SuaraJogja.id - Polsek Pajangan melakukan penggerebekan terhadap rumah kosong di Padukuhan Gupak Warak RT 4, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul pada Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Wakapolres Bantul Kompol Sancoko Pundung Seksono menjelaskan, awal mula penggerebekan kemarin, personel Polsek Pajangan sedang membuka aplikasi TikTok. Lantas ditemukan adanya pembuatan petasan yang ada di rumah kosong tersebut.
"Selanjutnya anggota kami melakukan penyelidikan dan ditemukan sebuah rumah kosong yang diduga untuk menyimpan petasan," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Pajangan, Kamis (28/4/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 50 buah petasan siap ledak ukuran enam sentimeter, 163 petasan siap ledak diameter lima sentimeter, 1.000 petasan siap ledak diameter 2,5 sentimeter, 91 slongsong petasan diameter enam sentimeter, 400 selongsong petasan diameter lima sentimeter, 15 selongsong petasan diameter 2,5 sentimeter, dan sebuah slongsong mercon diameter 12,5 sentimeter.
"Ini ada selongsong yang paling besar diameternya 12,5 sentimeter tapi belum diisi dengan bubuk petasan," jelasnya.
Selain ribuan petasan dan ratusan selongsong petasan siap isi, polisi juga mengamankan sebuah palu kayu, sebuah kayu besi, enam buah obeng, dan empat batang besi. Menurutnya, dari peralatan yang dimiliki untuk membuat petasan, tergolong orang yang sudah ahli.
"Karena dugaannya dari sendok plastik yang kami sita. Jadi dia sudah paham kalau ngisi bubuk petasannya menggunakan sendok dari logam bisa memicu ledakan," katanya.
Saat ini sejumlah barang bukti yang diambil dari rumah kosong itu dibawa ke Polsek Pajangan untuk penyelidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan terkait penemuan petasan ini.
"Kami masih melakukan pendalaman siapa yang menyimpan petasan yang sangat banyak ini di rumah kosong," ujar dia.
Baca Juga: Youtube Uji Coba Iklan Pendek untuk Shorts
Adapun pasal yang bisa disangkakan yakni Pasal 36 Perda Kabupaten bantul No.4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Ancamannya pidana kurungan selama satu bulan dan denda maksimal Rp10 juta," katanya.
Berita Terkait
-
Youtube Uji Coba Iklan Pendek untuk Shorts
-
Video Viral Cewek Pakai Tanktop Lakukan Sosial Eksperimen, Publik Salfok dengan Pria di Sebelah Istrinya
-
Viral Bapak Suka Ngompol Ini Bikin Keluarganya Ketawa Ngakak, Mama: Masukin TikTok
-
Hasil Investigasi Forbes: TikTok Live Mirip Seperti Klub Tari Telanjang Online
-
Kejebak Macet, Pria Ini Lakukan Hal yang Tak Terduga, Lihat Nih!
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Usai Dilantik, Bupati Sleman Minta 5 Lurah PAW Diminta Fokus pada Program dan Pelayanan Publik
-
Resmi Pimpin Candibinangun, Atik Sunaryati Komitmen Salurkan Gaji dan Hak Pelungguh untuk Warga
-
Cuaca Jogja Dihantam Panas Berkepanjangan, ISPA Meledak 13.677 Kasus, Naik 1.059 dalam Sepekan
-
Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta
-
MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah