SuaraJogja.id - Kasus arisan online fiktif dengan total kerugian korban mencapai Rp11 miliar, dengan tersangka RA, oknum Bhayangkari di Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan siap disidangkan.
Jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin hari ini.
"Pada berkas perkara pertama ini tersangka RA dikenakan dakwaan bersifat alternatif yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Radityo Wisnu Aji, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/5/2022).
Dia menyebut dasar penerapan pasal alternatif tersebut, karena tersangka diduga menggunakan media sosial dalam aksinya menjalankan arisan secara daring.
Pada berkas perkara tercantum ada tujuh korban dugaan penipuan dengan total kerugian Rp650 juta.
Sedangkan barang bukti yang disertakan yakni satu unit rumah beserta sertifikatnya, uang tunai Rp90 juta serta sejumlah benda lain seperti barang elektronik, pakaian, sepatu dan tas bermerek yang diduga didapat dari hasil kejahatan.
Terkait jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Radityo mengaku saat ini masih menjadi kewenangan penyidik kepolisian, dan pihaknya masih menunggu pemberitahuan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Saat ini tersangka masih dititipkan di tahanan Polresta Banjarmasin. Hingga tahapan ini tidak ada upaya atau inisiasi mediasi damai baik dari pihak korban maupun tersangka," ujarnya lagi.
Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengatakan setelah berkas perkara diterima, maka selanjutnya tinggal menunggu penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait susunan majelis hakim pemeriksa dan pengadil serta jadwal persidangan perdananya.
Hasil penyidikan bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Ditreskrimum Polda Kalsel arisan online dengan bandar RA tercatat ada 320 orang korban yang bergabung.
Sang suami MS yang merupakan anggota Polri, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Kalsel terkait sanksi di internal kepolisian.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Proyek, KPK Jebloskan Eks Kadis PUPR Kabupaten HSU Maliki Ke Lapas Banjarmasin
-
Di Kotabaru-Banjarmasin Masih Terjadi Kepadatan Arus Balik Lebaran 2022
-
Korban Tewas Laka Maut di Poros Marabahan-Banjarmasin Kakak Adik
-
Laka Lantas Maut di Banjarmasin, 2 Pengendara Motor Tewas di Jalan HM Yunus
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat
-
Full House di Jogja, Film 'Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan' Sukses Sentuh Hati Penonton
-
Pembangunan PSEL DIY Mundur ke 2028, Nasib Pengelolaan Sampah Kabupaten dan Kota Masih Abu-abu