SuaraJogja.id - Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana meradang. Bilamana tidak, Huda disebut oleh salah satu akun Instagram @jogja.terkini memfasilitasi kelompok terlarang Hizbut Tahrir (HTI).
Dalam salah satu unggahan Akun Instagram @jogja.terkini pada 1 Mei 2022 sekitar pukul 02.30, terdapat video dengan caption “Masyarakat Jogja Protes DPRD DIY atas masuknya Kelompok HTI dan membacakan ideologi Khilafah di gedung DPRD DIY dan ternyata ada wakil ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini.”
Unggahan tersebut sangat tendensius karena menuduh Huda memberikan dukungan para organisasi terlarang, apalagi jabatan Huda sebagai Wakil Ketua DPRD disebut dalam unggahan tersebut.
“Unggahan tersebut telah bertendensi menuduh klien kami, mengingat dalam hal ini, satu-satunya pimpinan DPRD DIY yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD dari Fraksi PKS hanyalah klien kami,” papar Advokat Kunto Wisnu Aji SH, MH yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Huda dalam perkara tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (01/05/2022) petang.
Baca Juga: Antisipasi 3,9 Juta Pemudik Bakal Masuk DIY, Siap-siap Pemeriksaan Booster di Destinasi Wisata
Karenanya, Huda, menurut Kunto, akan mensomasi pemilik akun tersebut, apalagi akun tersebut juga menandai Sejumlahakun lain seperti: @jogjakujogja, @jogjainfo, @jogja.terkini, @wonderfuljogja, @jogjaistimewa, @jogja24jam, @kabarjogja, @jogja.istimewa, @iniyogyakarta, @lentera.nkri, source: @pesonabukitmenoreh.
Bahkan unggahan itu telah mendapatkan 5 komentar dari akun Instagram @jokoindonesia, @dezy_wijaya, @inoki_01, @denggasri866, @apreskipamula. Selain itu ditonton oleh 89 pengguna IG.
"Pernyataan yang diunggah oleh Akun Instagram @jogja.terkini adalah tidak benar. Lewat somasi yang kami lakukan, kami menuntut kepada Pemilik Akun Instagram @jogja.terkini untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kebenaran caption pada postingan video mereka dalam waktu yang secepat-cepatnya atau maksimal 1 X 24 jam sejak somasi ini tersebut dibaca,” tandasnya.
Kunto menambahkan, bila pemilik Akun Instagram @jogja.terkini tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, maka Huda bakal menempuh upaya hukum. Di antaranya dengan membuat laporan pidana ke Polda DIY.
Sebab unggahan tersebut sangat merugikan Huda. Bahkan mencemarkan nama baiknya dan sangat merugikan karena merupakan tuduhan yang tidak benar.
"Kami menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menempuh langkah hukum pada pemilik akun tersebut," tandasnya.
Berita Terkait
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
-
Visi Atmaji untuk Bantul: Ekonomi Meroket, Pendidikan Merata!
-
Dituding Terkait HTI, Begini Klarifikasi Penyelenggara Acara Metamorfoshow di Depan Polisi
-
Kelompok Diduga HTI Bikin Acara Undang Ribuan Anak Muda Di Taman Mini, Begini Kata TMII Dan Polisi
-
HTI dan FPI Bakal Hidup Lagi Kalau AMIN Menang Pilpres, Begini Jawaban Berkelas Anies
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green