Akibat didorong, EGS mengalami luka lecet di kedua punggung tangannya dan memar di dagu. Sedangkan korban OJP mengalami luka robek dengan panjang kurang lebih 8 cm pada bagian telapak tangan sebelah kanan.
Setelah kedua anak korban terjatuh kemudian sepeda motor yang dikendarai DIO dan PANCING berhenti. Lantas mereka turun dari sepeda motornya kemudian menghampiri kedua akorban yang terjatuh.
"Sedangkan untuk satu sepeda motor lainnya yang memepet ke dua korban dari belakang tidak berhenti namun terus melaju ke utara meninggalkan TKP," ujar dia.
Mengetahui DIO dan PANCING berjalan menghampiri kedua korban. Kedua korban berlari menyelamatkan diri ke arah selatan. kkmudian DIO mengambil tas yang terjatuh milik korban.
"Tas tersebut berisi dompet dan HP," imbuhnya.
Di saat yang bersamaan ada mobil Toyota Kijang melintas ke selatan. Mobil yang mengetahui kejadian tersebut kemudian putar balik ke arah utara. Melihat hal tersebut, pengemudi mobil Toyota Kijang mengejar dan memepet DIO dan PANCING hingga sepeda motor dan kedua pelaku terjatuh ke selokan.
"Kemudian PANCING diamankan oleh warga di Sawah kemudian di bawa Kepolsek Pundong,"paparnya.
Pelaku DIO sempat melarikan diri dan bersembunyi di belakang masjid tak jauh dari tempat kejadian perkara. DIO juga sempat membersihkan lumpur yang ada di tubuhnya di tempat wudhu masjid tersebut.
"Namun saat keluar dari masjid dan merasa aman DIO akhirnya diamankan oleh warga bersama polisi. DIO kemudian diamankan polisi dan dalam pemeriksaan mengakui jika telah melakukan perbuatan tersebut" ujarnya.
Baca Juga: Terjun ke Embung saat Belajar Menyetir Mobil di Bantul, Satu Orang Meninggal Dunia
Sebelum beraksi, kelompok pelaku mengkonsumsi miras karena mereka baru saja berpesta miras di sebuah losmen di kawasan Parangtritis. Polisi kini menetapkan Dio sebagai tersangka sementara tiga lainnya masih dalam pemeriksaan karena baru diamankan Senin (30/5/2022) malam.
Pasal yang dikenakan kepada DIO adalah Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) yang menyebabkan korban luka pada tubuh, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
"Dia juga kami kenakan Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun,"paparnya.
Selain mengamankan empat remaja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga sepeda motor matik, stik yanh sempat diayunkan untuk menakuti korban, botol bekas miras. Serta tas dan dompet serta HP milik korban.
Berita Terkait
-
Klitih: Bagaimana Pertikaian Pelajar Jadi Kejahatan Jalanan yang Berulang?
-
Sebar Hoaks Klitih, Dua Pemuda di Blitar Diamankan Polisi
-
Kejahatan Klitih Mulai Ditemukan di Balikpapan, Ancam Pengendara Lain dan Ojol
-
Ramai Video Pemuda Kejar Balik hingga Klitih Kabur Terbirit-birit, Warganet Malah Ngeri: Awas Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
Terkini
-
Jangan Asal Kenyang! Ahli Gizi UGM Ungkap Bahaya Beras Murahan di Program Makan Bergizi Gratis
-
'Itu Ranah Hukum' Bupati Sleman Bungkam Saat Ditanya Soal Korupsi Dana Hibah yang Jerat Sri Purnomo
-
Keluarga Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Buka Suara: Bagikan Pledoi Christiano, Mohon Keadilan
-
Tak Ada Bukti Nikmati Rp1 Pun, Tim Hukum Mantan Bupati Sleman Sayangkan Penahanan Sri Purnomo
-
Momentum Pasar Godean Bangkit: Setelah Direvitalisasi Total, Pedagang Optimis Tatap Masa Depan