SuaraJogja.id - Meski rezim sudah berganti, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DIY mengklaim, sistem feodal masih saja diberlakukan. Pemerintah disebut membangun infrastruktur dengan mengorbankan hak-hak warganya.
Sebut saja, kasus penolakan pembangunan Bendungan Bener yang dilakukan warga Wadas, Purworejo. Proyek yang dinilai merugikan warga dan merusak lingkungan tersebut tetap jalan terus.
"Pembangunan [bendungan bener] merupakan pelemahan supresmasi karena dilakukan dengan sistem feodal dan meningkatkan intensitas bencana iklim," papar Direktur LBH DIY, Julian Dwi Prasetyo dalam Catatan Akhir Tahun (Catahun) 2021 LBH DIY di Yogyakarta, Senin (29/05/2022).
Menurut Julian, pembangunan kawasan DIY dan Jateng selatan yang masif bukan tanpa alasan. Pemerintah menetapkan DIY dan Jateng selatan sebagai destinasi prioritas pariwisata.
Karenanya pembangunan infrastruktur di kedua wilayah tersebut sangat masif dilakukan. Hal itu sebagai agenda ekonomi politik oligarki yang dilakukan pemerintah selama beberapa tahun mendatang sebagai upaya mendukung kawasan strategis pariwisata nasional.
Padahal proyek di kawasan tersebut merugikan hak-hak warga. Kelestaria lingkungan pun terdampak seperti rumah warga rumah retak dan terjadi longsor yang menutupi perkebunan dan menutupi akses sungai.
Sementara untuk membangun kawasan tersebut, pemerintah mengandalkan sistem feodal. Sehingga terjadi pelemahan supremasi hukum.
"Masifnya pembangunan infrastruktur akan merebut ruang ruang hidup masyarakat," tandasnya.
Julian menambahkan, penyempitkan akses keadilan bagi kelompok miskin, rentan dan marginal pun terjadi, tidak hanya di tingkat nasional namun juga daerah. Di tingkat nasional, pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi yang pro dan kontra seperti Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020. Selain itu UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2020 serta UU Pertambangan Mineral Batubara Nomor 3 Tahun 2020.
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Pelabuhan Pulau Enggano Bengkulu Telan Anggaran Rp 41 Miliar
Sedangkan di level daerah, Pemda DIY menggulirkan Peraturan Gubernur (pergub) DIY nomor 1 Tahun 2021. Aturan pembatasan aksi unjuk rasa tersebut disebut membatasi akses keadilan masyarakat melalui
"Larangan demo dalam pergub itu menjadi salah satu indikator bagaimana rakyat tidak dilibatkan dalam proses demokrasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pembangunan Infrastruktur Pelabuhan Pulau Enggano Bengkulu Telan Anggaran Rp 41 Miliar
-
Resmikan 3 Proyek Infrastruktur di Mojokerto, Ini Harapan Bupati Ikfina
-
Honda CBR di Garasi Lembaga Bantuan Hukum Papua Terbakar, Polisi Minta Korban Melapor
-
Gubernur Anies Beberkan 10 Poin Sasaran Pembangunan dari Pengurangan Ketimpangan Hingga Pembangunan Infrastruktur
-
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Siapkan Rp 711 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur di Pantai Barat
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
5 Cafe Gelato Paling Ngena di Jogja untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
BRI Gelar RUPSLB, Aset Tembus Rp2.123 Triliun Hingga Q3 2025
-
BRI Pastikan Pembayaran Dividen Interim Saham 2025 pada Januari 2026
-
Pohon Tumbang Jadi Momok saat Cuaca Ekstrem, BPBD DIY Waspadai Dampak Siklon Mendekat
-
Antisipasi Scam di Wisata Keraton Jogja saat Nataru, BPPD DIY Perketat Pengawasan