Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 31 Mei 2022 | 13:06 WIB
Pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Sleman, Selasa (31/5/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Polres Sleman bersama dengan Pengadilan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, BNNK Sleman, serta Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Tercatat sebanyak 230,85 gram narkotika jenis I atau sabu yang dimusnahkan.

"Pada hari ini kita dari Polres Sleman bekerja sama dengan dari kejaksaan, BNNK, laboratorium kemudian dari pengadilan tadi kita memusnahkan barang bukti narkotika jenis satu yaitu sabu," kata Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai seusai pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Sleman, Selasa (31/5/2022).

Imam menuturkan dari jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan itu diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 3.000an lebih generasi muda di Yogyakarta. 

"Kita menghindari bahasa nilai karena bisa kemudian para pihak ini memanfaatkan. Jadi memang kita perkirakan dengan keberhasilan dari pemusnahan barang bukti sejumlah 230,85 gram ini diperkirakan kita bisa menyelamatkan generasi muda kurang lebih 3ribuan," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penganiayaan Petugas Pakrir JCM, Seorang Pengemudi Dilaporkan ke Polres Sleman

Pemusnahan barang bukti sabu itu sendiri dilakukan dengan dua cara. Untuk sabu yang berhasil disita dimasukkan ke dalam ember berisi air kemudian nanti dimusnahkan di kloset.

Selanjutnya untuk alat yang digunakan seperti bong akan dikumpulkan lalu dibakar. Kemudian disiram dengan air dingin.

"Ini merupakan kegiatan rutin dari koordinasi kami dengan pihak kejaksaan bahwa ini sudah ada penetapannya sehingga kita lakukan pemusnahan," ungkapnya. 

Disampaikan Imam, sejumlah barang bukti sabu itu berhasil diamankan oleh pihaknya pada medio April hingga Mei 2022. Selain mengamankan barang bukti, sejumlah tersangka juga turut ditangkap terkait dengan kasus peredaran narkotika di wilayah Sleman.

Tercatat ada lima tersangka yang diamankan, yakni PRP alias Temu (24) dari Boyolali, Jateng; RS (29) Klaten, Jateng; NP alias Brewok (35) Sukoharjo, Jateng; ARM (30), Sukoharjo, Jateng; dan YMPE (36) dari Boyolali, Jateng.

Baca Juga: Pelajar Acungkan Celurit di Jalan Magelang, Polres Sleman Lepaskan Tembakan

"Tersangka ada yang kita persangkakan dua pasal tadi itu pengedar sekaligus pemakai ada juga yang hanya pemakai. Rencana memang beredar sebagian besar di wilayah hukum kita," tandasnya.

Load More