SuaraJogja.id - Sebanyak 3 perusahaan yang beroperasi di Kota Yogyakarta dilaporkan tak segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Tiga perusahaan itu bisa diancam hukum pidana dan Dewan Pengawas Pemda DIY akan mendatangi perusahaan terkait.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan sudah ada alamat pengelola perusahaan. Ia menegaskan sesuai SE Menaker terbaru, THR harus dibayar penuh di tahun ini.
"Yang jelas SE itu kan sudah kita berikan jauh-jauh hari. Artinya pembayaran itu (THR) wajib. Tidak ada cicilan seperti tahun sebelumnya," kata Maryustion ditemui wartawan di kantornya, kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (25/4/2022).
Ia mengatakan instansinya hanya menerima konsultasi para pekerja yang pembayaran gaji hingga THR ini menjadi permasalahan. Selanjutnya penanganan ada di ranah Pemda DIY.
"Kan terakhir konsultasi hari ini, kita sudah minta kesanggupan perusahaan untuk membayar tapi kalau tak segera memberi keterangan dan kesanggupan, besok Dewan Pengawas (provinsi) akan terjun langsung," katanya.
Tion sapaan akrabnya menyebut sanksi tegas dapat diberikan ke 3 perusahaan tersebut. Bahkan ancaman pidana penjara bisa diberikan.
"Kalau sanksi kan membayar denda 5 persen dari gaji yang harus diterima karyawan. Jika masih tidak mengindahkan ya nanti masuknya ke ranah hukum. Turunannya bisa ke pidana penjara atau membayar denda lebih tinggi lagi," kata dia.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari tak menampik perusahaan yang diancam hingga ke pidana penjara baru mau membayar kewajibanya.
"Persoalannya kita sering menemukan kejadian seperti ini. Setelah diancam sampai dewan pengawas datang baru mau membayar," katanya.
Dinsosnakertrans, kata Wulan berusaha melakukan mediasi agar perusahaan melunasi hak yang harus diterima pekerja. Posko aduan THR dan tim pemantauan sudah diterjunkan untuk door to door ke perusahaan agar segera membayarkan THR.
Hingga Senin (24/4/2022), terdapat 7 perusahaan yang dilaporkan belum melunasi kewajibannya membayar THR. Dari 7 perusahaan, 4 diantaranya sudah membuat surat kesanggupan dan Selasa nanti dibayarkan.
"Kemarin ada tambahan 7 laporan yang perlu kita konsultasikan. Empat perusahaan sudah membuat kesanggungap pembayaran, hanya saja 3 ini yang belum. Jadi kami harus terus mengingatkan agar perusahaan itu membayar. Kalau tak diingatkan kerap jadi persoal. Artinya kami juga berharap THR ini kan kewajiban, ya maka itu harus diberikan ke pekerja," ungkap dia.
Berita Terkait
-
Mendapat Informasi Perusahaan di Kalbar Ada yang Belum Bayar THR, Sutarmidji: Harus Segera Dibayarkan, Itu Hak Karyawan!
-
Begini Tips Agar Uang THR Lebaran Enggak Cuma 'Mampir' Rekening Kemudin Berlalu Begitu Saja
-
Pengamat Ungkap Dampak Negatif THR: Nilai Uang Turun dan Harga Kebutuhan Naik
-
Tri Indonesia Bagikan THR ke Pelanggan, Tebar Cashback hingga Voucher Belanja
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh