SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyoroti keputusan Polri yang tetap mempertahankan R Brotoseno di tubuh kepolisian meski sudah terbukti terlibat dalam kasus korupsi.
Menurutnya hal itu tidak lepas dari aturan yang mendukung keputusan tersebut dapat dibuat. Termasuk yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kelemahan PP itu terdapat pada norma Pasal 12 ayat 1 huruf a yang menyebut bahwa anggota kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Serta menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas kepolisian.
"Artinya ada ketentuan ketika diberhentikan dengan tidak hormat ya di dalam ketika melakukan tindak pidana. Pertama sudah ada putusan yang inkrah, kedua menurut pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan dalam kepolisian," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/6/2022).
Adanya dua ketentuan itu, diduga Zaenur menjadi dasar untuk tidak memberhentikan R Brotoseno. Sebab dianggap menurut pertimbangan pejabat dapat dipertahankan.
"Meskipun di penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi kalau dari sisi dasar hukum sepertinya, mungkin saya duga itu menggunakan pasal 12 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah ini," ucapnya.
"Nah menjadi permasalahan adalah ketika seorang eks terpidana korupsi tetap dipertahankan berada dalam dinas kepolisian," imbuhnya.
Diketahui, Brotoseno merupakan eks napi korupsi cetak sawah pada tahun 2016 di Kalimantan. Dia diduga menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan senilai Rp3 miliar.
Ketika itu, Brotoseno berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP dan menjabat sebagai Kanit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Suap yang diberikan kepada Brotoseno dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan.
Baca Juga: Pukat UGM Minta Dewas Tak Lembek Berikan Sanksi jika Pelanggaran Etik Lili Pintauli Terbukti
Singkat cerita, pada tahun 2017 Brotoseno akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tahun kemudian dia dinyatakan bebas bersyarat yakni pada 15 Februari 2020.
Berita Terkait
-
Hijrah dari Gemerlap Dunia Hiburan, Tata Janeeta Curhat Ini ke Ustaz Hilman Fauzi
-
Film Horor Muslihat, Teror Rumah Panti Asuhan Tua di Tengah Hutan
-
Praperadilan Kandas, KPK Didesak Gerak Cepat Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
-
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
-
Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik