SuaraJogja.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (2/6/2022). Bahkan selain Haryadi, dilaporkan juga ada dua orang kepala dinas yang turut dibawa.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di Balai Kota Yogyakarta, sejumlah ruangan masih disegel oleh KPK. Salah satunya adalah ruangan wali kota Yogyakarta.
Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menuturkan tidak hanya ruang wali kota saja yang dilakukan penyegelan. Ada beberapa ruangan lain yang juga disegel oleh lembaga antirasuah itu.
"Ruangnya yang disegel itu ruangan wali kota. Terus ruang dua OPD (ruang kepala dinas) tadi dan satu rumah dinas," ujar Sumadi di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022).
Diketahui bahwa terdapat sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang turut diamankan KPK.
Sejumlah ASN itu terdiri dari dua kepala dinas yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Hari Setyo Wacono.
Kemudian ada pula salah satu sub koordinator atau kepala bidang dan staf dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Yogyakarta, serta satu mantan aspri dari Haryadi Suyuti.
"Ada 4 (ASN) dua kepala dinas, satu kepala bidang atau sub koordinator, satu staf penanaman modal dan perizinan, dan mantan aspri pak HS (bukan ASN)," terangnya.
Dalam kesempatan ini Sumadi menyatakan tetap akan mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk dengan proses penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK.
Baca Juga: 9 Orang Ditangkap dalam OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Siapa Saja?
"Jadi saya pada prinsipnya ikuti aturan jadi kita backup segala proses. Jadi biarlah berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan. Kita ikuti saja. Mudah-mudahan nanti bisa berjalan dengan baik segala sesuatunya," tegasnya.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan adanya OTT di Yogyakarta.
"Benar, hari ini. KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Ali menyebut salah satu yang ditangkap merupakan Wali Kota Yogyakarta tahun 2017 - 2022, Haryadi Suyuti.
"Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022," ucap Ali.
Tim Satgas, kata Ali, kini tengah melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak yang ditangkap.
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Haryadi Suyuti, Eks Walkot Yogyakarta yang Terjaring OTT KPK
-
Selain Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Turut Amankan 4 ASN dan Satu Aspri
-
Profil Haryadi Suyuti: Mantan Wali Kota Yogyakarta Terjerat OTT KPK Karena Suap
-
Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu