SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang ke kas negara sejumlah Rp475 juta, yang merupakan pembayaran uang denda dari tiga terpidana korupsi.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, melalui Biro Keuangan KPK, telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp475 juta dari pembayaran uang denda beberapa terpidana korupsi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Senin (9/5/2022).
Pertama, dari terpidana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sejumlah Rp75 juta. Uang tersebut merupakan sebagian dari total kewajiban pembayaran uang denda Imam sebesar Rp400 juta. Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap terkait pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Kedua, dari terpidana pemberi suap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja, sebesar Rp100 juta. Ardian merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama yang terbukti memberi suap kepada Juliari Batubara dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Baca Juga: Duit Suap Rp12,5 Miliar dari Eks Menpora Imam Nahrawi Disetor KPK ke Negara
Ketiga, pembayaran uang denda dari terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebesar Rp300 juta. Jero Wacik merupakan terpidana perkara korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi.
KPK menegaskan penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi tetap dilakukan secara berkelanjutan oleh Jaksa Eksekutor KPK. Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Mau Dihapus usai Johanis Tanak jadi Pimpinan Lagi, Alex Marwata Jamin OTT KPK Tetap Ada, Ini Alasannya!
-
KPK Sebut Pimpinan Baru Punya PR Tunggakan Perkara hingga Terobosan Hukum
-
OTT Tetap Jalan! KPK Bantah Pernyataan Johanis Tanak Soal Penghapusan
-
Pimpinan Baru Diisi Polisi-Jaksa, KPK Ngaku Tetap Optimistis: Satu Sisi Lawan Koruptor, Kami juga Harus...
-
Diminta Legawa Meski Pimpinan Baru Diisi Polisi-Jaksa, Pesan Alex Marwata ke Pegawai KPK: Awasi Mereka
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Jelang Gelaran Pilkada, KPU Kulon Progo Tetapkan Daftar Pemilih Tambahan 775 orang
-
Pria Asal Bantul Buka Jasa Joki Judi Online, Pasang Tarif 25 Persen dari Keuntungan Menang Taruhan
-
KPU Gunungkidul Siapkan Jurus Jitu Atasi Kendala Internet di 41 TPS
-
960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terjerat Judi Online, Ini Cara Kampus di Jogja Mengatasinya
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM