SuaraJogja.id - Kepolisian Republik Indonesia selama bulan Januari hingga Mei 2022 mengungkap 230 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 335 orang.
"Khusus 2 bulan terakhir, karena mulai terjadinya antrean dan peningkatan angka subsidi BBM jenis Pertalite, solar, dan elpiji, tercatat ada 182 kasus yang diungkap, sedangkan tersangkanya ada 235 orang," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Agus Andrianto pada konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan solar di gudang penyimpanan di Jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengungkapkan kasus 2 bulan terakhir itu belum termasuk tiga kasus yang baru saja diungkap.
Sebelumnya, Kapolri memang memerintahkan seluruh jajaran setelah 2 bulan terakhir ada insiden antrean pembelian solar dan Pertalite serta adanya kelangkaan solar bersubsidi di beberapa wilayah.
Baca Juga: 18 Rumah Warga Papua Dibakar, Ratusan Warga Mengungsi ke Markas TNI dan Polri
"Hingga akhirnya diungkap kasus penyalahgunaan BBM maupun elpiji bersubsidi di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Pati, dengan barang bukti solar bersubsidi sekitar 25 ton," ujarnya.
Hal itu, kata dia, menunjukkan keseriusan Polri menekan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Terlebih lagi, saat ini terjadi krisis energi global menyusul perang Rusia dengan Ukraina sehingga peningkatan harga komoditas energi dunia.
"Kepolisian dan Pertamina yang mendapatkan tugas negara menyiapkan bahan bakar minyak, tentunya akan melakukan upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik Pertalite, solar, maupun elpiji, yang besaran subsidinya akan selalu naik," ujarnya.
Adanya penindakan tersebut bisa memberikan efek jera dan penyimpangan juga bisa ditekan, sedangkan subsidi BBM dari pemerintah bisa tepat sasaran dan angka subsidinya juga tidak terus naik.
Penindakan tidak hanya terhadap penyalahgunaan BBM jenis solar dan Pertalite, pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi juga akan ditindak karena subsidi setiap tahunnya terus meningkat.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jateng, Terbesar Sepanjang 2022
Banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, kata dia, tidak lepas dari adanya disparitas harga antara komoditas BBM maupun elpiji bersubsidi dan nonsubsidi.
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Komisi III DPR Mendadak Tunda Pembahasan Revisi KUHAP, karena Mau Bahas Revisi UU Polri?
-
Ahmad Luthfi Tawarkan Langsung Investasi kepada 100 Investor dari 5 Negara
-
Siap-siap! Ojol Akan Berstatus Pelaku UMKM, Bisa Raih Bansos Hingga Beli BBM Subsidi
-
Nostalgia Bebek Modern: Pesona Kembaran Honda Supra X yang Siap Tantang Raja Jalanan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja