SuaraJogja.id - Memahami peraturan sebuah kawasan sangat penting. Tujuannya agar tindakan kita tidak melanggar peraturan. Pasalnya melanggar peraturan dapat merugikan diri sendiri sekaligus menimbulkan rasa malu karena bakal dinilai tidak paham aturan oleh orang lain.
Peraturan sendiri biasanya dipasang di kawasan tertentu misalnya di toko pakaian seperti pada kasus ini. Ceritanya ada toko pakaian yang membuat peraturan khusus di tempatnya. Bunyi peraturannya adalah “Alas Kaki Boleh Dipakai”.
Peraturan tersebut terpampang di dekat pintu toko. Adapun maksud dari peraturan tersebut adalah pengunjung diperbolehkan mengenakan alas kaki seperti sandal atau sepatu saat berada di toko. Meskipun toko menggunakan keramik putih mereka tetap diperbolehkan untuk mengenakannya.
Akan tetapi pengunjung tidak memahami peraturan tersebut. Seperti yang ada di akun Instagram @receh.sosmed terlihat para pengunjung yang mayoritas ibu-ibu malah melepaskan alas kakinya ketika masuk ke toko.
Baca Juga: Viral Bocah Baju Spiderman Perhatian ke Anak Kecil yang Diusir Teman saat Ikut Nonton
Hasilnya di depan toko tampak jejeran alas kaki para pengunjung. Kemungkinan para pengunjung tersebut tidak memahami peraturan tersebut dan mengira kalau toko mewajibkan pengunjung untuk melepaskan alas kaki.
“Kebiasaan baca sekilas,” tulis akun tersebut.
Video pengunjung lepas alas kaki di toko viral di Instagram. Banyak di antara mereka yang berkomentar serupa yakni menyayangkan mengapa peraturan tidak dibaca dengan benar oleh pengunjung.
“Saya heran giliran yang dilarang malah dilakuin,” ujar warganet.
“Kalau lantai putih bawaannya suka copot sandal,” jelas warganet.
Baca Juga: Viral Dugaan Aksi Balap Liar di Jakbar, Polisi Turun Tangan: Lagi Dicek
“Biasanya kalau ada 1 pembeli yang gak pake sendal orang yang mau beli juga ikut-ikutan gak pake sendal,” ucap warganet.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Diledek 'Gubernur Konten', Dedi Mulyadi Beri Balasan Menohok: Viral Terus, Tapi Belanja Iklan Turun
-
JPO Tipar Cakung Akhirnya Diperbaiki Setelah Viral, Dua Bulan ke Depan Tak Bisa Dilewati Warga
-
Profil dan Pekerjaan Ayu Puspa, Pesonanya Viral Gegara Tren Kim Seon Ho Smile Challenge
-
24 Tahun Jadi Honorer, Kakek Ini Resmi Jadi ASN, Tahun Depan Langsung Pensiun
-
Pro Kontra Emak-emak Tendang Makanan Kucing di Depan Rumahnya, Kalian Dukung Siapa?
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Kenakan Ikat Kepala Warna Hitam di Sidang Mediasi Ijazah, Penggugat Minta Jokowi Hadir
-
PPDB Sebentar Lagi, Ini 5 Rekomendasi SMP Negeri Favorit di Pekanbaru
-
5 Rekomendasi Mobil Murah Pajak Terjangkau, Harga Rp 100 Jutaan Saja!
-
4 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Memori 512 GB Terbaik April 2025
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cuma Turun Rp1.000
Terkini
-
Ramai TNI Masuk Kampus di Semarang, Dosen UIN Jogja: Kebebasan Akademik Terancam
-
Gunungkidul 'Sentil' UNY: Lahan Hibah, Mana Kontribusi Nyata untuk Masyarakat?
-
Kemarau 2025 Lebih Singkat dari Tahun Lalu? Ini Prediksi BMKG dan Dampaknya
-
Terjadi Lagi, Pria Berjaket Coklat Edarkan Uang Palsu, Toko Kelontong Jadi Korban
-
Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF