Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 03 Juni 2022 | 00:01 WIB
Dua terduga kasus pembobolan Bank Jogja dengan modus kredit fiktif berinisial TS dan AK, setelah ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejati, DIY, Kamis (2/6/2022). ANTARA/Luqman Hakim

Setelah dana Rp29.855.000.000 cair, kata dia, tersangka TS menerima bagian sebesar Rp660.609.000 yang digunakan untuk membeli kendaraan yang seolah-olah menjalankan bisnis transportasi.

Sedangkan tersangka AK menerima Rp512.500.000 yang digunakan untuk membeli tanah yang seolah-olah menjalankan bisnis SPBU dan jual beli handphone.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Sempat Ingatkan Soal Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkot Yogyakarta, Haryadi Suyuti Kini Kena OTT KPK

Setelah ditetapkan tersangka, TS dan AK ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Wirogunan Yogyakarta dan Rutan Cebongan Sleman, karena ada kekhawatiran keduanya melarikan diri.

"Kekhawatiran akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," ujar Sarwo Edi.

Load More