SuaraJogja.id - Kalau warga yang lain menyiapkan beragam camilan mulai dari kue nastar hingga kastengel untuk sambut lebaran, tapi berbeda dengan warganet yang satu ini. Ia memasang banner dilarang body shaming.
Dikutip dari akun Tiktok @bluepeachys tampak sebuah video pendek berisikan pemandangan di dalam rumahnya yang terpasang banner "DILARANG BODY SHAMING."
Dalam unggahannya, ia menuliskan "Lebaran takut dibody shaming. Lebaran berharap dibody shaming".
Banner yang dipasang di sebuah lemari besar tersebut berisikan 11 kalimat yang kerap kali digunakan oleh seseorang untuk melakukan body shaming. Dari mulai "gendutan ya?" hingga "Cubby ih."
"Contoh: 1. Gendutan ya? 2. Dulu asa kecil, 3. Meuni garede, 4. Cungkring ih! 5. Jerawatan ya, 6. Kalo kurus cantik, 7. Badag nya [kasarnya], 8. Makannya banyak, 10. Iteman/putihan ya, 11. Chubby ih, 12. Dan segala hal tentang fisik lainnya."
Tidak hanya sekadar melarang body shaming, dalam banner ini juga terdapat tulisan denda yang akan dikenakan kepada orang yang melakukan body shaming.
"!!!Body shaming DENDA 100 ribu rupiah!!!"
Tak ayal si pembuat video ini pun menuliskan judul pada unggahannya dengan tulisan "HAHAHAHAHHA ASIK NIMBUN CEPE".
Video Tiktok yang diunggah pada Selasa (19/04/2022) sudah dilihat lebih dari 400 ribu kali dan telah dibagikan sebanyak 800 kali.
Respons yang diberikan netizen pun beragam.
"Musti buat banner yg khusus “single shaming” ga si," tulis seorang netizen.
"butuh banner nya sih," kata netizen.
"nomor 9 nya manaaaaa," tanya seorang netizen.
"Kapan lulus, kapan nikah , “ jika bertanya denda = 200rbu," tulis netizen lainnya.
"buat mahasiswa tingkat akhir shaming ada ga," tanya netizen lainnya.
Berita Terkait
-
Viral, Gas Kompor Portable Meledak Saat Grill Daging, Suaranya Seperti Lemparan Granat
-
Viral di TikTok! Pengacara Perceraian Ini Ungkap Siapa Yang Harus Membayar Saat Kencan Pertama
-
Viral Perampok Sandera Pegawai Alfamart Jatake Tangerang, Sempat Terjadi Baku Tembak
-
Viral! Cewek Curhat Pacarnya Sering Minta Foto Kaki, Warganet Merinding Curiga Fetish Kaki
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta