SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang ke kas negara sejumlah Rp475 juta, yang merupakan pembayaran uang denda dari tiga terpidana korupsi.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, melalui Biro Keuangan KPK, telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp475 juta dari pembayaran uang denda beberapa terpidana korupsi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Senin (9/5/2022).
Pertama, dari terpidana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sejumlah Rp75 juta. Uang tersebut merupakan sebagian dari total kewajiban pembayaran uang denda Imam sebesar Rp400 juta. Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap terkait pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Kedua, dari terpidana pemberi suap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja, sebesar Rp100 juta. Ardian merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama yang terbukti memberi suap kepada Juliari Batubara dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Ketiga, pembayaran uang denda dari terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebesar Rp300 juta. Jero Wacik merupakan terpidana perkara korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi.
KPK menegaskan penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi tetap dilakukan secara berkelanjutan oleh Jaksa Eksekutor KPK. Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Pengadaan Barang dan Jasa Rentan Terjadi Korupsi, KPK Minta Proses Pengadaan Gorden Rumdin DPR Transparan dan Akuntabel
-
Untuk Kedua Kalinya Andi Arief Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif PPU
-
KPK Berlakukan 75 Persen Pegawai WFO Usai Libur Lebaran
-
PPP Terancam Tak Lolos ke Senayan Pada Pemilu 2024, Pengamat: Harus Kerja Keras
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Pameran Kuliner dan Kemasan Skala Internasional Siap Digelar di Jogja, Dorong Standardisasi Mutu
-
Mulai 1992 Hingga Kini, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Terus Berjaya Bersama BRI
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun, Perkuat Dukungan pada Program Perumahan Nasional
-
Okupansi Hotel Tak Maksimal saat Libur Lebaran, Wakil Wali Kota Jogja Ungkap Penyebabnya
-
Libur Lebaran Belum Habis, Kunjungan Wisata di Kabupaten Sleman Stabil Tinggi