SuaraJogja.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terdapat tren peningkatan kasus kekerasan seksual pada tahun ini. Hingga pertengahan tahun 2022 ini saja tercatat sudah ada 400 kasus yang masuk ke LPSK.
"Akhir-akhir ini tren yang naik ini adalah tren kekerasan seksual pada perempuan maupun anak," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo kepada awak media ditemui di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Kamis (2/6/2022).
"Untuk kekerasan seksual ada baru sampai ini udah 400-an di seluruh Indonesia untuk tahun ini. Rata-rata memang pada anak dan perempuan terutama itu," sambungnya.
Disampaikan Hasto, LPSK terus berupaya untuk mendampingi semua korban kekerasan seksual tersebut. Meskipun memang hingga sekarang belum dapat mencakup semua korban.
"Dari 400 yang sudah didampingi sebagian besar kita dampingi," ucapnya.
Hal itu, kata Hasto, akibat dari tekanan-tekanan yang dialami oleh para korban. Sehingga tidak jarang kasus asusila itu hanya dianggap aib saja.
"Cuma kan kalau kasus-kasus asusila gitu biasanya orang malu. Orang menganggap ini aib jadi cenderung untuk tidak melakukan apa-apa," terangnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Pusat Studi Wanita, Sri Wiyanti Eddyono menuturkan tidak hanya kekerasan seksual secara langsung saja yang perlu diperhatikan. Namun kekerasan seksual secara online juga menjadi persoalan yang serius dan layak mendapat perhatian lebih.
Terlebih angka kekerasan berbasis gender online melonjak drastis selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual, Ulasan 'Anakku Sayang Anakku Aman'
"Soal kekerasan berbasis online ini kan luar biasa sekarang. Malah peningkatannya selama Covid-19 ya, (data) salah satu LBH dan Komnas (perempuan) kasus kekerasan seksual berbasis online itu (naik) 400 persen," kata perempuan yang akrab disapa Iyik tersebut ditemui di Balairung UGM, Selasa (17/5/2022).
Dosen Fakultas Hukum UGM itu menuturkan penanganan untuk kasus kekerasan seksual berbasis online saat ini juga masih susah untuk dilakukan. Hal itu berkaitan dengan penegakan hukum atas kasus itu sendiri.
"Nah problemnya adalah penegakan hukumnya itu. Susah sekali membawa kasusnya, banyak yang meminta kasusnya untuk didrop," ujarnya.
Disebutkan Iyik, perlu peran dari ahli teknologi dalam menangani kasus kekerasan seksual berbasis online ini. Misalnya saja untuk ikut mencari keberadaan pelaku dan sebagainya.
Banyak pihak dari lintas sektoral yang perlu terlibat dalam penanganan kasus tersebut. Mengingat pesat dan kompleksnya perkembangan teknologi informasi di masa sekarang ini.
"Untuk ditracking itu butuh para ahli-ahli teknologi yang harus banyak lintas sektor ini, banyak pihak yang harus berperan dan bahkan pendefinisian bagaimana penanganan informasi dokumem elektronik itu sendiri. Nah itu memang menurut saya menjadi problem yang harus segera ditangani," tegasnya.
Berita Terkait
-
Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual, Ulasan 'Anakku Sayang Anakku Aman'
-
Keras! Kak Seto Minta PN Semarang Hukum Maksimal Ayah yang Cabuli Anak Tirinya
-
Tuntut Keadilan, Komahi Unri Bikin Kampanye Nasional Antikekerasan Seksual
-
Pemkab Bondowoso Seriusi 8 Aduan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Usai #MeToo, Persidangan Johnny Depp vs Amber Heard Picu Trending #MenToo
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026