SuaraJogja.id - Atas tujuan sebagai langkah berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, akan ada kenaikan tarif listrik di atas 3.000 volt ampere (VA).
"Bapak Presiden dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Hanya segmen itu ke atas," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, dampak kenaikan harga minyak (ICP) terhadap penyediaan energi nasional tidak semuanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menuturkan, pemerintah menaikkan subsidi listrik sebagai dampak dari kenaikan harga ICP, sehingga tak ada kenaikan tarif listrik untuk masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan Tarif Listrik di Atas 3.000 VA
Pada tahun 2022, akan terdapat tambahan subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun.
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan akan terdapat pula kompensasi listrik yang akan diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp21,4 triliun pada tahun ini yang sudah memperhitungkan adanya kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA ke atas.
"Kompensasi ini diberikan karena kondisi keuangan PLN memburuk dengan kenaikan ICP dan tidak dilakukannya penyesuaian tarif listrik," jelasnya.
Per 30 April 2022, PLN telah menarik pinjaman sebesar Rp11,4 triliun dan akan melakukan penarikan pinjaman kembali di bulan Mei dan Juni, sehingga total penarikan pinjaman sampai dengan Juni menjadi Rp21,7 triliun sampai Rp24,7 triliun.
Jika tidak ada tambahan kompensasi dari pemerintah, kata dia, maka pada Desember 2022 diproyeksikan arus kas operasional PLN akan defisit sebesar Rp71,1 triliun.
Baca Juga: Bocoran dari Menkeu Sri Mulyani, Tarif Listrik di atas 3.000 Volt Ampere akan Naik
PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasi untuk mampu membayar pokok dan bunga pinjaman (debt service coverage ratio/DSCR) kepada peminjam setidaknya minimum satu kali. [ANTARA]
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
-
Hore! Tarif Listrik Nonsubsidi Tidak Naik Selama April-Juni
-
Kinerja Pajak RI Terburuk di Dunia, Sri Mulyani Langsung Beres-beres
-
Airlangga dan Sri Mulyani Merapat ke Istana, Lapor ke Prabowo Soal Penyusunan APBN 2026
-
Sri Mulyani Ungkap Realisasi Anggaran Diskon Listrik Capai Rp13,6 Triliun
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan