SuaraJogja.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB). Keputusan itu mendapat sorotan mengingat status dia yang masih aktif sebagai perwira TNI.
Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku masih akan mempelajari aturan yang terkait dengan keputusan itu walaupun memang itu adalah keputusan pemerintah yang harus didukung.
"Ya itu kan keputusan dari pemerintah saya sendiri nanti juga akan melihat tapi jelas kalau ini adalah kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kami pun siap mendukung walaupun kami pun juga akan mengikuti aturannya," kata Andika saat ditemui di UGM, Rabu (25/5/2022).
Disampaikan Andika, lebih jauh saat ini pihaknya bersama tim hukum TNI pun terus mempelajari keputusan tersebut. Hal itu dilakukan agar salah satu perwiranya itu dapat menjalankan kepercayaan dari pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
"Aturan sedang kami pelajari, tim hukum dari TNI sedang mempelajari. Sehingga penugasan ini juga tetap nantinya memenuhi legalitas tapi juga memenuhi kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada salah satu perwira kami," terangnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan penempatan perwira tinggi (Pati) TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah tidak salah.
Menurut Mahfud MD, sejumlah aturan yang ada tidak melarang Pati TNI aktif menjadi Pj kepala daerah.
Pernyataan Mahfud ini menanggapi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB).
"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh undang-undang, peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK (Mahkamah Konstitusi) itu dibenarkan," kata Mahfud dalam tayangan video yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: UGM Pertama Kali Luring, Anak Panglima TNI dan Keponakan Jokowi Diwisuda
Dia menjelaskan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa anggota TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) seperti di Kemenkopolhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Dan itu boleh TNI bekerja di sana," tukasnya.
Penempatan anggota aktif TNI maupun Polri sebagai penjabat kepala daerah, lanjut Mahfud, juga diperkuat oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Di Pasal 27 UU ASN itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil, selama diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dimana di situ disebutkan TNI, Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," jelasnya.
Berita Terkait
-
UGM Pertama Kali Luring, Anak Panglima TNI dan Keponakan Jokowi Diwisuda
-
Tak Masalah Kepala BIN Sulteng jadi PJ Bupati, Komisi II: Yang Dilarang Perwira TNI/Polri Aktif di Struktur
-
Terkait IKN Nusantara yang Dinilai Rentan dengan Acaman Serangan Udara, Begini Tanggapan Jenderal TNI Andika Perkasa
-
Panglima TNI Sebut 10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Komnas HAM: Kami Apresiasi
-
Panglima TNI Umumkan 10 Prajuritnya Tersangka Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Apresiasi
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa
-
Bantul Lawan Arus, Daerah Lain Naikkan PBB, Bantul Justru Beri 'Hadiah' Ini di 2026
-
Simulasi Kredit Motor Agustus 2025: Beat Cicilan Rp700 Ribuan, Mana Paling Murah?