SuaraJogja.id - Seorang warga bernama Arie Indra Manurung diberitakan menggugat PT Pegadaian ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan. Pihak Pegadaia pun memberikan tanggapan.
Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.
"Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Operasional produk Tabungan Emas Pegadaian sendiri telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas setelah resmi diluncurkan Presiden Jokowi pada 5 Juli 2015.
Baca Juga: Pegadaian Digugat ke PN Jakpus Terkait Tabungan Emas
Produk tersebut diluncurkan guna memenuhi permintaan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mempunyai emas dengan cara mudah.
Akhirnya ditemukanlah produk tabungan emas yang memberikan solusi dengan model beli dan titip emas yang dapat diakses oleh masyarakat dengan pembelian minimas 0,01 gram.
Dilatarbelakangi oleh upaya penataan industri pegadaian, OJK menerbitkan POJK 31 tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian.
Sebagai perusahaan milik negara yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis, salah satunya dengan pendirian anak perusahaan Galeri 24 yang menangani bisnis emas.
Kemudian, perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT PEGADAIAN (Persero).
Baca Juga: Pegadaian Umumkan 12 Nasabah Beruntung yang Akan Makan Malam Bersama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Sebagai institusi pemerintah, keberadaan emas yang ditabung berupa fisik, disimpan oleh Pegadaian di dalam tempat khusus.
Berita Terkait
-
Pegadaian Lakukan Pemeliharaan Sistem Aplikasi Pegadaian Digital untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
-
Cara Nabung Emas di AgenBRILink
-
Harga Emas Turun Drastis! Ini Daftar Lengkap Harga Antam, UBS, & Galeri24 Hari Ini
-
Harga Emas Antam Hari ini di Pegadaian, Galeri 24, dan UBS April 2025
-
H+3 Lebaran, Ini Harga Emas di Pegadaian: Saatnya Beli atau Jual?
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini