SuaraJogja.id - Polsek Pajangan melakukan penggerebekan terhadap rumah kosong di Padukuhan Gupak Warak RT 4, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul pada Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Wakapolres Bantul Kompol Sancoko Pundung Seksono menjelaskan, awal mula penggerebekan kemarin, personel Polsek Pajangan sedang membuka aplikasi TikTok. Lantas ditemukan adanya pembuatan petasan yang ada di rumah kosong tersebut.
"Selanjutnya anggota kami melakukan penyelidikan dan ditemukan sebuah rumah kosong yang diduga untuk menyimpan petasan," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Pajangan, Kamis (28/4/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 50 buah petasan siap ledak ukuran enam sentimeter, 163 petasan siap ledak diameter lima sentimeter, 1.000 petasan siap ledak diameter 2,5 sentimeter, 91 slongsong petasan diameter enam sentimeter, 400 selongsong petasan diameter lima sentimeter, 15 selongsong petasan diameter 2,5 sentimeter, dan sebuah slongsong mercon diameter 12,5 sentimeter.
"Ini ada selongsong yang paling besar diameternya 12,5 sentimeter tapi belum diisi dengan bubuk petasan," jelasnya.
Selain ribuan petasan dan ratusan selongsong petasan siap isi, polisi juga mengamankan sebuah palu kayu, sebuah kayu besi, enam buah obeng, dan empat batang besi. Menurutnya, dari peralatan yang dimiliki untuk membuat petasan, tergolong orang yang sudah ahli.
"Karena dugaannya dari sendok plastik yang kami sita. Jadi dia sudah paham kalau ngisi bubuk petasannya menggunakan sendok dari logam bisa memicu ledakan," katanya.
Saat ini sejumlah barang bukti yang diambil dari rumah kosong itu dibawa ke Polsek Pajangan untuk penyelidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan terkait penemuan petasan ini.
"Kami masih melakukan pendalaman siapa yang menyimpan petasan yang sangat banyak ini di rumah kosong," ujar dia.
Baca Juga: Youtube Uji Coba Iklan Pendek untuk Shorts
Adapun pasal yang bisa disangkakan yakni Pasal 36 Perda Kabupaten bantul No.4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Ancamannya pidana kurungan selama satu bulan dan denda maksimal Rp10 juta," katanya.
Berita Terkait
-
Youtube Uji Coba Iklan Pendek untuk Shorts
-
Video Viral Cewek Pakai Tanktop Lakukan Sosial Eksperimen, Publik Salfok dengan Pria di Sebelah Istrinya
-
Viral Bapak Suka Ngompol Ini Bikin Keluarganya Ketawa Ngakak, Mama: Masukin TikTok
-
Hasil Investigasi Forbes: TikTok Live Mirip Seperti Klub Tari Telanjang Online
-
Kejebak Macet, Pria Ini Lakukan Hal yang Tak Terduga, Lihat Nih!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik