SuaraJogja.id - Aung San Suu Kyi, pemimpin yang dikudeta militer, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Myanmar pada Rabu (27/4/2022). Menurut seorang sumber, pengadilan memutuskan Suu Kyi bersalah dalam sejumlah kasus korupsi.
Peraih Hadiah Nobel berusia 76 tahun itu memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum digulingkan dari kekuasaan lewat kudeta pada awal 2021. Dia didakwa dalam sedikitnya 18 kasus dengan total ancaman hukuman mencapai hampir 190 tahun penjara.
Hakim di ibu kota Naypyitaw menjatuhkan vonis tak lama setelah sidang dimulai, kata sang sumber yang menolak disebut namanya karena sidang tersebut digelar tertutup dan informasinya dibatasi.
Belum jelas apakah tokoh perjuangan Myanmar melawan kediktatoran militer itu akan dibawa ke sebuah penjara untuk menjalani hukuman.
Baca Juga: Ratusan Orang Melarikan Diri ke Thailand saat Situasi di Myanmar Memanas
Sejak ditangkap, Suu Kyi telah ditahan di sebuah lokasi rahasia. Pemimpin junta Min Aung Hlaing sebelumnya mengatakan dia tetap akan berada di sana setelah dijatuhi hukuman enam tahun pada Desember dan Januari dalam kasus yang lebih ringan.
Juru bicara pemerintah militer belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar.
Kasus terakhir menuduh Suu Kyi menerima 11,4 kg emas dan pembayaran tunai sebesar 600.000 dolar AS (Rp8,64 miliar) dari mantan menteri kepala kota Yangon, Phyo Min Thein. Suu Kyi menyebut tuduhan itu "absurd".
Nay Phone Latt, mantan pejabat di partai Suu Kyi saat berkuasa, mengatakan putusan pengadilan apa pun bersifat sementara karena kekuasaan militer tak akan berlangsung lama.
"Kami tidak mengakui aturan, perundang-undangan, atau peradilan dari junta teroris ini⦠rakyat juga tidak mengakui mereka," kata Phone Latt, yang bergabung dengan pemerintah bayangan National Unity Government (NUG) dan ikut menyuarakan revolusi rakyat melawan junta militer.
Baca Juga: Hukuman Penjara kepada Aung San Suu Kyi Memicu Kemarahan Global
"Saya tak peduli berapa lama mereka ingin menghukum, apakah satu tahun, dua tahun, atau berapa saja yang mereka mau. Ini tak akan berlangsung lama."
Berita Terkait
-
Bertambah, Total Hukuman Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Kini Jadi 33 Tahun Penjara
-
ASEAN Serukan Penghentian Pertempuran di Myanmar
-
Rangkaian Vonis Penjara Pengadilan Militer Myanmar
-
Penasehat Ekonomi Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara
-
Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara dalam Pengadilan Militer Tertutup
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin