SuaraJogja.id - Batas akhir pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yakni tanggal 25 April 2022. Itu sesuai dengan edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI No M/1/HK.04/IV/2022 pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hingga kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menerima aduan terhadap 10 perusahaan tentang pembayaran THR.
"Total ada 10 perusahaan yang melibatkan 37 pekerja," ungkap Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widiastuti, Selasa (26/4/2022).
Dijelaskannya, dari 37 pekerja tersebut, persoalan tentang THR yang sudah selesai sebanyak 30 orang. Sementara tujuh lainnya masih dalam proses.
"Masih ada tujuh yang saat ini sedang berproses (supaya THR segera dibayarkan)," kata dia.
Aduan yang ia terima antara lain ada yang kontrak kerjanya sudah habis namun mengira akan mendapat THR, ada perusahaan yang telat bayar THR, dan ada yang pembayaran THR masih kurang.
"Tapi semuanya yang 30 pekerha itu sudah selesai (pembayaran THR). Ketujuh pekerja lainnya masih kami proses," ujarnya.
Kendala yang ditemui saat melakukan mediasi antara pekerja dengan perusahaan adalah pelapor yang mengadukan THR secara online. Kemudian ditindaklanjuti namun alamatnya tidak jelas.
"Misal ada pelapor yang laporannya online tapi alamatnya enggak jelas. Kemudian ketika dikontak dia tidak kooperatif padahal dia sendiri yang buat laporan," terangnya.
Baca Juga: Ratusan Perusahaan di Jawa Barat Dilaporkan Belum Bayar THR, Disnakertrans Bakal Lakukan Ini
Terkait skema pembayaran THR yang Jatuh tempo H-7 Hari Raya Idul Fitri, lanjutnya, Disnakertrans kemarin sudah mendatangi perusahaan-perusahaan. Istirul menyebut ada perusahaan yang membayar THR tadi malam atau pagi tadi.
"Ada yang tidak berhak tapi merasa berhak (dapat THR). Kalau karyawan yang habis kontraknya ya tidak dapat karena sudah habis kontraknya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ratusan Perusahaan di Jawa Barat Dilaporkan Belum Bayar THR, Disnakertrans Bakal Lakukan Ini
-
Sebanyak 40 Perusahaan di Jakbar Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan
-
Viral Amplop THR Lebaran Unik, Penampakannya Bisa Bikin Kecewa Berat
-
Mendapat Informasi Perusahaan di Kalbar Ada yang Belum Bayar THR, Sutarmidji: Harus Segera Dibayarkan, Itu Hak Karyawan!
-
Begini Tips Agar Uang THR Lebaran Enggak Cuma 'Mampir' Rekening Kemudin Berlalu Begitu Saja
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Piala Paku Alam 2026 Bangkitkan Tradisi Pacuan Kuda dengan Balutan Karnaval dan Hiburan Keluarga
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval