SuaraJogja.id - Sebanyak 3 perusahaan yang beroperasi di Kota Yogyakarta dilaporkan tak segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Tiga perusahaan itu bisa diancam hukum pidana dan Dewan Pengawas Pemda DIY akan mendatangi perusahaan terkait.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan sudah ada alamat pengelola perusahaan. Ia menegaskan sesuai SE Menaker terbaru, THR harus dibayar penuh di tahun ini.
"Yang jelas SE itu kan sudah kita berikan jauh-jauh hari. Artinya pembayaran itu (THR) wajib. Tidak ada cicilan seperti tahun sebelumnya," kata Maryustion ditemui wartawan di kantornya, kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (25/4/2022).
Ia mengatakan instansinya hanya menerima konsultasi para pekerja yang pembayaran gaji hingga THR ini menjadi permasalahan. Selanjutnya penanganan ada di ranah Pemda DIY.
"Kan terakhir konsultasi hari ini, kita sudah minta kesanggupan perusahaan untuk membayar tapi kalau tak segera memberi keterangan dan kesanggupan, besok Dewan Pengawas (provinsi) akan terjun langsung," katanya.
Tion sapaan akrabnya menyebut sanksi tegas dapat diberikan ke 3 perusahaan tersebut. Bahkan ancaman pidana penjara bisa diberikan.
"Kalau sanksi kan membayar denda 5 persen dari gaji yang harus diterima karyawan. Jika masih tidak mengindahkan ya nanti masuknya ke ranah hukum. Turunannya bisa ke pidana penjara atau membayar denda lebih tinggi lagi," kata dia.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari tak menampik perusahaan yang diancam hingga ke pidana penjara baru mau membayar kewajibanya.
"Persoalannya kita sering menemukan kejadian seperti ini. Setelah diancam sampai dewan pengawas datang baru mau membayar," katanya.
Dinsosnakertrans, kata Wulan berusaha melakukan mediasi agar perusahaan melunasi hak yang harus diterima pekerja. Posko aduan THR dan tim pemantauan sudah diterjunkan untuk door to door ke perusahaan agar segera membayarkan THR.
Hingga Senin (24/4/2022), terdapat 7 perusahaan yang dilaporkan belum melunasi kewajibannya membayar THR. Dari 7 perusahaan, 4 diantaranya sudah membuat surat kesanggupan dan Selasa nanti dibayarkan.
"Kemarin ada tambahan 7 laporan yang perlu kita konsultasikan. Empat perusahaan sudah membuat kesanggungap pembayaran, hanya saja 3 ini yang belum. Jadi kami harus terus mengingatkan agar perusahaan itu membayar. Kalau tak diingatkan kerap jadi persoal. Artinya kami juga berharap THR ini kan kewajiban, ya maka itu harus diberikan ke pekerja," ungkap dia.
Berita Terkait
-
Mendapat Informasi Perusahaan di Kalbar Ada yang Belum Bayar THR, Sutarmidji: Harus Segera Dibayarkan, Itu Hak Karyawan!
-
Begini Tips Agar Uang THR Lebaran Enggak Cuma 'Mampir' Rekening Kemudin Berlalu Begitu Saja
-
Pengamat Ungkap Dampak Negatif THR: Nilai Uang Turun dan Harga Kebutuhan Naik
-
Tri Indonesia Bagikan THR ke Pelanggan, Tebar Cashback hingga Voucher Belanja
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
UGM Buka Peluang Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Rahasia di Balik Kelahiran BRI, Dari Dana Kas Masjid hingga Jadi Bank Raksasa Keuangan Rakyat
-
Ancaman Longsor DIY Masih Tinggi, Perbukitan Menoreh dan Gunungkidul Paling Rawan
-
17 Tersangka Ditangkap, Polda DIY Ungkap Modus Curas yang Marak di Yogyakarta