SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) mengatakan bahwa dua perwira polisi yang ikut terlibat dalam insiden pengeroyokan di Holywings Jogja hingga membuat Bryan Yoga Kusuma babak belur harus mendapat sanksi yang lebih berat.
Hal itu menyusul dengan status jabatannya yang harusnya sudah memahami peraturan serta hukum yang ada di institusi kepolisian.
"Jika nantinya oknum kepolisian tersebut terbukti bersalah, maka tidak hanya sampai putusan pada kode etik profesi kepolisian saja, namun juga dapat masuk ke ranah pidana pengadilan karena penganiayaan termasuk tindak pidana umum," kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Ia menjelaskan ketika anggota polisi yang sesungguhnya mengerti hukum dan taat hukum, sanksi yang diberikan harus lebih berat daripada masyarakat umum yang melakukannya.
"Bagaimana pun penganiayaan adalah sebuah tindak pidana," kata dia.
Kamba menilai, dari kasus pengeroyokan di Holywings Jogja yang menyeret dua perwira polisi berinisial LV dan AR ini, menambah daftar catatan merah dugaan penganiayaan oleh oknum kepolisian.
Bahkan, kasus ini juga dapat menurunkan citra kepolisian di era kepemimpinan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berusaha memperbaiki institusi Polri dengan jargon Presisi Polri.
"Apapun alasannya, tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan oleh siapapun apalagi polisi sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Bryan Yoga Kusuma (29) harus dilarikan ke RSUD Sleman setelah dikeroyok oleh puluhan orang di Holywings Jogja, Kabupaten Sleman, Sabtu (4/6/2022) dini hari. Bryan mengalami luka lebam di wajah hingga luka di sekujur tubuh.
Dalam peristiwa tersebut, dua oknum di Polres Sleman, LV dan AR melakukan pelanggaran karena ikut serta dalam pengeroyokan itu. Keduanya akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Berita Terkait
-
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
-
Viral! Istri Polisi Joget di Zebra Cross, Suami Kena Skors
-
Menikah dengan Sepupu, Halal atau Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
Haram Hukumnya Lakukan Puasa di Hari Idul Fitri, Kenapa?
-
Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Menurut Ulama, Boleh atau Tidak?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi