SuaraJogja.id - Meski rezim sudah berganti, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DIY mengklaim, sistem feodal masih saja diberlakukan. Pemerintah disebut membangun infrastruktur dengan mengorbankan hak-hak warganya.
Sebut saja, kasus penolakan pembangunan Bendungan Bener yang dilakukan warga Wadas, Purworejo. Proyek yang dinilai merugikan warga dan merusak lingkungan tersebut tetap jalan terus.
"Pembangunan [bendungan bener] merupakan pelemahan supresmasi karena dilakukan dengan sistem feodal dan meningkatkan intensitas bencana iklim," papar Direktur LBH DIY, Julian Dwi Prasetyo dalam Catatan Akhir Tahun (Catahun) 2021 LBH DIY di Yogyakarta, Senin (29/05/2022).
Menurut Julian, pembangunan kawasan DIY dan Jateng selatan yang masif bukan tanpa alasan. Pemerintah menetapkan DIY dan Jateng selatan sebagai destinasi prioritas pariwisata.
Karenanya pembangunan infrastruktur di kedua wilayah tersebut sangat masif dilakukan. Hal itu sebagai agenda ekonomi politik oligarki yang dilakukan pemerintah selama beberapa tahun mendatang sebagai upaya mendukung kawasan strategis pariwisata nasional.
Padahal proyek di kawasan tersebut merugikan hak-hak warga. Kelestaria lingkungan pun terdampak seperti rumah warga rumah retak dan terjadi longsor yang menutupi perkebunan dan menutupi akses sungai.
Sementara untuk membangun kawasan tersebut, pemerintah mengandalkan sistem feodal. Sehingga terjadi pelemahan supremasi hukum.
"Masifnya pembangunan infrastruktur akan merebut ruang ruang hidup masyarakat," tandasnya.
Julian menambahkan, penyempitkan akses keadilan bagi kelompok miskin, rentan dan marginal pun terjadi, tidak hanya di tingkat nasional namun juga daerah. Di tingkat nasional, pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi yang pro dan kontra seperti Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020. Selain itu UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2020 serta UU Pertambangan Mineral Batubara Nomor 3 Tahun 2020.
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Pelabuhan Pulau Enggano Bengkulu Telan Anggaran Rp 41 Miliar
Sedangkan di level daerah, Pemda DIY menggulirkan Peraturan Gubernur (pergub) DIY nomor 1 Tahun 2021. Aturan pembatasan aksi unjuk rasa tersebut disebut membatasi akses keadilan masyarakat melalui
"Larangan demo dalam pergub itu menjadi salah satu indikator bagaimana rakyat tidak dilibatkan dalam proses demokrasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pembangunan Infrastruktur Pelabuhan Pulau Enggano Bengkulu Telan Anggaran Rp 41 Miliar
-
Resmikan 3 Proyek Infrastruktur di Mojokerto, Ini Harapan Bupati Ikfina
-
Honda CBR di Garasi Lembaga Bantuan Hukum Papua Terbakar, Polisi Minta Korban Melapor
-
Gubernur Anies Beberkan 10 Poin Sasaran Pembangunan dari Pengurangan Ketimpangan Hingga Pembangunan Infrastruktur
-
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Siapkan Rp 711 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur di Pantai Barat
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan