SuaraJogja.id - Sebanyak 3 perusahaan yang beroperasi di Kota Yogyakarta dilaporkan tak segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Tiga perusahaan itu bisa diancam hukum pidana dan Dewan Pengawas Pemda DIY akan mendatangi perusahaan terkait.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan sudah ada alamat pengelola perusahaan. Ia menegaskan sesuai SE Menaker terbaru, THR harus dibayar penuh di tahun ini.
"Yang jelas SE itu kan sudah kita berikan jauh-jauh hari. Artinya pembayaran itu (THR) wajib. Tidak ada cicilan seperti tahun sebelumnya," kata Maryustion ditemui wartawan di kantornya, kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (25/4/2022).
Ia mengatakan instansinya hanya menerima konsultasi para pekerja yang pembayaran gaji hingga THR ini menjadi permasalahan. Selanjutnya penanganan ada di ranah Pemda DIY.
"Kan terakhir konsultasi hari ini, kita sudah minta kesanggupan perusahaan untuk membayar tapi kalau tak segera memberi keterangan dan kesanggupan, besok Dewan Pengawas (provinsi) akan terjun langsung," katanya.
Tion sapaan akrabnya menyebut sanksi tegas dapat diberikan ke 3 perusahaan tersebut. Bahkan ancaman pidana penjara bisa diberikan.
"Kalau sanksi kan membayar denda 5 persen dari gaji yang harus diterima karyawan. Jika masih tidak mengindahkan ya nanti masuknya ke ranah hukum. Turunannya bisa ke pidana penjara atau membayar denda lebih tinggi lagi," kata dia.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari tak menampik perusahaan yang diancam hingga ke pidana penjara baru mau membayar kewajibanya.
"Persoalannya kita sering menemukan kejadian seperti ini. Setelah diancam sampai dewan pengawas datang baru mau membayar," katanya.
Dinsosnakertrans, kata Wulan berusaha melakukan mediasi agar perusahaan melunasi hak yang harus diterima pekerja. Posko aduan THR dan tim pemantauan sudah diterjunkan untuk door to door ke perusahaan agar segera membayarkan THR.
Hingga Senin (24/4/2022), terdapat 7 perusahaan yang dilaporkan belum melunasi kewajibannya membayar THR. Dari 7 perusahaan, 4 diantaranya sudah membuat surat kesanggupan dan Selasa nanti dibayarkan.
"Kemarin ada tambahan 7 laporan yang perlu kita konsultasikan. Empat perusahaan sudah membuat kesanggungap pembayaran, hanya saja 3 ini yang belum. Jadi kami harus terus mengingatkan agar perusahaan itu membayar. Kalau tak diingatkan kerap jadi persoal. Artinya kami juga berharap THR ini kan kewajiban, ya maka itu harus diberikan ke pekerja," ungkap dia.
Berita Terkait
-
Mendapat Informasi Perusahaan di Kalbar Ada yang Belum Bayar THR, Sutarmidji: Harus Segera Dibayarkan, Itu Hak Karyawan!
-
Begini Tips Agar Uang THR Lebaran Enggak Cuma 'Mampir' Rekening Kemudin Berlalu Begitu Saja
-
Pengamat Ungkap Dampak Negatif THR: Nilai Uang Turun dan Harga Kebutuhan Naik
-
Tri Indonesia Bagikan THR ke Pelanggan, Tebar Cashback hingga Voucher Belanja
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik