SuaraJogja.id - Seorang pria berinisal AD (39) harus berurusan dengan polisi setelah melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Ratusan liter barang bukti BBM diamankan dari tangan tersangka.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Rianto menjelaskan kasus pertama berhasil diungkap pada Jumat (8/4/2022) lalu di Kapanewon Godean, Sleman. Berdasarkan hasil dari pelaksanaan monitoring dan penyelidikan yang telah dilakukan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi terutama jenis solar.
"Setelah kita dalami akhirnya benar yang pertama ini mengamankan pelaku yang membeli solar bersubsidi yang tidak untuk peruntukannya," kata Rianto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022).
Rianto menuturkan, tersangka menggunakan mobil Suzuki Carry untuk melangsungkan aksinya. Mobil tersebut diketahui telah dimodifikasi terlebih dulu di sisi kursi penumpang dengan sisi tengah terisi jeriken.
Saat itu pada Jumat (8/4/2022) sekira pukul 05.50 WIB ada personel yang melaksanakan surveilans di SPBU. Ketika itu sudah terlihat mobil Suzuki Carry tersebut berada di samping dispenser Bio Solar.
"Setelah dilakukan pengamatan ternyata mobil tersebut sedang mengisi bio solar dalam jeriken yang sudah diletakkan di dalam mobil tadi," terangnya.
Selanjutnya pada saat di Jalan Godean, Sleman mobil tersebut dihentikan oleh jajaran kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah barang bukti.
Saat diamankan, kata Rianto, berhasil disita sebanyak 35 liter bio solar, 70 liter Pertamax, 105 liter campuran pertalite dan Pertamax. Selain itu ada pula satu lembar jadwal piket operator dan pengawas SPBU.
Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga DIY-Surakarta, Ivan Syuhada menuturkan bahwa pembelian BBM jenis solar sendiri memang tidak diperbolehkan menggunakan jeriken. Kecuali sudah ada izin khusus dari dinas terkait dengan peruntukan yang jelas.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Menteri ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman, Tapi...
"Pembelian solar itu tidak boleh menggunakan jeriken kecuali dia mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan dan sebagainya yang diatur dalam undang-undang," kata Ivan.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Berita Terkait
-
Harga BBM Naik, Perhatikan Pemilihan Bahan Bakar yang Sesuai Bagi Sepeda Motor
-
Jelang Lebaran 2022, Pertamina Jamin Stok BBM di DIY Aman
-
Subsidi BBM Lebih Tepat Jika Langsung ke Individu dalam Bentuk Bantuan Tunai
-
Polisi Ungkap 21 Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi di Aceh, 25 Orang Tersangka
-
Harga BBM Subsidi dan Elpiji Naik, Menteri ESDM: Tidak Akan Membebani Masyarakat
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Peringatan Dini Cuaca DIY: Kota Jogja hingga Sleman Berpotensi Hujan Petir
-
11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
-
Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY
-
Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata
-
Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi