SuaraJogja.id - Kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menjadi perhatian serius semua pihak. Mengingat masih banyaknya laporan kasus kekerasan seksual yang juga terus muncul.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, berdasarkan catatan yang diterimanya, sejauh ini kasus kekerasan seksual justru semakin didominasi oleh orang-orang terdekat korban. Tidak hanya dari keluarga namun juga di lingkungan pendidikan.
"Dan ini yang aneh, temuan kami pelaku itu biasanya orang dekat, ayah kandung, ayah tiri, kakek kandung, kakek tiri, abang kandung, adik kandung, tetangga dan juga guru di sekolah-sekolah umum maupun sekolah yang berbasis agama," kata Hasto kepada awak media, Kamis (2/6/2022).
Menurut Hasto, pelaku kekerasan yang mayoritas berasal dari lingkungan terdekat korban sendiri itu semakin menegaskan bahwa relasi kuasa berperan besar dalam setiap kasusnya.
"Itu artinya apa, kekerasan seksual ini didominasi oleh relasi kuasa. Jadi orang menggunakan kuasanya untuk melakukan kekerasan seksual pada korban," sambungnya.
Bahkan, kata Hasto, tidak jarang korban pun mendapat sederet ancaman hingga intimidasi oleh tersangka setelah mengalami kekerasan seksual. Hal itu yang kemudian semakin membuat korban tidak punya keberanian untuk melapor.
"Sering kali ada ancaman. Dulu di Jogja ada anak 5 tahun diperkosa ayah kandungnya, kebetulan di daerah Bantul dan kemudian ibunya karena mengadvokasi atau menuntut secara hukum gitu malah dimusuhi sama keluarga dan juga komunitas tinggal suaminya itu. Ini kan sudah jatuh tertimpa tangga korban ini," paparnya.
Dalam kesempatan ini, LPSK mengakui terdapat tren peningkatan kasus kekerasan seksual pada tahun ini. Hingga pertengahan tahun 2022 ini saja tercatat sudah ada 400 kasus yang masuk ke LPSK.
"Untuk kekerasan seksual ada baru sampai ini udah 400an di seluruh Indonesia untuk tahun ini. Rata-rata memang pada anak dan perempuan terutama itu," ucapnya.
Baca Juga: LPSK Memungkinkan Fasilitasi Pengembalian Kerugian Korban Investasi DNA Pro
Disampaikan Hasto, LPSK terus berupaya untuk mendampingi semua korban kekerasan seksual tersebut. Hingga saat ini sebagain besar korban sudah berhasil mendapatkan pendampingan dari LPSK.
Walaupun tidak dipungkiri, memang ada tekanan-tekanan yang dialami oleh para korban. Sehingga tidak jarang kasus asusila itu hanya dianggap aib saja.
"Cuma kan kalau kasus-kasus asusila gitu biasanya orang malu. Orang menganggap ini aib jadi cenderung untuk tidak melakukan apa-apa," pungkasnya.
Berita Terkait
-
LPSK Memungkinkan Fasilitasi Pengembalian Kerugian Korban Investasi DNA Pro
-
Kabar Baik Bagi Korban DNA Pro, LPSK Memungkinkan Fasilitasi Pengajuan Restitusi Pengembalian Kerugian
-
Tren Meningkat, LPSK Sudah Catat 400 Kasus Kekerasan Seksual hingga Pertengahan Tahun Ini
-
Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual, Ulasan 'Anakku Sayang Anakku Aman'
-
Keras! Kak Seto Minta PN Semarang Hukum Maksimal Ayah yang Cabuli Anak Tirinya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul