SuaraJogja.id - Nasib apes dialami dua pria asal Magelang, Jawa Tengah saat melancarkan aksi pencuriannya di sebuah Warmindo BJ Plat, Jalan AM Sangaji, Kemantren Jetis, Kota Jogja, Minggu (17/4/2022). Pelaku tak mengetahui bahwa ada korban dan saksi yang sudah mengetahui sebelum aksinya berjalan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Dua pelaku diduga sudah mengincar kendaraan yang terparkir di sekitar warmindo setempat.
"Jadi pelapor atau korban serta saksi ini sedang bertugas menjaga parkir di TKP. Satu motor berplat nomor AB 3667 NJ milik korban terparkir di sana. Selanjutnya datang dua orang laki-laki mencurigakan," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Ia melanjutkan, dua pelaku berinisial VNS (21) dan RF (16) mengambil motor tersebut ketika korban Vito TP (18) dan saksi Muhammad A (17) sedang bertugas. Karena sejak awal sudah curiga, saksi memperhatikan aksi kedua pelaku.
Baca Juga: Dua Pria Terekam CCTV Mau Maling Motor, Warga yang Memergoki Diduga Malah Diancam
"Saksi ini melihat motor korban dibawa dengan cara didorong oleh pelaku dengan motor lain menggunakan satu kakinya. Oleh saksi ini ditanyai 'Motor siapa ini mas, kok didorong?' Dijawab pelaku 'Motor saya, karena kunci hilang,'" kata dia.
Korban, yang masih berada di lokasi, melihat kejadian itu dan membantah jawaban pelaku. Tanpa pikir panjang korban dan saksi langsung mengamankan kedua pelaku yang tidak tahu bahwa pemilik motor ada di depan mereka.
"Selanjutnya saksi menghubungi Polsek Jetis dan kita amankan. Selanjutnya kita mintai keterangan untuk pengusutan kasus lebih lanjut," katanya.
Modus para pelaku adalah memilih motor yang memang tidak dikunci ganda. Usai mendapat satu motor yang tidak dikunci, keduanya berpura-pura sebagai pemilik motor dan berkilah kunci motornya hilang ketika ditanya oleh orang lain.
"Satu kendaraan motor kita jadikan sebagai barang bukti. Untuk kerugiannya ditaksir Rp10 juta," kata Timbul.
Baca Juga: Ingin Beli Kendang, Remaja di Semin Curi Sepeda Motor Butut Milik Petani
Atas aksi para pelaku, mereka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya, hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Berita Terkait
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Diam-Diam Erika Carlina Sumbang Motor untuk Kakek Penjual Kerupuk Korban Curanmor di Lampung
-
Unik! Tahanan Kasus Curanmor Menikah di Polsek
-
Kompak jadi Penadah Komplotan Residivis Curanmor di Jakbar, Nasib Pasutri Kini Bareng Masuk Bui
-
Kerap Beraksi Siang Hari, Komplotan Curanmor Lampung Ini Ternyata Cuma Modal Pistol Mainan
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Hampir Tembus Rp2 Juta/Gram
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
Terkini
-
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
-
Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
-
Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo
-
Parkir ABA bakal Dibongkar, Sultan Pertanyakan Munculnya Pedagang Tapi Jukir Harus Diberdayakan
-
Guru Besar UGM Dipecat Karena Kekerasan Seksual, Kok Masih Digaji? UGM Buka Suara