SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pertanian DIY Sugeng Purwanto menyatakan bakal membatasi akses masuk hewan ternak ke wilayahnya dalam beberapa waktu ke depan. Hal ini menyusul wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih menyebar di sejumlah daerah.
"Kami betul-betul tidak akan memasukkan hewan dari wilayah-wilayah yang sudah di-lockdown, yang betul-betul hitam. Misalnya beberapa wilayah di Jawa Timur, Jawa Tengah dan lain-lain," ujar Sugeng saat dihubungi awak media, Jumat (13/5/2022).
Sugeng menjelaskan pengawasan itu akan dilakukan secara khusus pada lalu lintas ternak dari berbagai daerah di luar DIY. Pihaknya bersama tim gabungan dari lintas sektoral akan menjaga dan memperketat akses masuk hewan ternak itu.
Selain itu, disampaikan Sugeng, saat ini pihaknya tengah memproses surat edaran (SE) dari Gubernur DIY terkait dengan kewaspadaan terhadap wabah PMK ini. SE itu rencananya akan segera diterbitkan sekaligus menjadi bahan sosialisasi kepada masyarakat.
"Pastinya kalau untuk DIY masih zero. Masih clean. Belum ada [laporan kasus bahkan suspek]. Harapan kami sampai nanti DIY aman," ujarnya.
Secara rinci terkait mekanisme pengawasan lalu lintas hewan ternak itu, kata Sugeng, nantinya akan ada pos pemeriksaan. Di sana hewan ternak yang akan masuk ke DIY harus melaporkan terlebih dulu data-datanya.
Mulai dari berapa jumlah hewan ternak yang dibawa hingga kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari balai veteriner setempat. Jika semua dinyatakan clear dan aman maka hewan ternak diperbolehkan melintas atau masuk ke DIY.
"Nanti seandainya ada yang tidak clear tentunya nanti kita antisipasi untuk kita tolak untuk tidak bisa masuk. Apalagi kalau itu dari daerah hitam yang nanti segera tentu akan ada daftarnya, ini mestinya akan kita tolak [putar balik]," terangnya.
Sejumlah persyaratan tadi, ditambahkan Sugeng memang sudah sesuai dengan aturan yang ada. Terlebih pada pengecekan hewan ternak yang akan masuk dari luar daerah aman untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Distribusi Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Akan Dihentikan karena Wabah Penyakit Mulut dan Kuku
"Minimal harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan tadi. Minimal itu yang akan kita kontrol," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
5 Pantai di Bantul Yogyakarta yang Bisa Dikunjungi Sekaligus dalam Satu Hari
-
Skema Haji Berubah, Kuota Haji Jogja Bertambah 601 Orang, Masa Tunggu Terpangkas Jadi 26 Tahun
-
Indonesia Miskin Keteladanan, Muhammadiyah Desak Elit Selaraskan Ajaran dan Tindakan
-
8 Wisata Jogja Terbaru 2026 yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Panjang Isra Miraj
-
Libur Isra Miraj, 34 Ribu Wisatawan Diprediksi Masuk Yogyakarta per Hari