SuaraJogja.id - Batas akhir pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yakni tanggal 25 April 2022. Itu sesuai dengan edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI No M/1/HK.04/IV/2022 pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hingga kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menerima aduan terhadap 10 perusahaan tentang pembayaran THR.
"Total ada 10 perusahaan yang melibatkan 37 pekerja," ungkap Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widiastuti, Selasa (26/4/2022).
Dijelaskannya, dari 37 pekerja tersebut, persoalan tentang THR yang sudah selesai sebanyak 30 orang. Sementara tujuh lainnya masih dalam proses.
"Masih ada tujuh yang saat ini sedang berproses (supaya THR segera dibayarkan)," kata dia.
Aduan yang ia terima antara lain ada yang kontrak kerjanya sudah habis namun mengira akan mendapat THR, ada perusahaan yang telat bayar THR, dan ada yang pembayaran THR masih kurang.
"Tapi semuanya yang 30 pekerha itu sudah selesai (pembayaran THR). Ketujuh pekerja lainnya masih kami proses," ujarnya.
Kendala yang ditemui saat melakukan mediasi antara pekerja dengan perusahaan adalah pelapor yang mengadukan THR secara online. Kemudian ditindaklanjuti namun alamatnya tidak jelas.
"Misal ada pelapor yang laporannya online tapi alamatnya enggak jelas. Kemudian ketika dikontak dia tidak kooperatif padahal dia sendiri yang buat laporan," terangnya.
Baca Juga: Ratusan Perusahaan di Jawa Barat Dilaporkan Belum Bayar THR, Disnakertrans Bakal Lakukan Ini
Terkait skema pembayaran THR yang Jatuh tempo H-7 Hari Raya Idul Fitri, lanjutnya, Disnakertrans kemarin sudah mendatangi perusahaan-perusahaan. Istirul menyebut ada perusahaan yang membayar THR tadi malam atau pagi tadi.
"Ada yang tidak berhak tapi merasa berhak (dapat THR). Kalau karyawan yang habis kontraknya ya tidak dapat karena sudah habis kontraknya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ratusan Perusahaan di Jawa Barat Dilaporkan Belum Bayar THR, Disnakertrans Bakal Lakukan Ini
-
Sebanyak 40 Perusahaan di Jakbar Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan
-
Viral Amplop THR Lebaran Unik, Penampakannya Bisa Bikin Kecewa Berat
-
Mendapat Informasi Perusahaan di Kalbar Ada yang Belum Bayar THR, Sutarmidji: Harus Segera Dibayarkan, Itu Hak Karyawan!
-
Begini Tips Agar Uang THR Lebaran Enggak Cuma 'Mampir' Rekening Kemudin Berlalu Begitu Saja
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition