SuaraJogja.id - Setelah sempat membantah hingga menantang untuk membuktikan dirinya tak bersalah, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong kini akhirnya ditahan atas kasus Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan bahwa Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Atas kabar penahanan tersebut sosok Vanessa Khong trending di Twitter.
Baca Juga: 3 Gunungan Harta yang Bikin Vanessa Khong dan Ayahnya Ikut Ditahan Karena Kasus Indra Kenz
Berikut beberapa fakta yang berhasil dihimpun SuaraJogja.id mengenai sosok Vanessa Khong
1. Selebgram dan Youtuber
Vanessa Khong merupakan salah satu selebgram dan youtuber yang cukup populer. Konten yang ia bagikan seputar mengenai kecantikan seperti tutotrial make up.
Di kanal YouTube pribadinya, saat ini Vanessa memiliki lebih dari 10 ribu subscriber. Sedangkan di akun Instagram-nya, berhasil menggaet pengikut hingga lebih dari 480 ribu follower.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Ternyata Ini Peran Vanessa Khong dan Ayahnya dalam Kasus Indra Kenz
Sebelumnya Vanessa dikenal sebagai kekasih dari tersangka kasus Bimono Indra Kenz. Bahkan bukan hanya sebagai kekasih, dirinya dan Indra Kenz telah melangsungkan lamaran pada Oktober 2021.
Namun setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus Bimono, kabar mengenai hubungan dirinya dengan Indra dikabarkan berakhir.
Hal ini pun diperjelas oleh Vanessa melalui unggahan Instagramnya, "Soal ini aku enggak pernah komen apa pun dan aku no comment karena enggak mau bahas," jawab Vanessa Khong.
3. Resmi jadi tersangka bersama ayahnya
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan penyidik telah menaikkan status Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei menjadi tersangka pada 10 April 2022.
Pemeriksaan keduanya sebagai tersangka direncanakan dijadawalkan pada 14 April 2022. Namun karena keduanya tidak hadir, maka pihak penyidik melakukan penjadwalan ulang pada 18 April 2022.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap Vanesa dan ayahnya.
4. Bukan hanya dapat aliran dana Rp5 Milyar
Berbeda dari awal mula mencuatnya kasus Bimono yang menyeret nama Indra Kenz, aliran dana yang diterima Vanessa Khong bukan Rp10 juta.
Adapun setelah dikonfirmasi lebih lanjut, aliran dana yang diterima Vanessa sebesar Rp5 Milyar.
Selain itu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan nilai sekitar Rp 349 juta dan dibelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Uama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan Vanessa Khong.
5. Terancam Hukuman 5 Tahun penjara
Atas tindakannya ini, Vanessa dan ayahnya, Rudiyanto Pei dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kontributor: Gita Putri Rahmawati
Berita Terkait
-
Sering Dicap Mahal, Fuji Blak-blakan Pasang Tarif Berbeda untuk Endorse UMKM
-
Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK Lagi dalam Kasus TPPU SYL
-
Adik Febri Diansyah Diperiksa KPK! Kasus TPPU SYL Makin Panas?
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
-
Selebgram Nayyara Hafeeza Tidur dengan Pacar Orang, Bukti Perselingkuhan Terbongkar
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja