SuaraJogja.id - Pemda DIY mulai memberlakukan sejumlah kebijakan menjelang libur panjang Lebaran 2022. Salah satunya melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di DIY menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau pulang kampung.
"Nggak, kendaraan dinas tidak boleh digunakan ASN untuk keperluan pribadi seperti mudik," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (19/04/2022).
Menurut Aji, Pemda DIY sudah mendapatkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022 lalu.
Dalam aturan tersebut disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah harus memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
"Kita sudah sosialisasi surat edaran itu dan sudah diteruskan ke masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah-red)," tandasnya.
Untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas, lanjut Aji, Pemda meminta seluruh kendaraan wajib diparkir di kantor masing-masing. Bila tidak terlihat di kantor maka akan ditindaklanjuti penggunaannya.
Bila ketahuan melanggar, maka Pemda tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Nanti sanksio bisa teguran dan bentuk yang lain, tergantung kesalahannya seperti apa. ASN tidak boleh memanfaatkan fasilitas kendaraan dinas untuk kebutuhan pribadi selama libur," ungkapnya.
Meski ada larangan tersebut, lanjut Aji, Pemda tahun ini mulai mengijinkan ASN untuk mengambil cuti libur Lebaran. Kebijakan ini diberlakukan mengingat saat ini tren kasus COVID-19 di DIY mengalami penurunan.
Baca Juga: Mendekati Lebaran, Binda DIY Gencarkan Vaksinasi Booster
Bahkan DIY saat ini sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. PPKM level 2 akan diberlakukan hingga tiga minggu kedepan hingga 9 Mei 2022.
Cuti lebaran disesuaikan dengan beban kerja dan jumlah pegawai di masing-masing OPD. Namun mereka dilarang menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun selama Lebaran.
"ASN harus menepati waktu libur meskipun ambil cuti karena kita tidak boleh melebihi waktu yang disepakati," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Tidak Ada Penyekatan Mudik Lebaran 2022, Polisi Akan Lakukan One Way di KM 47 Mulai 28 April
-
10.376 Personel Gabungan Amankan Sumut pada 28 April hingga 9 Mei
-
Jelang Arus Mudik, Kapolres Sukoharjo Pastikan 121 Armada Bus Laik Jalan
-
Persiapan Arus Mudik, Polres Banjarnegara Cegat Pengendara di Jalan untuk Vaksin
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara