SuaraJogja.id - Nasib apes dialami dua pria asal Magelang, Jawa Tengah saat melancarkan aksi pencuriannya di sebuah Warmindo BJ Plat, Jalan AM Sangaji, Kemantren Jetis, Kota Jogja, Minggu (17/4/2022). Pelaku tak mengetahui bahwa ada korban dan saksi yang sudah mengetahui sebelum aksinya berjalan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Dua pelaku diduga sudah mengincar kendaraan yang terparkir di sekitar warmindo setempat.
"Jadi pelapor atau korban serta saksi ini sedang bertugas menjaga parkir di TKP. Satu motor berplat nomor AB 3667 NJ milik korban terparkir di sana. Selanjutnya datang dua orang laki-laki mencurigakan," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Ia melanjutkan, dua pelaku berinisial VNS (21) dan RF (16) mengambil motor tersebut ketika korban Vito TP (18) dan saksi Muhammad A (17) sedang bertugas. Karena sejak awal sudah curiga, saksi memperhatikan aksi kedua pelaku.
"Saksi ini melihat motor korban dibawa dengan cara didorong oleh pelaku dengan motor lain menggunakan satu kakinya. Oleh saksi ini ditanyai 'Motor siapa ini mas, kok didorong?' Dijawab pelaku 'Motor saya, karena kunci hilang,'" kata dia.
Korban, yang masih berada di lokasi, melihat kejadian itu dan membantah jawaban pelaku. Tanpa pikir panjang korban dan saksi langsung mengamankan kedua pelaku yang tidak tahu bahwa pemilik motor ada di depan mereka.
"Selanjutnya saksi menghubungi Polsek Jetis dan kita amankan. Selanjutnya kita mintai keterangan untuk pengusutan kasus lebih lanjut," katanya.
Modus para pelaku adalah memilih motor yang memang tidak dikunci ganda. Usai mendapat satu motor yang tidak dikunci, keduanya berpura-pura sebagai pemilik motor dan berkilah kunci motornya hilang ketika ditanya oleh orang lain.
"Satu kendaraan motor kita jadikan sebagai barang bukti. Untuk kerugiannya ditaksir Rp10 juta," kata Timbul.
Baca Juga: Dua Pria Terekam CCTV Mau Maling Motor, Warga yang Memergoki Diduga Malah Diancam
Atas aksi para pelaku, mereka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya, hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Berita Terkait
-
Dua Pria Terekam CCTV Mau Maling Motor, Warga yang Memergoki Diduga Malah Diancam
-
Ingin Beli Kendang, Remaja di Semin Curi Sepeda Motor Butut Milik Petani
-
Kerap Beraksi Gunakan Pistol Mainan, Pelaku Curanmor Dibekuk di Pelabuhan Merak
-
Pria Pekanbaru Dipolisikan Ayah Gegara Sering Curi Barang Berharga di Rumah
-
Viral Warung Indomie di F1 GP Australia 2022, Sandiaga Uno: Semakin Mendunia
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Banjir & Longsor Mengintai: Kulon Progo Tetapkan Status Siaga Darurat, Dana Bantuan Disiapkan?
-
Gunungkidul Genjot Pendidikan: Bupati Siapkan 'Dukungan Penuh' untuk Guru
-
DIY Percepat Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Bermasalah, Relawan Jadi Sorotan
-
Rebut Peluang Makan Bergizi Gratis: Koperasi Desa di Bantul Siap Jadi Pemasok Utama
-
Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang