SuaraJogja.id - Polres Sleman bersama dengan Pengadilan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, BNNK Sleman, serta Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Tercatat sebanyak 230,85 gram narkotika jenis I atau sabu yang dimusnahkan.
"Pada hari ini kita dari Polres Sleman bekerja sama dengan dari kejaksaan, BNNK, laboratorium kemudian dari pengadilan tadi kita memusnahkan barang bukti narkotika jenis satu yaitu sabu," kata Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai seusai pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Sleman, Selasa (31/5/2022).
Imam menuturkan dari jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan itu diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 3.000an lebih generasi muda di Yogyakarta.
"Kita menghindari bahasa nilai karena bisa kemudian para pihak ini memanfaatkan. Jadi memang kita perkirakan dengan keberhasilan dari pemusnahan barang bukti sejumlah 230,85 gram ini diperkirakan kita bisa menyelamatkan generasi muda kurang lebih 3ribuan," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti sabu itu sendiri dilakukan dengan dua cara. Untuk sabu yang berhasil disita dimasukkan ke dalam ember berisi air kemudian nanti dimusnahkan di kloset.
Selanjutnya untuk alat yang digunakan seperti bong akan dikumpulkan lalu dibakar. Kemudian disiram dengan air dingin.
"Ini merupakan kegiatan rutin dari koordinasi kami dengan pihak kejaksaan bahwa ini sudah ada penetapannya sehingga kita lakukan pemusnahan," ungkapnya.
Disampaikan Imam, sejumlah barang bukti sabu itu berhasil diamankan oleh pihaknya pada medio April hingga Mei 2022. Selain mengamankan barang bukti, sejumlah tersangka juga turut ditangkap terkait dengan kasus peredaran narkotika di wilayah Sleman.
Tercatat ada lima tersangka yang diamankan, yakni PRP alias Temu (24) dari Boyolali, Jateng; RS (29) Klaten, Jateng; NP alias Brewok (35) Sukoharjo, Jateng; ARM (30), Sukoharjo, Jateng; dan YMPE (36) dari Boyolali, Jateng.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penganiayaan Petugas Pakrir JCM, Seorang Pengemudi Dilaporkan ke Polres Sleman
"Tersangka ada yang kita persangkakan dua pasal tadi itu pengedar sekaligus pemakai ada juga yang hanya pemakai. Rencana memang beredar sebagian besar di wilayah hukum kita," tandasnya.
Berita Terkait
-
Gagalkan Peredaran Sabu 6,3 Kg Senilai Rp 9 Miliar, Polres Tangsel Bekuk Pengedar-Kurir
-
Tiga Kilogram Sabu Gagal Beredar di Lampung, Polisi Buru Pelaku hingga ke Lombok
-
Asik Konsumsi Sabu di Ruang Tamu, Pegawai Leasing Asal Terondol Ditangkap
-
Lama Diincar dan Meresahkan Masyarakat Sekitar, Bandar Sabu di Lok Tuan Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Sleman Porak-Poranda: 8 Luka-Luka Akibat Hujan Angin, Joglo Kos Roboh
-
DANA Kaget: Banjir Rezeki! Intip Trik Ampuh Klaim Saldo Gratis Hari Ini
-
Jogja 'Sumuk' Parah, BMKG Ungkap Biang Kerok Cuaca Panas Ekstrem
-
Rambu Siluman di Jalan Palagan? Ini Fakta Baru di Lokasi Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
-
Kecelakaan Maut BMW Sleman: Terdakwa Mengemudi Tanpa Kacamata, Ahli Mata Justru Bilang Begini