SuaraJogja.id - Timnas bulu tangkis Indonesia akhirnya menurunkan Kevin Sanjaya Sukamuljo yang akan berpasangan dengan Bagas Maulana pada pertandingan hari kedua penyisihan Grup A Piala Thomas, untuk melawan tim tuan rumah di Bangkok, Thailand, Senin (9/5/2022).
Berdasarkan informasi tertulis PP PBSI di laman resminya, pasangan Kevin/Bagas akan bermain di partai ganda putra kedua untuk menghadapi Peeratchai Sukphun/Pakkapon Teeraratsakul.
Selain menurunkan pasangan baru, timnas Piala Thomas juga akan mendaulat Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan untuk tampil di partai ganda pertama.
Pasangan peringkat dua dunia berjuluk The Daddies itu ditugasi menghalau ganda putra peringkat ke-220, Chaloempon Charoenkitamorn/Nanthakarn Yordphaisong.
Sementara untuk lini tunggal putra, susunan dan urutan pemain Indonesia masih sama seperti di pertandingan penyisihan pertama saat melawan Singapura pada Minggu.
Anthony Sinisuka Ginting akan bertemu dengan Kunlavut Vitidsarn. Pada dua pertemuan sebelumnya yang terjadi pada tahun 2021, kedua pebulu tangkis mencatatkan skor imbang 1-1.
Selanjutnya di partai tunggal kedua, Jonatan Christie akan kembali tampil mengisi sesi persaingan ini. Kali ini Jonatan akan bertemu pebulu tangkis peringkat ke-22, Kantaphon Wangcharoen.
Pebulu tangkis peringkat kedelapan sudah pernah mengalahkan Kantaphon dalam pertemuan perdana di Thailand Open tahun 2015. Meski unggul secara peringkat, namun secara terbuka Jonatan mengaku akan mewaspadai lawannya hari ini yang dinilai telah mengalami perkembangan signifikan.
Shesar Hiren Rhustavito akan kembali tampil di partai penutup, dengan menghadapi Sitthikom Thammasin. Seperti kedua rekan tunggal lainnya, Shesar juga mengantongi keunggulan dalam catatan pertemuan mereka.
Baca Juga: Tanpa Marcus Gideon, Kevin Sanjaya Tak Risau dengan Calon Pasangannya di Piala Thomas 2022
Wakil Indonesia yang menduduki peringkat ke-20 ini menyapu bersih empat kemenangan dari pertemuannya dengan Sitthikom, dengan laga terakhir terjadi di Korea Open 2022 bulan April.
Berikut susunan pertandingan penyisihan Grup A Piala Thomas Indonesia vs Thailand:
1. Tunggal Putra
Anthony Sinisuka Ginting vs Kunlavut Vitidsarn
2. Ganda putra
Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan vs Chaloempon Charoenkitamorn/Nanthakarn Yordphaisong
3. Tunggal putra
Jonatan Christie vs Kantaphon Wangcharoen
4. Ganda putra
Bagas Maulana/Kevin Sanjaya Sukamuljo vs Peeratchai Sukphun/Pakkapon Teeraratsakul
5. Tunggal putra
Shesar Hiren Rhustavito vs Sitthikom Thammasin
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal dan Link Live Streaming Piala Thomas dan Uber 2022 Hari Ini, 9 Mei 2022
-
Piala Thomas 2022: Shesar Tak Lepas Peluang Kemenangan di Partai Akhir Lawan Singapura
-
Piala Thomas 2022: Anthony Ginting Menyerah dari Loh Kean Yew di Laga Pembuka
-
Tanpa Marcus Gideon, Kevin Sanjaya Tak Risau dengan Calon Pasangannya di Piala Thomas 2022
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Kegiatan Edukatif Sekolah Dasar
-
Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan
-
Minta Rp15 Juta Tak Kunjung Diberi, Anak di Bantul Bakar Rumah Orang Tuanya
-
Ahli Hukum: Status Tersangka Raudi Akmal Berpotensi Gugur karena Cacat Prosedur
-
Tarif Naturalisasi Rp75 Juta, Pakar Minta Pemerintah Tak Jadikan Kewarganegaraan Hak Orang Berduit