Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Selasa, 19 April 2022 | 17:01 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan (tengah) menunjukkan barang bukti tindak kejahatan dalam jumpa pers di Mapolsek Jetis, Selasa (18/4/2022). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Selanjutnya dilakukan penangkapan. Saat ditangkap, uang dari hasil curian sudah mereka transfer ke keluarganya dan sebagian dipakai untuk foya-foya di Parangtritis. Total kerugian dari dua TKP ini sebesar Rp34 juta" katanya.

Kepada polisi, mereka nekat mencuri karena sama sekali tidak punya uang dan akan beraksi lagi untuk bekal pulang kampung tetapi segera ditangkap polisi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Load More