SuaraJogja.id - Setelah menunggu lama, DIY akhirnya bisa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Kebijakan ini mulai diberlakukan 7 Juni hingga 4 Juli 2022 sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 yang terbit pada 6 Juni 2022.
Penurunan level PPKM ini terjadi karena kasus COVID-19 di DIY sudah semakin terkendali. Kasus baru yang muncul dibawah sepuluh kasus setiap harinya sejak sepekan terakhir.
Positivity rate harian DIY pun sudah sudah dibawah 1,00 persen per harinya. Selain itu sudah tidak ada tambahan kasus meninggal dari pasien COVID-19.
"Di [PPKM] level 1 itu bunyinya sama. Kita tdak boleh menghilangkan kewaspadaan tetap prokes tetap dilakukan sampel tracing," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (07/06/2022).
Menurut Aji, sesuai aturan PPKM Level 1, kegiatan masyarakat bisa beroperasi normal. Pemda pun meningkatkan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.
Sesuai PPKM Level 1, pemerintah juga memberlakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional. Pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara diberlakukan di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA.
"Ada sepuluh bandara yang bisa membuka perjalanan internasional, YIA salah satunya," jelasnya.
Relaksasi juga diberlakukan untuk jamaah haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022. Karenanya para jamaah haji yang sudah mengantri sejak 2020 lalu bisa kembali dijadwalkan perjalanan hajinya mulai saat ini.
Baca Juga: Tiga Parpol Solid, Golkar DIY Yakin Airlangga Hartarto Tak Masuk Daftar Reshuffle Jokowi
Namun Aji berharap meski ada pelonggaran mobilitas masyarakat yang luas, warga tetap bisa menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sebab saat ini pandemi belum usai dan kasus baru COVID1-19 masih saja muncul.
"PPKM level 1 prokes tetap tidak boleh kendor. Masker cuci tangan handsanitiser jaga jarak tetap dilaksanakan," tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata (kadinpar) DIY, Singgih Rahardjo mengungkapkan sektor pariwista di DIY bisa menerapkan kapasitas 100 persen bagi wisatawan atau pengunjung. Penyelenggaraan kegiatan pun sudah bisa digelar 100 persen.
"Event-event musik juga sudah tidak perlu lagi rekomendasi dari satgas Covid-19. Hanya kembali ke ijin keramaian dari kepolisian," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Praktek Money Politik Terjadi Sudah Lumrah, Apakah Selamanya Akan Bercokol?
-
Kabar Baik! Seluruh Wilayah Indonesia Kategori Level 1 PPKM, Kecuali 1 Daerah Ini
-
Transisi Menuju Endemi, Satgas Covid-19 Sebut PPKM Masih Akan Terus Dilakukan
-
Indonesia Bakal Tetap Berlakukan PPKM, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
-
Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM Masih Akan Terus Berlaku di Indonesia
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta