SuaraJogja.id - Polsek Pajangan melakukan penggerebekan terhadap rumah kosong di Padukuhan Gupak Warak RT 4, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul pada Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Wakapolres Bantul Kompol Sancoko Pundung Seksono menjelaskan, awal mula penggerebekan kemarin, personel Polsek Pajangan sedang membuka aplikasi TikTok. Lantas ditemukan adanya pembuatan petasan yang ada di rumah kosong tersebut.
"Selanjutnya anggota kami melakukan penyelidikan dan ditemukan sebuah rumah kosong yang diduga untuk menyimpan petasan," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Pajangan, Kamis (28/4/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 50 buah petasan siap ledak ukuran enam sentimeter, 163 petasan siap ledak diameter lima sentimeter, 1.000 petasan siap ledak diameter 2,5 sentimeter, 91 slongsong petasan diameter enam sentimeter, 400 selongsong petasan diameter lima sentimeter, 15 selongsong petasan diameter 2,5 sentimeter, dan sebuah slongsong mercon diameter 12,5 sentimeter.
"Ini ada selongsong yang paling besar diameternya 12,5 sentimeter tapi belum diisi dengan bubuk petasan," jelasnya.
Selain ribuan petasan dan ratusan selongsong petasan siap isi, polisi juga mengamankan sebuah palu kayu, sebuah kayu besi, enam buah obeng, dan empat batang besi. Menurutnya, dari peralatan yang dimiliki untuk membuat petasan, tergolong orang yang sudah ahli.
"Karena dugaannya dari sendok plastik yang kami sita. Jadi dia sudah paham kalau ngisi bubuk petasannya menggunakan sendok dari logam bisa memicu ledakan," katanya.
Saat ini sejumlah barang bukti yang diambil dari rumah kosong itu dibawa ke Polsek Pajangan untuk penyelidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan terkait penemuan petasan ini.
"Kami masih melakukan pendalaman siapa yang menyimpan petasan yang sangat banyak ini di rumah kosong," ujar dia.
Baca Juga: Youtube Uji Coba Iklan Pendek untuk Shorts
Adapun pasal yang bisa disangkakan yakni Pasal 36 Perda Kabupaten bantul No.4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Ancamannya pidana kurungan selama satu bulan dan denda maksimal Rp10 juta," katanya.
Berita Terkait
-
Youtube Uji Coba Iklan Pendek untuk Shorts
-
Video Viral Cewek Pakai Tanktop Lakukan Sosial Eksperimen, Publik Salfok dengan Pria di Sebelah Istrinya
-
Viral Bapak Suka Ngompol Ini Bikin Keluarganya Ketawa Ngakak, Mama: Masukin TikTok
-
Hasil Investigasi Forbes: TikTok Live Mirip Seperti Klub Tari Telanjang Online
-
Kejebak Macet, Pria Ini Lakukan Hal yang Tak Terduga, Lihat Nih!
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Juknis Tak Jelas dan jadi Saudara Tiri KDMP, KKMP di Jogja Belum Rasakan Dukungan Pemerintah
-
PRYAKKUM Luncurkan 2 Film Pendek & Buku Saku, Fokus pada Kesehatan Mental Remaja
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY