Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 07 Juni 2022 | 22:55 WIB
Tangkapan layar rombongan pengendara motor bawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman

SuaraJogja.id - Pembagian selebaran dan pamflet kelompok Khilafatul Muslimin yang dilakukan di beberapa daerah dikatakan berpotensi makar. Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo

Pembagian selebaran tak hanya dilakukan di Jakarta Timur, namun juga dilakukan di Jawa Tengah.

"[Selebaran] yang disebarkan itu diduga memuat berita bohong, menyebabkan keonaran di masyarakat, dan berpotensi makar," kata Dedi kepada wartawan seperti dikutip Antara, Selasa (7/6/2022).

Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (29/5/2022) di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang dengan menggunakan 20 sepeda motor.

Baca Juga: Cukup Alat Bukti Bertentangan dengan Ideologi Negara, Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam, khususnya di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar Dedi.

Di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Polri menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing GZ selaku Pimpinan Cabang Jamaah Khilafatul Muslimin serta DS dan AS yang merupakan Pimpinan Ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.

Dari penangkapan di Brebes, Polri bergerak ke Lampung, Kantor Pusat Khilafatul Muslimin dan menangkap Abdul Qodir Baraja, Selasa.

Dedi mengatakan kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan Abdul Qodir Baraja terkait dengan Konvoi Motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur, pekan lalu.

"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur, pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan Jamaah Khilafatul Muslimim," ujar Dedi.

Menurut Dedi, Abdul Qodir Baraja telah mengajak mengubah ideologi Pancasila sehingga bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website, buletin bulanan, dan tindakan nyata yang mereka lakukan di lapangan.

Ia menekankan semua itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai karena hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat sehingga Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qodir Baraja.

"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum, perlu kami tegaskan siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini, itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," terang Dedi.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A juncto Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Load More