SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan pernyataan yang mana masyarakat bisa melepas masker saat berada di tempat terbuka. Itu disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Namun demikian, penggunaan masker tetap berlaku saat berada di ruang tertutup atau transportasi publik. Penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
"Demikian juga masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Jokowi.
Menanggapi kebijakan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, Presiden Jokowi memang membuat kebijakan itu di media. Namun, hingga sekarang pihaknya belum menerima keterangan secara tertulis.
"Kami belum menerima, biasanya informasi yang akhirnya jadi kebijakan itu dikirim melalui surat edaran atau rapat koordinasi oleh salah satu menteri," jelas Helmi, Rabu (18/5/2022) .
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul belum berani melaksanakan kebijakan tersebut. Artinya bahwa semua kegiatan yang dilaksanakan sekali di ruang terbuka masih pakai masker.
"Tetap mengedepankan protokol kesehatan sampai terbit kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," paparnya.
Pemkab Bantul hanya menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat. Namun, jika ada edaran yang isinya sama dari Pemprov DIY maka akan ditaati.
"Kami tunggu saja bagaimana nanti resminya, misal ada ketentuan dari provinsi ya kami ikuti," katanya.
Sekali lagi, ia menyatakan belum berani memberlakukan tanpa masker di ruangan terbuka sebelum ada keputusan turunan dari pusat.
"Kalau belum ada landasannya hitam di atas putih baik dari pusat atau daerah kami tidak berani menerapkan kebijakan tersebut," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Petugas Google Maps Tanya Jalan Viral, Rumah di Playen Bekas Syuting KKN di Desa Penari Dijual Rp60 Juta
-
Wagub NTB Merasa Tak Perlu Keluarkan Surat Edaran : Sudah Banyak yang Tidak Pakai Masker
-
Aturan Penggunaan Masker Dilonggarkan, Pakar: Langkah Menuju Endemi
-
Warga Boleh Tak Pakai Masker di Luar Ruangan, Dinkes DKI: Risikonya Lebih Kecil
-
Pemprov DIY Imbau Masyarakat Tetap Pakai Masker Saat di Malioboro
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh