SuaraJogja.id - Kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menjadi perhatian serius semua pihak. Mengingat masih banyaknya laporan kasus kekerasan seksual yang juga terus muncul.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, berdasarkan catatan yang diterimanya, sejauh ini kasus kekerasan seksual justru semakin didominasi oleh orang-orang terdekat korban. Tidak hanya dari keluarga namun juga di lingkungan pendidikan.
"Dan ini yang aneh, temuan kami pelaku itu biasanya orang dekat, ayah kandung, ayah tiri, kakek kandung, kakek tiri, abang kandung, adik kandung, tetangga dan juga guru di sekolah-sekolah umum maupun sekolah yang berbasis agama," kata Hasto kepada awak media, Kamis (2/6/2022).
Menurut Hasto, pelaku kekerasan yang mayoritas berasal dari lingkungan terdekat korban sendiri itu semakin menegaskan bahwa relasi kuasa berperan besar dalam setiap kasusnya.
Baca Juga: LPSK Memungkinkan Fasilitasi Pengembalian Kerugian Korban Investasi DNA Pro
"Itu artinya apa, kekerasan seksual ini didominasi oleh relasi kuasa. Jadi orang menggunakan kuasanya untuk melakukan kekerasan seksual pada korban," sambungnya.
Bahkan, kata Hasto, tidak jarang korban pun mendapat sederet ancaman hingga intimidasi oleh tersangka setelah mengalami kekerasan seksual. Hal itu yang kemudian semakin membuat korban tidak punya keberanian untuk melapor.
"Sering kali ada ancaman. Dulu di Jogja ada anak 5 tahun diperkosa ayah kandungnya, kebetulan di daerah Bantul dan kemudian ibunya karena mengadvokasi atau menuntut secara hukum gitu malah dimusuhi sama keluarga dan juga komunitas tinggal suaminya itu. Ini kan sudah jatuh tertimpa tangga korban ini," paparnya.
Dalam kesempatan ini, LPSK mengakui terdapat tren peningkatan kasus kekerasan seksual pada tahun ini. Hingga pertengahan tahun 2022 ini saja tercatat sudah ada 400 kasus yang masuk ke LPSK.
"Untuk kekerasan seksual ada baru sampai ini udah 400an di seluruh Indonesia untuk tahun ini. Rata-rata memang pada anak dan perempuan terutama itu," ucapnya.
Disampaikan Hasto, LPSK terus berupaya untuk mendampingi semua korban kekerasan seksual tersebut. Hingga saat ini sebagain besar korban sudah berhasil mendapatkan pendampingan dari LPSK.
Walaupun tidak dipungkiri, memang ada tekanan-tekanan yang dialami oleh para korban. Sehingga tidak jarang kasus asusila itu hanya dianggap aib saja.
"Cuma kan kalau kasus-kasus asusila gitu biasanya orang malu. Orang menganggap ini aib jadi cenderung untuk tidak melakukan apa-apa," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Tindak Kekerasan Masih Jadi Masalah Serius, Menteri PPPA Ajak Perempuan Berani Bersuara
-
Para Tersangka Judi Online Komdigi Bisa Dapatkan LPKS, Ini Syaratnya
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Sediakan Safe House, LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Judol di Komdigi hingga Persidangan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025