SuaraJogja.id - Pemda DIY mulai memberlakukan sejumlah kebijakan menjelang libur panjang Lebaran 2022. Salah satunya melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di DIY menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau pulang kampung.
"Nggak, kendaraan dinas tidak boleh digunakan ASN untuk keperluan pribadi seperti mudik," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (19/04/2022).
Menurut Aji, Pemda DIY sudah mendapatkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022 lalu.
Dalam aturan tersebut disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah harus memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
"Kita sudah sosialisasi surat edaran itu dan sudah diteruskan ke masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah-red)," tandasnya.
Untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas, lanjut Aji, Pemda meminta seluruh kendaraan wajib diparkir di kantor masing-masing. Bila tidak terlihat di kantor maka akan ditindaklanjuti penggunaannya.
Bila ketahuan melanggar, maka Pemda tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Nanti sanksio bisa teguran dan bentuk yang lain, tergantung kesalahannya seperti apa. ASN tidak boleh memanfaatkan fasilitas kendaraan dinas untuk kebutuhan pribadi selama libur," ungkapnya.
Meski ada larangan tersebut, lanjut Aji, Pemda tahun ini mulai mengijinkan ASN untuk mengambil cuti libur Lebaran. Kebijakan ini diberlakukan mengingat saat ini tren kasus COVID-19 di DIY mengalami penurunan.
Baca Juga: Mendekati Lebaran, Binda DIY Gencarkan Vaksinasi Booster
Bahkan DIY saat ini sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. PPKM level 2 akan diberlakukan hingga tiga minggu kedepan hingga 9 Mei 2022.
Cuti lebaran disesuaikan dengan beban kerja dan jumlah pegawai di masing-masing OPD. Namun mereka dilarang menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun selama Lebaran.
"ASN harus menepati waktu libur meskipun ambil cuti karena kita tidak boleh melebihi waktu yang disepakati," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Tidak Ada Penyekatan Mudik Lebaran 2022, Polisi Akan Lakukan One Way di KM 47 Mulai 28 April
-
10.376 Personel Gabungan Amankan Sumut pada 28 April hingga 9 Mei
-
Jelang Arus Mudik, Kapolres Sukoharjo Pastikan 121 Armada Bus Laik Jalan
-
Persiapan Arus Mudik, Polres Banjarnegara Cegat Pengendara di Jalan untuk Vaksin
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk