SuaraJogja.id - Polres Sleman bersama dengan Pengadilan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, BNNK Sleman, serta Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Tercatat sebanyak 230,85 gram narkotika jenis I atau sabu yang dimusnahkan.
"Pada hari ini kita dari Polres Sleman bekerja sama dengan dari kejaksaan, BNNK, laboratorium kemudian dari pengadilan tadi kita memusnahkan barang bukti narkotika jenis satu yaitu sabu," kata Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai seusai pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Sleman, Selasa (31/5/2022).
Imam menuturkan dari jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan itu diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 3.000an lebih generasi muda di Yogyakarta.
"Kita menghindari bahasa nilai karena bisa kemudian para pihak ini memanfaatkan. Jadi memang kita perkirakan dengan keberhasilan dari pemusnahan barang bukti sejumlah 230,85 gram ini diperkirakan kita bisa menyelamatkan generasi muda kurang lebih 3ribuan," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penganiayaan Petugas Pakrir JCM, Seorang Pengemudi Dilaporkan ke Polres Sleman
Pemusnahan barang bukti sabu itu sendiri dilakukan dengan dua cara. Untuk sabu yang berhasil disita dimasukkan ke dalam ember berisi air kemudian nanti dimusnahkan di kloset.
Selanjutnya untuk alat yang digunakan seperti bong akan dikumpulkan lalu dibakar. Kemudian disiram dengan air dingin.
"Ini merupakan kegiatan rutin dari koordinasi kami dengan pihak kejaksaan bahwa ini sudah ada penetapannya sehingga kita lakukan pemusnahan," ungkapnya.
Disampaikan Imam, sejumlah barang bukti sabu itu berhasil diamankan oleh pihaknya pada medio April hingga Mei 2022. Selain mengamankan barang bukti, sejumlah tersangka juga turut ditangkap terkait dengan kasus peredaran narkotika di wilayah Sleman.
Tercatat ada lima tersangka yang diamankan, yakni PRP alias Temu (24) dari Boyolali, Jateng; RS (29) Klaten, Jateng; NP alias Brewok (35) Sukoharjo, Jateng; ARM (30), Sukoharjo, Jateng; dan YMPE (36) dari Boyolali, Jateng.
Baca Juga: Pelajar Acungkan Celurit di Jalan Magelang, Polres Sleman Lepaskan Tembakan
"Tersangka ada yang kita persangkakan dua pasal tadi itu pengedar sekaligus pemakai ada juga yang hanya pemakai. Rencana memang beredar sebagian besar di wilayah hukum kita," tandasnya.
Berita Terkait
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
-
Tantangan Terbuka Hokky Caraka untuk Wataru Endo: Saya Ingin Tahu!
-
Pecah Telur di Kandang Persis Solo, Danilo Alves Berharap Terbukanya Pesta Gol
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Menangi Derby Jateng, Persis Solo Semakin Merana
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
PR Poros Maritim Prabowo: Belajar dari Ketahanan ala Jenderal Soedirman
-
Fokus Isu Anak dan Perempuan, Calon Bupati Sleman Kustini Bahas Pembangunan Nonfisik dengan DPD RI
-
Dari Rumah Sakit Hingga Penggergajian Kayu: Reka Ulang Pengeroyokan Remaja Bantul Ungkap Fakta Mengerikan
-
Ferry Irwandi vs Dukun Santet: Siapa Surasa Wijana Asal Yogyakarta?
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar