Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 03 Juni 2022 | 00:01 WIB
Dua terduga kasus pembobolan Bank Jogja dengan modus kredit fiktif berinisial TS dan AK, setelah ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejati, DIY, Kamis (2/6/2022). ANTARA/Luqman Hakim

"Kekhawatiran akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," ujar Sarwo Edi.

Load More