Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 25 Mei 2022 | 15:33 WIB
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. [Dok.Antara]

SuaraJogja.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan perkembangan terbaru kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Sejauh ini sudah ada lima anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka

Andika menjelaskan hingga saat ini tercatat sudah ada 10 anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Dari 10 anggota terduga itu sebanyak 5 orang sudah ditingkatkan statusnya.

"Ya sudah, kan sedang berjalan terus prosesnya. Sudah (ditahan). 5 ini sudah ditingkatkan statusnya (tersangka), 5 lagi terus masih kami dalami," kata Andika ditemui awak media di UGM, Rabu (25/5/2022).

Disampaikan Andika, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain dalam kasus ini. Penggalian informasi masih terus dilakukan untuk mengungkap hal tersebut.

Baca Juga: Dapat Dukungan Masyarakat Maju Pilpres 2024 Bersama Ganjar, Panglima TNI Andika Perkasa: Terima Kasih Dukungannya

Mengingat juga kasus ini sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2011 lalu. Sehingga kemungkinan penambahan pelaku atau oknum yang terlibat pun masih saja bisa terus terjadi.

"Dari 10 ini kita terus gali karena belum tentu hanya 10 saja. Karena kan dari 2011 atau 2012. Jadi kita juga ingin secara teliti menggali terus siapa saja sebetulnya yang ikut bertanggungjawab, ikut membiarkan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia ini bisa terjadi," terangnya.

"Jadi itu bisa berkembang, tapi saat ini kita fokus kepada mereka yang sudah punya dua alat bukti itu," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna membenarkan adanya lima anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Masing-masing tersangka berinisial SG, AF, LS, S dan MP.

"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan," kata Tatang dalam keterangan persnya, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Respon Ancaman Udara di IKN, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ajukan Penambahan Personel dan Alutsista

Lima tersangka itu ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Tatang menerangkan kalau berkas hasil penyidikan kelima tersangka itu sudah dilimpahkan Oditurat Militer Medan

"Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tatang mengungkapkan kalau TNI tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Kalau sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Load More