SuaraJogja.id - Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana meradang. Bilamana tidak, Huda disebut oleh salah satu akun Instagram @jogja.terkini memfasilitasi kelompok terlarang Hizbut Tahrir (HTI).
Dalam salah satu unggahan Akun Instagram @jogja.terkini pada 1 Mei 2022 sekitar pukul 02.30, terdapat video dengan caption “Masyarakat Jogja Protes DPRD DIY atas masuknya Kelompok HTI dan membacakan ideologi Khilafah di gedung DPRD DIY dan ternyata ada wakil ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini.”
Unggahan tersebut sangat tendensius karena menuduh Huda memberikan dukungan para organisasi terlarang, apalagi jabatan Huda sebagai Wakil Ketua DPRD disebut dalam unggahan tersebut.
“Unggahan tersebut telah bertendensi menuduh klien kami, mengingat dalam hal ini, satu-satunya pimpinan DPRD DIY yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD dari Fraksi PKS hanyalah klien kami,” papar Advokat Kunto Wisnu Aji SH, MH yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Huda dalam perkara tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (01/05/2022) petang.
Baca Juga: Antisipasi 3,9 Juta Pemudik Bakal Masuk DIY, Siap-siap Pemeriksaan Booster di Destinasi Wisata
Karenanya, Huda, menurut Kunto, akan mensomasi pemilik akun tersebut, apalagi akun tersebut juga menandai Sejumlahakun lain seperti: @jogjakujogja, @jogjainfo, @jogja.terkini, @wonderfuljogja, @jogjaistimewa, @jogja24jam, @kabarjogja, @jogja.istimewa, @iniyogyakarta, @lentera.nkri, source: @pesonabukitmenoreh.
Bahkan unggahan itu telah mendapatkan 5 komentar dari akun Instagram @jokoindonesia, @dezy_wijaya, @inoki_01, @denggasri866, @apreskipamula. Selain itu ditonton oleh 89 pengguna IG.
"Pernyataan yang diunggah oleh Akun Instagram @jogja.terkini adalah tidak benar. Lewat somasi yang kami lakukan, kami menuntut kepada Pemilik Akun Instagram @jogja.terkini untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kebenaran caption pada postingan video mereka dalam waktu yang secepat-cepatnya atau maksimal 1 X 24 jam sejak somasi ini tersebut dibaca,” tandasnya.
Kunto menambahkan, bila pemilik Akun Instagram @jogja.terkini tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, maka Huda bakal menempuh upaya hukum. Di antaranya dengan membuat laporan pidana ke Polda DIY.
Sebab unggahan tersebut sangat merugikan Huda. Bahkan mencemarkan nama baiknya dan sangat merugikan karena merupakan tuduhan yang tidak benar.
"Kami menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menempuh langkah hukum pada pemilik akun tersebut," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Antisipasi 3,9 Juta Pemudik Bakal Masuk DIY, Siap-siap Pemeriksaan Booster di Destinasi Wisata
-
Grace Natalie PSI Curiga Ada yang Mendanai Kelompok Gelap ke Area Demo Mahasiswa Hingga Ade Armando Dianiaya
-
Kasus Ade Armando, Grace Natalie Tuding Relawan Anies Hingga Singgung FPI dan HTI
-
Unggah Video Pembagian Selebaran Bertuliskan Khilafan di Demo BEM SI, Yusuf Dumdum: Siluman HTI Menyusupi Aksi
-
PWNU DKI Jakarta: Yang Perlu Diwaspadai HTI, Bukan FPI
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Beda dari Tahun Lalu, Ini Alasan Grebeg Besar 2025 Yogyakarta Lebih Tertib dan Berkah
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha