Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 31 Mei 2022 | 19:07 WIB
Polres Bantul gelar jumpa pers pada Selasa (31/5/2022) tentang video viral remaja yang diduga klitih dan diamankan warga. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Akibat didorong, EGS mengalami luka lecet di kedua punggung tangannya dan memar di dagu. Sedangkan korban OJP mengalami luka robek dengan panjang kurang lebih 8 cm pada bagian telapak tangan sebelah kanan.

Setelah kedua anak korban terjatuh kemudian sepeda motor yang dikendarai DIO dan PANCING berhenti. Lantas mereka turun dari sepeda motornya kemudian menghampiri kedua akorban yang terjatuh.

"Sedangkan untuk satu sepeda motor lainnya yang memepet ke dua korban dari belakang tidak berhenti namun terus melaju ke utara meninggalkan TKP," ujar dia.

Mengetahui DIO dan PANCING berjalan menghampiri kedua korban. Kedua korban berlari menyelamatkan diri ke arah selatan. kkmudian DIO mengambil tas yang terjatuh milik korban.

Baca Juga: Terjun ke Embung saat Belajar Menyetir Mobil di Bantul, Satu Orang Meninggal Dunia

"Tas tersebut berisi dompet dan HP," imbuhnya.

Di saat yang bersamaan ada mobil Toyota Kijang melintas ke selatan. Mobil yang mengetahui kejadian tersebut kemudian putar balik ke arah utara. Melihat hal tersebut, pengemudi mobil Toyota Kijang mengejar dan memepet DIO dan PANCING hingga sepeda motor dan kedua pelaku terjatuh ke selokan.

"Kemudian PANCING diamankan oleh warga di Sawah kemudian di bawa Kepolsek Pundong,"paparnya.

Pelaku DIO sempat melarikan diri dan bersembunyi di belakang masjid tak jauh dari tempat kejadian perkara. DIO juga sempat membersihkan lumpur yang ada di tubuhnya di tempat wudhu masjid tersebut.

"Namun saat keluar dari masjid dan merasa aman DIO akhirnya diamankan oleh warga bersama polisi. DIO kemudian diamankan polisi dan dalam pemeriksaan mengakui jika telah melakukan perbuatan tersebut" ujarnya.

Baca Juga: Curi Gabah Sebanyak Lima Kali di Tempat Berbeda, Pria Asal Bantul Diamankan Polisi

Sebelum beraksi, kelompok pelaku mengkonsumsi miras karena mereka baru saja berpesta miras di sebuah losmen di kawasan Parangtritis. Polisi kini menetapkan Dio sebagai tersangka sementara tiga lainnya masih dalam pemeriksaan karena baru diamankan Senin (30/5/2022) malam.

Pasal yang dikenakan kepada DIO adalah Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) yang menyebabkan korban luka pada tubuh, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

"Dia juga kami kenakan Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun,"paparnya.

Selain mengamankan empat remaja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga sepeda motor matik, stik yanh sempat diayunkan untuk menakuti korban, botol bekas miras. Serta tas dan dompet serta HP milik korban.

Load More