SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pertanian DIY Sugeng Purwanto menyatakan bakal membatasi akses masuk hewan ternak ke wilayahnya dalam beberapa waktu ke depan. Hal ini menyusul wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih menyebar di sejumlah daerah.
"Kami betul-betul tidak akan memasukkan hewan dari wilayah-wilayah yang sudah di-lockdown, yang betul-betul hitam. Misalnya beberapa wilayah di Jawa Timur, Jawa Tengah dan lain-lain," ujar Sugeng saat dihubungi awak media, Jumat (13/5/2022).
Sugeng menjelaskan pengawasan itu akan dilakukan secara khusus pada lalu lintas ternak dari berbagai daerah di luar DIY. Pihaknya bersama tim gabungan dari lintas sektoral akan menjaga dan memperketat akses masuk hewan ternak itu.
Selain itu, disampaikan Sugeng, saat ini pihaknya tengah memproses surat edaran (SE) dari Gubernur DIY terkait dengan kewaspadaan terhadap wabah PMK ini. SE itu rencananya akan segera diterbitkan sekaligus menjadi bahan sosialisasi kepada masyarakat.
"Pastinya kalau untuk DIY masih zero. Masih clean. Belum ada [laporan kasus bahkan suspek]. Harapan kami sampai nanti DIY aman," ujarnya.
Secara rinci terkait mekanisme pengawasan lalu lintas hewan ternak itu, kata Sugeng, nantinya akan ada pos pemeriksaan. Di sana hewan ternak yang akan masuk ke DIY harus melaporkan terlebih dulu data-datanya.
Mulai dari berapa jumlah hewan ternak yang dibawa hingga kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari balai veteriner setempat. Jika semua dinyatakan clear dan aman maka hewan ternak diperbolehkan melintas atau masuk ke DIY.
"Nanti seandainya ada yang tidak clear tentunya nanti kita antisipasi untuk kita tolak untuk tidak bisa masuk. Apalagi kalau itu dari daerah hitam yang nanti segera tentu akan ada daftarnya, ini mestinya akan kita tolak [putar balik]," terangnya.
Sejumlah persyaratan tadi, ditambahkan Sugeng memang sudah sesuai dengan aturan yang ada. Terlebih pada pengecekan hewan ternak yang akan masuk dari luar daerah aman untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Distribusi Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Akan Dihentikan karena Wabah Penyakit Mulut dan Kuku
"Minimal harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan tadi. Minimal itu yang akan kita kontrol," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Kisah Haru Fauziah: Hampir Gagal Mudik Akibat Banjir, Diselamatkan Program Kampus UMY
-
Tips Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global Menurut Ketum PERBANAS Hery Gunardi
-
5 Fakta Terkuaknya Kasus Penganiayaan Berat di Bantul: Dua Pelaku dengan Peran Berbeda
-
Fuso Berkah Ramadan: Sun Star Motor Sleman Pererat Silaturahmi dengan Konsumen Lewat Promo Menarik
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun