SuaraJogja.id - Pelarian terdakwa kasus korupsi subsidi pengadaan komputer di Kabupaten Toraja Utara ditangkap. Abu Rizal Azhar berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah bersembunyi empat tahun lamanya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soertami mengatakan terdakwa ditangkap di wilayah Jawa Barat.
"Terpidana ditangkap di seputaran Perumahan Lavanya Hills Cluster Amala, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat oleh tim. Selanjutnya, mengamankan terpidana, dan dibawa ke kantor Kejati Sulsel di Makassar untuk dieksekusi," ujar Soertami, Rabu (18/5/2022).
Kasus korupsi pengadaan komputer itu, bermula pada proyek Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2011 berupa subsidi Hardware (perangkat keras) dan Software (perangkat lunak) komputer untuk pembelajaran bagi SMP guna peningkatan mutu pendidikan, khusus di Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Pendidikan setempat.
Dari hasil analisis data profil SMP yang dilakukan Kemendiknas melalui Direktorat pembinaan SMP, tercatat ada 11 SMP memenuhi persyaratan penerima bantuan dana subsidi bersumber dari APBN tahun anggaran 2011 untuk pengadaan komputer beserta perangkatnya.
Anggaran tersebut disalurkan melalui rekening bank milik sekolah masing-masing pada 11 SMP sebesar Rp31 juta sesuai alokasi anggaran dari pengajuan terpidana, bersama rekannya Syahran Syahrul Tambing dan Paulus Kobba dengan menggunakan perusahaan CV Fajar Utama.
Namun berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim ahli dari Universitas Hasanuddin Makassar, bahwa untuk membeli peralatan komputer beserta perangkatnya serta CD pembelajaran interaktif hanya sebesar Rp20 juta per satu paket.
Atas perbuatan terpidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp121 juta. Para terpidana dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 558/PID.SUS/2018 Tanggal 24 September 2018. Dengan Amar Putusan yaitu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Resmi Ditahan
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan subsider menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun penjara dengan uang pengganti Rp20 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Soertami menerangkan bahwa awalnya terpidana Abu telah dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sesuai instruksi pimpinan Kejati Sulsel, R Febrytrianto, meminta jajaran memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
"Mengimbau kepada seluruh DPO segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ucapnya menegaskan. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro
-
Peringatan Dini Cuaca DIY: Kota Jogja hingga Sleman Berpotensi Hujan Petir
-
11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
-
Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY
-
Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata