Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 31 Mei 2022 | 19:12 WIB
Wisatawan dimintai tarif parkir Rp.100 ribu di Gumuk Pasir (Instagram/@jogjainfo).

Semua pelaku wisata di Bumi Projotamansari harus mengikuti ketentuan yang ada di perundang-undangan. Kejadian ini mendapat atensi dari jajarannya. 

"Nanti akan kami rapatkan dan lakukan investigasi di lapangan," katanya. 

Halim mengaku baru mengetahui video viral itu pada hari ini. Setelah menerima laporan, ia meminta Dinas Pariwisata (Dispar) melakukan investigasi. 

"Saya baru dapat laporan hari ini dan sudah teruskan ke Dispar bantul untuk investigasi di lapangan," katanya.  

Baca Juga: Terjun ke Embung saat Belajar Menyetir Mobil di Bantul, Satu Orang Meninggal Dunia

Tidak menutup kemungkinan pelaku wisata itu akan mendapat sanksi walau sifatnya pembinaan atau teguran. Namun, yang perlu diperjelas adalah status kepemilikan lahan, izin jasa pariwisata, dan tarif. 

"(Tanah) itu punya SG atau pribadi, punya izin untuk menyelenggarakan jasa pariwisata, dan tarif. Tidak bisa seenaknya sendiri (mematok) tarif," tegasnya.

Load More