SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan pernyataan yang mana masyarakat bisa melepas masker saat berada di tempat terbuka. Itu disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Namun demikian, penggunaan masker tetap berlaku saat berada di ruang tertutup atau transportasi publik. Penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
"Demikian juga masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Jokowi.
Menanggapi kebijakan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, Presiden Jokowi memang membuat kebijakan itu di media. Namun, hingga sekarang pihaknya belum menerima keterangan secara tertulis.
"Kami belum menerima, biasanya informasi yang akhirnya jadi kebijakan itu dikirim melalui surat edaran atau rapat koordinasi oleh salah satu menteri," jelas Helmi, Rabu (18/5/2022) .
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul belum berani melaksanakan kebijakan tersebut. Artinya bahwa semua kegiatan yang dilaksanakan sekali di ruang terbuka masih pakai masker.
"Tetap mengedepankan protokol kesehatan sampai terbit kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," paparnya.
Pemkab Bantul hanya menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat. Namun, jika ada edaran yang isinya sama dari Pemprov DIY maka akan ditaati.
"Kami tunggu saja bagaimana nanti resminya, misal ada ketentuan dari provinsi ya kami ikuti," katanya.
Sekali lagi, ia menyatakan belum berani memberlakukan tanpa masker di ruangan terbuka sebelum ada keputusan turunan dari pusat.
"Kalau belum ada landasannya hitam di atas putih baik dari pusat atau daerah kami tidak berani menerapkan kebijakan tersebut," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Petugas Google Maps Tanya Jalan Viral, Rumah di Playen Bekas Syuting KKN di Desa Penari Dijual Rp60 Juta
-
Wagub NTB Merasa Tak Perlu Keluarkan Surat Edaran : Sudah Banyak yang Tidak Pakai Masker
-
Aturan Penggunaan Masker Dilonggarkan, Pakar: Langkah Menuju Endemi
-
Warga Boleh Tak Pakai Masker di Luar Ruangan, Dinkes DKI: Risikonya Lebih Kecil
-
Pemprov DIY Imbau Masyarakat Tetap Pakai Masker Saat di Malioboro
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- 10 Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu Bank Mandiri Terdekat di Jakarta
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun
-
Lahan Pertanian Sleman Terus Menyusut, Pemkab Targetkan Batas Aman 10 Ribu Hektare
-
Pasutri Asal Lampung Tipu Lansia Sleman Pakai Alat Pijat, Cincin Emas Rp15 Juta Digondol
-
Ratusan Warga DIY Suspek Campak, 57 Kasus Dinyatakan Positif
-
Tiga Pakar Ungkap Kejanggalan Dasar Hukum Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman