SuaraJogja.id - Pemda DIY mulai memberlakukan sejumlah kebijakan menjelang libur panjang Lebaran 2022. Salah satunya melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di DIY menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau pulang kampung.
"Nggak, kendaraan dinas tidak boleh digunakan ASN untuk keperluan pribadi seperti mudik," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (19/04/2022).
Menurut Aji, Pemda DIY sudah mendapatkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022 lalu.
Dalam aturan tersebut disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah harus memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Baca Juga: Mendekati Lebaran, Binda DIY Gencarkan Vaksinasi Booster
"Kita sudah sosialisasi surat edaran itu dan sudah diteruskan ke masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah-red)," tandasnya.
Untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas, lanjut Aji, Pemda meminta seluruh kendaraan wajib diparkir di kantor masing-masing. Bila tidak terlihat di kantor maka akan ditindaklanjuti penggunaannya.
Bila ketahuan melanggar, maka Pemda tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Nanti sanksio bisa teguran dan bentuk yang lain, tergantung kesalahannya seperti apa. ASN tidak boleh memanfaatkan fasilitas kendaraan dinas untuk kebutuhan pribadi selama libur," ungkapnya.
Meski ada larangan tersebut, lanjut Aji, Pemda tahun ini mulai mengijinkan ASN untuk mengambil cuti libur Lebaran. Kebijakan ini diberlakukan mengingat saat ini tren kasus COVID-19 di DIY mengalami penurunan.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2022, Pertamina Jamin Stok BBM di DIY Aman
Bahkan DIY saat ini sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. PPKM level 2 akan diberlakukan hingga tiga minggu kedepan hingga 9 Mei 2022.
Cuti lebaran disesuaikan dengan beban kerja dan jumlah pegawai di masing-masing OPD. Namun mereka dilarang menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun selama Lebaran.
"ASN harus menepati waktu libur meskipun ambil cuti karena kita tidak boleh melebihi waktu yang disepakati," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Tidak Ada Penyekatan Mudik Lebaran 2022, Polisi Akan Lakukan One Way di KM 47 Mulai 28 April
-
10.376 Personel Gabungan Amankan Sumut pada 28 April hingga 9 Mei
-
Jelang Arus Mudik, Kapolres Sukoharjo Pastikan 121 Armada Bus Laik Jalan
-
Persiapan Arus Mudik, Polres Banjarnegara Cegat Pengendara di Jalan untuk Vaksin
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Cushion Terbaik BPOM, Tahan Lama Skin Barrier Terjaga
-
11 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Juni 2025, Token SG2 dan Jersey Terbaru Siap Klaim
-
7 HP Samsung Murah Rp1 Jutaan Terbaik 2025: Ada Kamera 50 MP, Baterai Tahan Lama
-
5 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025, Super Murah Performa Mewah
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Kasus Covid-19 Meningkat di Asia, Dinkes DIY Siapkan Strategi Hadapi Potensi Lonjakan
-
Bantul Targetkan Bebaskan 330 Hektare dari Kumuh: Ini Strategi Ambisiusnya di 2026
-
AirNav Indonesia Prediksi Tak Ada Lonjakan Penumpang Pesawat saat Libur Idul Adha
-
6 Juni 2025 Idul Adha Serentak, MUI DIY Ingatkan Soal Takbir Tertib dan Solidaritas Sosial
-
TKP ABA Tutup: Pedagang & Jukir Terancam di Menara Kopi? Akses Sulit, Lahan Sempit Jadi Sorotan