SuaraJogja.id - Batas akhir pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yakni tanggal 25 April 2022. Itu sesuai dengan edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI No M/1/HK.04/IV/2022 pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hingga kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menerima aduan terhadap 10 perusahaan tentang pembayaran THR.
"Total ada 10 perusahaan yang melibatkan 37 pekerja," ungkap Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widiastuti, Selasa (26/4/2022).
Dijelaskannya, dari 37 pekerja tersebut, persoalan tentang THR yang sudah selesai sebanyak 30 orang. Sementara tujuh lainnya masih dalam proses.
"Masih ada tujuh yang saat ini sedang berproses (supaya THR segera dibayarkan)," kata dia.
Aduan yang ia terima antara lain ada yang kontrak kerjanya sudah habis namun mengira akan mendapat THR, ada perusahaan yang telat bayar THR, dan ada yang pembayaran THR masih kurang.
"Tapi semuanya yang 30 pekerha itu sudah selesai (pembayaran THR). Ketujuh pekerja lainnya masih kami proses," ujarnya.
Kendala yang ditemui saat melakukan mediasi antara pekerja dengan perusahaan adalah pelapor yang mengadukan THR secara online. Kemudian ditindaklanjuti namun alamatnya tidak jelas.
"Misal ada pelapor yang laporannya online tapi alamatnya enggak jelas. Kemudian ketika dikontak dia tidak kooperatif padahal dia sendiri yang buat laporan," terangnya.
Baca Juga: Ratusan Perusahaan di Jawa Barat Dilaporkan Belum Bayar THR, Disnakertrans Bakal Lakukan Ini
Terkait skema pembayaran THR yang Jatuh tempo H-7 Hari Raya Idul Fitri, lanjutnya, Disnakertrans kemarin sudah mendatangi perusahaan-perusahaan. Istirul menyebut ada perusahaan yang membayar THR tadi malam atau pagi tadi.
"Ada yang tidak berhak tapi merasa berhak (dapat THR). Kalau karyawan yang habis kontraknya ya tidak dapat karena sudah habis kontraknya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ratusan Perusahaan di Jawa Barat Dilaporkan Belum Bayar THR, Disnakertrans Bakal Lakukan Ini
-
Sebanyak 40 Perusahaan di Jakbar Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan
-
Viral Amplop THR Lebaran Unik, Penampakannya Bisa Bikin Kecewa Berat
-
Mendapat Informasi Perusahaan di Kalbar Ada yang Belum Bayar THR, Sutarmidji: Harus Segera Dibayarkan, Itu Hak Karyawan!
-
Begini Tips Agar Uang THR Lebaran Enggak Cuma 'Mampir' Rekening Kemudin Berlalu Begitu Saja
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki