SuaraJogja.id - Batas akhir pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yakni tanggal 25 April 2022. Itu sesuai dengan edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI No M/1/HK.04/IV/2022 pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hingga kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menerima aduan terhadap 10 perusahaan tentang pembayaran THR.
"Total ada 10 perusahaan yang melibatkan 37 pekerja," ungkap Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widiastuti, Selasa (26/4/2022).
Dijelaskannya, dari 37 pekerja tersebut, persoalan tentang THR yang sudah selesai sebanyak 30 orang. Sementara tujuh lainnya masih dalam proses.
"Masih ada tujuh yang saat ini sedang berproses (supaya THR segera dibayarkan)," kata dia.
Aduan yang ia terima antara lain ada yang kontrak kerjanya sudah habis namun mengira akan mendapat THR, ada perusahaan yang telat bayar THR, dan ada yang pembayaran THR masih kurang.
"Tapi semuanya yang 30 pekerha itu sudah selesai (pembayaran THR). Ketujuh pekerja lainnya masih kami proses," ujarnya.
Kendala yang ditemui saat melakukan mediasi antara pekerja dengan perusahaan adalah pelapor yang mengadukan THR secara online. Kemudian ditindaklanjuti namun alamatnya tidak jelas.
"Misal ada pelapor yang laporannya online tapi alamatnya enggak jelas. Kemudian ketika dikontak dia tidak kooperatif padahal dia sendiri yang buat laporan," terangnya.
Baca Juga: Ratusan Perusahaan di Jawa Barat Dilaporkan Belum Bayar THR, Disnakertrans Bakal Lakukan Ini
Terkait skema pembayaran THR yang Jatuh tempo H-7 Hari Raya Idul Fitri, lanjutnya, Disnakertrans kemarin sudah mendatangi perusahaan-perusahaan. Istirul menyebut ada perusahaan yang membayar THR tadi malam atau pagi tadi.
"Ada yang tidak berhak tapi merasa berhak (dapat THR). Kalau karyawan yang habis kontraknya ya tidak dapat karena sudah habis kontraknya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ratusan Perusahaan di Jawa Barat Dilaporkan Belum Bayar THR, Disnakertrans Bakal Lakukan Ini
-
Sebanyak 40 Perusahaan di Jakbar Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan
-
Viral Amplop THR Lebaran Unik, Penampakannya Bisa Bikin Kecewa Berat
-
Mendapat Informasi Perusahaan di Kalbar Ada yang Belum Bayar THR, Sutarmidji: Harus Segera Dibayarkan, Itu Hak Karyawan!
-
Begini Tips Agar Uang THR Lebaran Enggak Cuma 'Mampir' Rekening Kemudin Berlalu Begitu Saja
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi