SuaraJogja.id - Nasib apes dialami dua pria asal Magelang, Jawa Tengah saat melancarkan aksi pencuriannya di sebuah Warmindo BJ Plat, Jalan AM Sangaji, Kemantren Jetis, Kota Jogja, Minggu (17/4/2022). Pelaku tak mengetahui bahwa ada korban dan saksi yang sudah mengetahui sebelum aksinya berjalan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Dua pelaku diduga sudah mengincar kendaraan yang terparkir di sekitar warmindo setempat.
"Jadi pelapor atau korban serta saksi ini sedang bertugas menjaga parkir di TKP. Satu motor berplat nomor AB 3667 NJ milik korban terparkir di sana. Selanjutnya datang dua orang laki-laki mencurigakan," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Ia melanjutkan, dua pelaku berinisial VNS (21) dan RF (16) mengambil motor tersebut ketika korban Vito TP (18) dan saksi Muhammad A (17) sedang bertugas. Karena sejak awal sudah curiga, saksi memperhatikan aksi kedua pelaku.
"Saksi ini melihat motor korban dibawa dengan cara didorong oleh pelaku dengan motor lain menggunakan satu kakinya. Oleh saksi ini ditanyai 'Motor siapa ini mas, kok didorong?' Dijawab pelaku 'Motor saya, karena kunci hilang,'" kata dia.
Korban, yang masih berada di lokasi, melihat kejadian itu dan membantah jawaban pelaku. Tanpa pikir panjang korban dan saksi langsung mengamankan kedua pelaku yang tidak tahu bahwa pemilik motor ada di depan mereka.
"Selanjutnya saksi menghubungi Polsek Jetis dan kita amankan. Selanjutnya kita mintai keterangan untuk pengusutan kasus lebih lanjut," katanya.
Modus para pelaku adalah memilih motor yang memang tidak dikunci ganda. Usai mendapat satu motor yang tidak dikunci, keduanya berpura-pura sebagai pemilik motor dan berkilah kunci motornya hilang ketika ditanya oleh orang lain.
"Satu kendaraan motor kita jadikan sebagai barang bukti. Untuk kerugiannya ditaksir Rp10 juta," kata Timbul.
Baca Juga: Dua Pria Terekam CCTV Mau Maling Motor, Warga yang Memergoki Diduga Malah Diancam
Atas aksi para pelaku, mereka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya, hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Berita Terkait
-
Dua Pria Terekam CCTV Mau Maling Motor, Warga yang Memergoki Diduga Malah Diancam
-
Ingin Beli Kendang, Remaja di Semin Curi Sepeda Motor Butut Milik Petani
-
Kerap Beraksi Gunakan Pistol Mainan, Pelaku Curanmor Dibekuk di Pelabuhan Merak
-
Pria Pekanbaru Dipolisikan Ayah Gegara Sering Curi Barang Berharga di Rumah
-
Viral Warung Indomie di F1 GP Australia 2022, Sandiaga Uno: Semakin Mendunia
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kronologi dan Tuntutan Aksi Demo Mencekam di Polda DIY: Soroti Kekerasan Oknum Aparat!
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 24 Feb 2026: Cek Jadwal Magrib dan Doa Lengkap!
-
Saling Jaga di Tengah Keterbatasan: Rutinitas Kakak Beradik Mencari Rezeki Demi Keluarga Sejak Dini
-
7 Fakta Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg di Jogja: Maling Babak Belur Dihantam Stik Golf