SuaraJogja.id - Meski rezim sudah berganti, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DIY mengklaim, sistem feodal masih saja diberlakukan. Pemerintah disebut membangun infrastruktur dengan mengorbankan hak-hak warganya.
Sebut saja, kasus penolakan pembangunan Bendungan Bener yang dilakukan warga Wadas, Purworejo. Proyek yang dinilai merugikan warga dan merusak lingkungan tersebut tetap jalan terus.
"Pembangunan [bendungan bener] merupakan pelemahan supresmasi karena dilakukan dengan sistem feodal dan meningkatkan intensitas bencana iklim," papar Direktur LBH DIY, Julian Dwi Prasetyo dalam Catatan Akhir Tahun (Catahun) 2021 LBH DIY di Yogyakarta, Senin (29/05/2022).
Menurut Julian, pembangunan kawasan DIY dan Jateng selatan yang masif bukan tanpa alasan. Pemerintah menetapkan DIY dan Jateng selatan sebagai destinasi prioritas pariwisata.
Karenanya pembangunan infrastruktur di kedua wilayah tersebut sangat masif dilakukan. Hal itu sebagai agenda ekonomi politik oligarki yang dilakukan pemerintah selama beberapa tahun mendatang sebagai upaya mendukung kawasan strategis pariwisata nasional.
Padahal proyek di kawasan tersebut merugikan hak-hak warga. Kelestaria lingkungan pun terdampak seperti rumah warga rumah retak dan terjadi longsor yang menutupi perkebunan dan menutupi akses sungai.
Sementara untuk membangun kawasan tersebut, pemerintah mengandalkan sistem feodal. Sehingga terjadi pelemahan supremasi hukum.
"Masifnya pembangunan infrastruktur akan merebut ruang ruang hidup masyarakat," tandasnya.
Julian menambahkan, penyempitkan akses keadilan bagi kelompok miskin, rentan dan marginal pun terjadi, tidak hanya di tingkat nasional namun juga daerah. Di tingkat nasional, pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi yang pro dan kontra seperti Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020. Selain itu UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2020 serta UU Pertambangan Mineral Batubara Nomor 3 Tahun 2020.
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Pelabuhan Pulau Enggano Bengkulu Telan Anggaran Rp 41 Miliar
Sedangkan di level daerah, Pemda DIY menggulirkan Peraturan Gubernur (pergub) DIY nomor 1 Tahun 2021. Aturan pembatasan aksi unjuk rasa tersebut disebut membatasi akses keadilan masyarakat melalui
"Larangan demo dalam pergub itu menjadi salah satu indikator bagaimana rakyat tidak dilibatkan dalam proses demokrasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pembangunan Infrastruktur Pelabuhan Pulau Enggano Bengkulu Telan Anggaran Rp 41 Miliar
-
Resmikan 3 Proyek Infrastruktur di Mojokerto, Ini Harapan Bupati Ikfina
-
Honda CBR di Garasi Lembaga Bantuan Hukum Papua Terbakar, Polisi Minta Korban Melapor
-
Gubernur Anies Beberkan 10 Poin Sasaran Pembangunan dari Pengurangan Ketimpangan Hingga Pembangunan Infrastruktur
-
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Siapkan Rp 711 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur di Pantai Barat
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu