Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 08 Juni 2022 | 18:25 WIB
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

SuaraJogja.id - Seorang ibu berinisial WSR (49) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan melakukan tindak pidana pencurian. Perempuan yang diketahui merupakan warga Bantul itu ditangkap setelah mencuri emas dan uang jutaan rupiah di Kulon Progo

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menuturkan pencurian itu terungkap setelah adanya laporan dari korban seorang warga di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo pada Senin (6/6/2022) kemarin. Peristiwa itu sendiri baru diketahui saat korban bangun tidur. 

"Korban mendengar suara motor, lalu sekilas melihat ada motor yang keluar dari halaman rumah. Motornya matic warna merah ke arah timur," kata Jeffry saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/6/2022).

Merasa curiga, korban lantas mengecek lemari pakaian di dalam kamarnya. Benar saja, korban dikejutkan dengan kondisi berantakan dari lemari pakaian tersebut.

Baca Juga: Harga Daging Sapi di Kulon Progo Belum Terdampak Penyakit Mulut dan Kuku

"Lemari pakaian korban sudah berantakan saat dicek. Selain itu ada emas dan uang yang ditotal Rp10 juta telah lenyap," ungkapnya.

Ia merinci sejumlah barang berhasil digondol oleh pelaku saat kejadian kemarin. Di antaranya 4 cincin emas seberat 10 gram, gelang emas seberat 3 gram senilai Rp5,9 juta, serta uang tunai sebanyak Rp4,5 juta.

Mendapat laporan tersebut jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam penyelidikan itu didapatkan informasi mengenai sepeda motor pelaku. 

Dari penelusuran yang dilakukan pelaku diketahui berada daerah Sanden, Bantul. Dari informasi awal bahwa motor itu milik seorang atas nama KS sedangkan pelaku WRS adalah istrinya.

"Dari hasil interogasi terungkap bahwa yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah istri saudara KS, yang berinisial WSR," terangnya.

Baca Juga: Tahapan Pemilu Segera Dimulai, Pengamat: Jabatan Ketua DPC PDIP Kulon Progo Harus Segera Diisi

Dari sana, polisi langsung mengamankan sejumlah barang bukti pencurian tersebut. Di antaranya sebuah sepeda motor dan uang hasil penjualan emas curian senilai Rp2 juta.

Dari hasil pemeriksaan lanjuta, kata Jeffry, WSR diketahui meripakan residivis. Pelaku diketahui juga pernah berurusan dengan polisi tepatnya di wilayah Sleman.

"Pelaku itu merupakan residivis. Dulu juga pernah terjerat kasus pencurian rumah di Sleman dan sekarang masih dalam pemeriksaan," pungkasnya. 

Load More