Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 27 April 2022 | 04:26 WIB
Proses evakuasi truk tertabrak kereta api di perlintasan sebidang antara Stasiun Patukan - Stasiun Rewulu di Gamping, Sleman pada Selasa (26/4/2022) malam. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

“Aturan sudah jelas bahwa ketika akan melewati perlintasan sebidang kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jadi, patut diduga kecelakaan dump truk yang menabrak KA Lodaya di wilayah Gamping, Sleman, Yogyakarta ini melanggar UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Pasal 124 dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Load More