SuaraJogja.id - Kontroversi soal podcast Deddy Corbuzier di mana ia mengundang pasangan gay sempat menyeret nama Menkopolhukam Mahfud MD setelah ia membahas soal LGBT. Sementara itu menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, konten tersebut bukan urusan kementeriannya.
"Saya itu nanti kalau pasangan itu bisa hamil dan melahirkan baru itu urusannya Kemenko PMK," kata Muhadjir di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu.
Diketahui Deddy Corbuzer menuai kontroversi setelah mengundang pasangan homoseksual dalam "podcast Close The Door" yaitu Ragil Mahardika asal Indonesia yang memiliki pasangan asal Jerman Fredik Vollert.
Cerita Ragil dan pasangannya itu dinilai mempromosikan LGBT Indonesia, sehingga banyak yang meminta untuk "unsubscribe" kanal Youtube Deddy Corbuzier.
Walau pada akhirnya Deddy menghapus video yang terlanjur viral tersebut. Padahal tagar #UnsubscribePodcastCorbuzier telah menjadi "trending topic" di Twitter sehingga menjadikan Deddy kehilangan sekitar 100 ribu pelanggan di YouTube dan jutaan pengikut di Instagram
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahkan ikut mencuit mengenai konten LGBT Deddy Corbuzer tersebut pada Rabu (11/5).
"Ke Prof Mahfud itu, jangan ke saya, baru kalau nanti pasangan itu melahirkan lah itu baru urusan saya," tambah Muhadjir sambil bercanda.
Dalam cuitannya, Mahfud menyebut tidak ada hukum Indonesia yang bisa menjerat Deddy Corbuzier maupun kaum LGBT.
"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia 'berketuhanan' tapi tak ada orng dihukum krn tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," cuit Mahfud.
Mahfud juga menyoroti soal Pasal 292 KUHP tentang pencabulan yaitu "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Dia menjelaskan bahwa pasal itu hanya mengatur soal larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak, tetapi tidak ada pasal yang menjerat pelaku homoseksual atau lesbian sesama orang dewasa. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Soal Podcast LGBT Deddy Corbuzier, Muhadjir: Kalau Pasangan Itu Hamil dan Melahirkan, Baru Urusan Kemenko PMK
-
Soal Polemik LGBT di Konten Deddy Corbuzier, Begini Tanggapan Mahfud MD
-
Usai Podcast Pasangan Gay Deddy Corbuzier Dihapus, Ragil Mahardika Ceritakan Hal Ini
-
Deddy Corbuzier Bantah Dukung LGBT, Ungkap Alasan Pilih Judul 'Tutorial Jadi Gay'
-
Gus Miftah Ceramahi Deddy Corbuzier: Kalau Mau Edukasi Undang Ahlinya Bahas Bahaya LGBT
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal
-
Kereta Gantung Sepanjang 8 KM Bakal Dibangun di Kawasan Prambanan Sleman, Investasinya Rp200 Miliar