SuaraJogja.id - Kontroversi soal podcast Deddy Corbuzier di mana ia mengundang pasangan gay sempat menyeret nama Menkopolhukam Mahfud MD setelah ia membahas soal LGBT. Sementara itu menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, konten tersebut bukan urusan kementeriannya.
"Saya itu nanti kalau pasangan itu bisa hamil dan melahirkan baru itu urusannya Kemenko PMK," kata Muhadjir di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu.
Diketahui Deddy Corbuzer menuai kontroversi setelah mengundang pasangan homoseksual dalam "podcast Close The Door" yaitu Ragil Mahardika asal Indonesia yang memiliki pasangan asal Jerman Fredik Vollert.
Cerita Ragil dan pasangannya itu dinilai mempromosikan LGBT Indonesia, sehingga banyak yang meminta untuk "unsubscribe" kanal Youtube Deddy Corbuzier.
Walau pada akhirnya Deddy menghapus video yang terlanjur viral tersebut. Padahal tagar #UnsubscribePodcastCorbuzier telah menjadi "trending topic" di Twitter sehingga menjadikan Deddy kehilangan sekitar 100 ribu pelanggan di YouTube dan jutaan pengikut di Instagram
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahkan ikut mencuit mengenai konten LGBT Deddy Corbuzer tersebut pada Rabu (11/5).
"Ke Prof Mahfud itu, jangan ke saya, baru kalau nanti pasangan itu melahirkan lah itu baru urusan saya," tambah Muhadjir sambil bercanda.
Dalam cuitannya, Mahfud menyebut tidak ada hukum Indonesia yang bisa menjerat Deddy Corbuzier maupun kaum LGBT.
"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia 'berketuhanan' tapi tak ada orng dihukum krn tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," cuit Mahfud.
Baca Juga: Soal Polemik LGBT di Konten Deddy Corbuzier, Begini Tanggapan Mahfud MD
Mahfud juga menyoroti soal Pasal 292 KUHP tentang pencabulan yaitu "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Berita Terkait
-
Mahfud MD: UGM Bukan yang Memalsukan Ijazah Jokowi, Tak Perlu Terlibat
-
Buntut Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres, Cak Lontong Kehilangan Banyak Job
-
Cak Lontong Kehilangan Banyak Job Buntut Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Saat Pilpres
-
H-2 Lebaran, Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Menurun
-
WFA Jadi Kunci Sukses Urai Kepadatan Mudik Lebaran 2025? Menko PMK Ungkap Faktanya
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa