SuaraJogja.id - Polres Sleman bersama dengan Pengadilan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, BNNK Sleman, serta Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Tercatat sebanyak 230,85 gram narkotika jenis I atau sabu yang dimusnahkan.
"Pada hari ini kita dari Polres Sleman bekerja sama dengan dari kejaksaan, BNNK, laboratorium kemudian dari pengadilan tadi kita memusnahkan barang bukti narkotika jenis satu yaitu sabu," kata Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai seusai pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Sleman, Selasa (31/5/2022).
Imam menuturkan dari jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan itu diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 3.000an lebih generasi muda di Yogyakarta.
"Kita menghindari bahasa nilai karena bisa kemudian para pihak ini memanfaatkan. Jadi memang kita perkirakan dengan keberhasilan dari pemusnahan barang bukti sejumlah 230,85 gram ini diperkirakan kita bisa menyelamatkan generasi muda kurang lebih 3ribuan," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti sabu itu sendiri dilakukan dengan dua cara. Untuk sabu yang berhasil disita dimasukkan ke dalam ember berisi air kemudian nanti dimusnahkan di kloset.
Selanjutnya untuk alat yang digunakan seperti bong akan dikumpulkan lalu dibakar. Kemudian disiram dengan air dingin.
"Ini merupakan kegiatan rutin dari koordinasi kami dengan pihak kejaksaan bahwa ini sudah ada penetapannya sehingga kita lakukan pemusnahan," ungkapnya.
Disampaikan Imam, sejumlah barang bukti sabu itu berhasil diamankan oleh pihaknya pada medio April hingga Mei 2022. Selain mengamankan barang bukti, sejumlah tersangka juga turut ditangkap terkait dengan kasus peredaran narkotika di wilayah Sleman.
Tercatat ada lima tersangka yang diamankan, yakni PRP alias Temu (24) dari Boyolali, Jateng; RS (29) Klaten, Jateng; NP alias Brewok (35) Sukoharjo, Jateng; ARM (30), Sukoharjo, Jateng; dan YMPE (36) dari Boyolali, Jateng.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penganiayaan Petugas Pakrir JCM, Seorang Pengemudi Dilaporkan ke Polres Sleman
"Tersangka ada yang kita persangkakan dua pasal tadi itu pengedar sekaligus pemakai ada juga yang hanya pemakai. Rencana memang beredar sebagian besar di wilayah hukum kita," tandasnya.
Berita Terkait
-
Gagalkan Peredaran Sabu 6,3 Kg Senilai Rp 9 Miliar, Polres Tangsel Bekuk Pengedar-Kurir
-
Tiga Kilogram Sabu Gagal Beredar di Lampung, Polisi Buru Pelaku hingga ke Lombok
-
Asik Konsumsi Sabu di Ruang Tamu, Pegawai Leasing Asal Terondol Ditangkap
-
Lama Diincar dan Meresahkan Masyarakat Sekitar, Bandar Sabu di Lok Tuan Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Kisah Haru Fauziah: Hampir Gagal Mudik Akibat Banjir, Diselamatkan Program Kampus UMY
-
Tips Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global Menurut Ketum PERBANAS Hery Gunardi
-
5 Fakta Terkuaknya Kasus Penganiayaan Berat di Bantul: Dua Pelaku dengan Peran Berbeda
-
Fuso Berkah Ramadan: Sun Star Motor Sleman Pererat Silaturahmi dengan Konsumen Lewat Promo Menarik
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun