SuaraJogja.id - Sebanyak 3 perusahaan yang beroperasi di Kota Yogyakarta dilaporkan tak segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Tiga perusahaan itu bisa diancam hukum pidana dan Dewan Pengawas Pemda DIY akan mendatangi perusahaan terkait.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan sudah ada alamat pengelola perusahaan. Ia menegaskan sesuai SE Menaker terbaru, THR harus dibayar penuh di tahun ini.
"Yang jelas SE itu kan sudah kita berikan jauh-jauh hari. Artinya pembayaran itu (THR) wajib. Tidak ada cicilan seperti tahun sebelumnya," kata Maryustion ditemui wartawan di kantornya, kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (25/4/2022).
Ia mengatakan instansinya hanya menerima konsultasi para pekerja yang pembayaran gaji hingga THR ini menjadi permasalahan. Selanjutnya penanganan ada di ranah Pemda DIY.
"Kan terakhir konsultasi hari ini, kita sudah minta kesanggupan perusahaan untuk membayar tapi kalau tak segera memberi keterangan dan kesanggupan, besok Dewan Pengawas (provinsi) akan terjun langsung," katanya.
Tion sapaan akrabnya menyebut sanksi tegas dapat diberikan ke 3 perusahaan tersebut. Bahkan ancaman pidana penjara bisa diberikan.
"Kalau sanksi kan membayar denda 5 persen dari gaji yang harus diterima karyawan. Jika masih tidak mengindahkan ya nanti masuknya ke ranah hukum. Turunannya bisa ke pidana penjara atau membayar denda lebih tinggi lagi," kata dia.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari tak menampik perusahaan yang diancam hingga ke pidana penjara baru mau membayar kewajibanya.
"Persoalannya kita sering menemukan kejadian seperti ini. Setelah diancam sampai dewan pengawas datang baru mau membayar," katanya.
Dinsosnakertrans, kata Wulan berusaha melakukan mediasi agar perusahaan melunasi hak yang harus diterima pekerja. Posko aduan THR dan tim pemantauan sudah diterjunkan untuk door to door ke perusahaan agar segera membayarkan THR.
Hingga Senin (24/4/2022), terdapat 7 perusahaan yang dilaporkan belum melunasi kewajibannya membayar THR. Dari 7 perusahaan, 4 diantaranya sudah membuat surat kesanggupan dan Selasa nanti dibayarkan.
"Kemarin ada tambahan 7 laporan yang perlu kita konsultasikan. Empat perusahaan sudah membuat kesanggungap pembayaran, hanya saja 3 ini yang belum. Jadi kami harus terus mengingatkan agar perusahaan itu membayar. Kalau tak diingatkan kerap jadi persoal. Artinya kami juga berharap THR ini kan kewajiban, ya maka itu harus diberikan ke pekerja," ungkap dia.
Berita Terkait
-
Perusahaan Biofarmasi RI dan Korsel Tandatangani Kesepakatan Strategis untuk Obat Kanker
-
Bukan Lagi Jual Sahamnya Seperti Janji Anies Dulu, RK Disebut Bakal Tutup Perusahaan Bir PT Delta
-
Bujuk 25 Perusahaan Kakap jadi Investor, Prabowo Puji-puji AS: Amerika Sangat Terlibat di Perekonomian Indonesia
-
Profil PT TSI, Perusahaan Rokok Ustaz Solmed yang Diduga Langgar Aturan hingga Dituntut Rp 1 Triliun
-
Kelola Tantangan dan Dinamika Lingkungan Bisnis, PGN Jaga Kinerja Positif Triwulan III 2024
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
Terkini
-
Viral Mahasiswi Sleman Disekap, Faktanya? Polisi Ungkap Hasil Mengejutkan
-
Nekat, Remaja 17 Tahun Bawa Celurit untuk Duel, Apes Motor Mogok Ditangkap Warga
-
Buntut Sidak Menteri LHK, Sultan Panggil Pj Wali Kota Jogja, 3 Cawalkot Adu Strategi Tangani Sampah
-
Inilah Keunggulan yang Diberikan pada Nike Vaporfly
-
Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Oknum Dukuh di Dlingo Terancam Enam Bulan Penjara