SuaraJogja.id - Polsek Pajangan melakukan penggerebekan terhadap rumah kosong di Padukuhan Gupak Warak RT 4, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul pada Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Wakapolres Bantul Kompol Sancoko Pundung Seksono menjelaskan, awal mula penggerebekan kemarin, personel Polsek Pajangan sedang membuka aplikasi TikTok. Lantas ditemukan adanya pembuatan petasan yang ada di rumah kosong tersebut.
"Selanjutnya anggota kami melakukan penyelidikan dan ditemukan sebuah rumah kosong yang diduga untuk menyimpan petasan," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Pajangan, Kamis (28/4/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 50 buah petasan siap ledak ukuran enam sentimeter, 163 petasan siap ledak diameter lima sentimeter, 1.000 petasan siap ledak diameter 2,5 sentimeter, 91 slongsong petasan diameter enam sentimeter, 400 selongsong petasan diameter lima sentimeter, 15 selongsong petasan diameter 2,5 sentimeter, dan sebuah slongsong mercon diameter 12,5 sentimeter.
"Ini ada selongsong yang paling besar diameternya 12,5 sentimeter tapi belum diisi dengan bubuk petasan," jelasnya.
Selain ribuan petasan dan ratusan selongsong petasan siap isi, polisi juga mengamankan sebuah palu kayu, sebuah kayu besi, enam buah obeng, dan empat batang besi. Menurutnya, dari peralatan yang dimiliki untuk membuat petasan, tergolong orang yang sudah ahli.
"Karena dugaannya dari sendok plastik yang kami sita. Jadi dia sudah paham kalau ngisi bubuk petasannya menggunakan sendok dari logam bisa memicu ledakan," katanya.
Saat ini sejumlah barang bukti yang diambil dari rumah kosong itu dibawa ke Polsek Pajangan untuk penyelidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan terkait penemuan petasan ini.
"Kami masih melakukan pendalaman siapa yang menyimpan petasan yang sangat banyak ini di rumah kosong," ujar dia.
Baca Juga: Youtube Uji Coba Iklan Pendek untuk Shorts
Adapun pasal yang bisa disangkakan yakni Pasal 36 Perda Kabupaten bantul No.4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Ancamannya pidana kurungan selama satu bulan dan denda maksimal Rp10 juta," katanya.
Berita Terkait
-
Youtube Uji Coba Iklan Pendek untuk Shorts
-
Video Viral Cewek Pakai Tanktop Lakukan Sosial Eksperimen, Publik Salfok dengan Pria di Sebelah Istrinya
-
Viral Bapak Suka Ngompol Ini Bikin Keluarganya Ketawa Ngakak, Mama: Masukin TikTok
-
Hasil Investigasi Forbes: TikTok Live Mirip Seperti Klub Tari Telanjang Online
-
Kejebak Macet, Pria Ini Lakukan Hal yang Tak Terduga, Lihat Nih!
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup
-
Tak Punya Anggaran, Sektor Kebudayaan Jogja Ikut Tergerus, TBY Pangkas Event dan Kurator
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan