SuaraJogja.id - Curhatan nakes memasang kateter ke pasien cakep yang viral di media sosial turut jadi perhatian DPW PPNI DIY.
Ketua DPW PPNI DIY Tri Prabowo mengungkap keprihatinannya atas apa yang dilakukan oleh mahasiswi tersebut.
Padahal, pihaknya sudah selalu menyampaikan dan mengingatkan kode etik profesi kepada anggotanya, agar dalam memberikan pelayanan itu selalu senantiasa memegang teguh etika profesi.
Kala ditanya perihal konten yang dibuat pemilik akun Tiktok @moditabok tersebut, Tri dengan tegas menyatakan bahwa konten tersebut benar telah melanggar kode etik.
"Karena sebetulnya dalam kode etik sudah disampaikan, bahwa intinya ketika kita memberikan pelayanan itu kan ada rahasia pasien yang tak boleh diungkapkan. Intinya seperti itu," ujarnya, Kamis (2/6/2022).
Edukasi Tidak untuk Publikasi
Sementara itu, dari klarifikasi pengunggah yang menyebut bahwa kontennya adalah edukasi, Tri menjelaskan edukasi sifatnya tidak seperti itu.
"Edukasi bisa jadi saya satu kelompok praktik dengan teman saya, kebetulan dengan teman saya itu ada serangkaian kompetensi yang harus dicapai, misalnya salah satunya pemasangan kateter," kata dia.
"Bisa saja saya diskusi dengan teman-teman, tapi tidak untuk publikasi di media sosial. Tapi antara saya dengan teman saya diskusi, karena kami satu kelompok. Jadi saya mendapatkan pengalaman pemasangan kateter gini-gini, kondisinya seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: Viral Mahasiswa Perawat Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ujungnya Dikeluarkan dari Tempat Praktik
Berdiskusi dalam rangka peningkatan kompetensi bukanlah masalah. Namun, diperuntukkan bagi kalangan sendiri.
"Tidak dishare ke awam dan bentuknya guyonan," terangnya.
Ia menduga, mahasiswi pengunggah baru kali pertama mendapatkan pengalaman tersebut dan menemukan ketertarikan. Sehingga ia lupa dengan poin penting di awal.
"Kalau anda tanyakan pada orang yang sudah lama atau senior, saya kira pegang seperti itu sudah biasa sudah tidak masalah," lanjutnya.
Sanksi Skors
Di kesempatan yang sama, ia juga memberikan pandangannya atas sanksi yang diberikan kampus kepada mahasiswi yang bersangkutan, salah satunya soal sanksi skors.
Berita Terkait
-
PPNI Buka Suara Terkait Perawat Bikin Konten Pelecehan Seksual di Medsos
-
Viral Dugaan Pelecehan di RSUD Wonosari, Ini Penjelasan Kode Etik yang Dilanggar
-
Viral Mahasiswa Perawat Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ujungnya Dikeluarkan dari Tempat Praktik
-
Unggahan Mahasiswi Unisa Yogyakarta Pasang Kateter ke Pasien Disorot, Anak Kelas 5 SD Telan Jarum dan Dilarikan ke RS
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor