SuaraJogja.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB). Keputusan itu mendapat sorotan mengingat status dia yang masih aktif sebagai perwira TNI.
Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku masih akan mempelajari aturan yang terkait dengan keputusan itu walaupun memang itu adalah keputusan pemerintah yang harus didukung.
"Ya itu kan keputusan dari pemerintah saya sendiri nanti juga akan melihat tapi jelas kalau ini adalah kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kami pun siap mendukung walaupun kami pun juga akan mengikuti aturannya," kata Andika saat ditemui di UGM, Rabu (25/5/2022).
Disampaikan Andika, lebih jauh saat ini pihaknya bersama tim hukum TNI pun terus mempelajari keputusan tersebut. Hal itu dilakukan agar salah satu perwiranya itu dapat menjalankan kepercayaan dari pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: UGM Pertama Kali Luring, Anak Panglima TNI dan Keponakan Jokowi Diwisuda
"Aturan sedang kami pelajari, tim hukum dari TNI sedang mempelajari. Sehingga penugasan ini juga tetap nantinya memenuhi legalitas tapi juga memenuhi kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada salah satu perwira kami," terangnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan penempatan perwira tinggi (Pati) TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah tidak salah.
Menurut Mahfud MD, sejumlah aturan yang ada tidak melarang Pati TNI aktif menjadi Pj kepala daerah.
Pernyataan Mahfud ini menanggapi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB).
"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh undang-undang, peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK (Mahkamah Konstitusi) itu dibenarkan," kata Mahfud dalam tayangan video yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Dia menjelaskan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa anggota TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) seperti di Kemenkopolhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Dan itu boleh TNI bekerja di sana," tukasnya.
Penempatan anggota aktif TNI maupun Polri sebagai penjabat kepala daerah, lanjut Mahfud, juga diperkuat oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Di Pasal 27 UU ASN itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil, selama diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dimana di situ disebutkan TNI, Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," jelasnya.
Berita Terkait
-
Panglima TNI Bakal Hukum Personel yang Terlibat Pengeroyokan di Deli Serdang
-
Maruli Simanjuntak Jadi Panglima TNI? Pengamat: Prabowo Punya Rencana Lain!
-
KKP Sebut Pencabutan Pagar Laut Terburu-buru, Panglima TNI: Ini Perintah Presiden
-
Noda Hitam di TNI, 254 Anggota Terlibat Narkoba
-
Rapat Khusus Prabowo: Kesiapan Natal dan Tahun Baru Jadi Fokus Utama
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Upaya Tekan Kasus Kemiskinan, Kulon Progo Luncurkan BPNT APBD 2025
-
Prabowo Bentuk Danantara, Tokoh Kritik Jokowi Jadi Dewas: 'Tuntut Diadili, Kok Jadi Pengawas?'
-
Cegah Antraks Masuk Bantul, Pasar Hewan dan Kandang Ternak Diawasi Ketat
-
Sita Kursi dan Meja, Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Kotabaru Yogyakarta
-
Tak Perlu Panik Buying jelang Ramadan, Harga Pangan di Kulon Progo Terkendali