Bocah viral adang truk di Jalan Kasuari Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan / Instagram @fakta.indo
"Tolong pak orang kaya gini harus diapain? nanati kalau supir nabrak atau memarahinya supirnya juga bisa jadi tersangka," tulis seorang warganet.
Sementara, hingga Rabu (18/5/2022) unggahan video tersebut telah di sukai sebanyak 36 ribu kali dan dikomentari sebanyak 2.667 pengguna Instagram.
Kontributor : Gita Putri Rahmawati
Berita Terkait
-
Kocak, Bocah Ini Menangis Gegara Tak Ada Dalam Foto Pernikahan Ayah-Ibunya
-
Ditelepon Orang Tak Dikenal Kabari Anak Tertangkap, Reaksi Pria Ini Kocak
-
Geger Video Pria Temukan Kembang dan Tanah Kuburan Disebar di Warungnya, Publik: Masih Ada di Zaman Android
-
Terlalu Semangat Ambil Paket, Pria Ini Berakhir Apes
-
Viral Video Driver Ojol Marah-marah karena Tidak Diberi Tip: Mbak Ini Tak Tahu Berterima Kasih
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana