Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 10 Juni 2022 | 14:55 WIB
RW, tersangka pengeelapan mobil rental saat diperiksa di Mapolsek Sleman, Jumat (10/6/2022). (Kontributor/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Unit Reskrim Polsek Sleman menangkap seorang wanita muda, yang diduga telah menggelapkan mobil rental.

Menggunakan modus menggadaikan kendaraan, perempuan berinisial RW (32) ini disangkakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolsek Sleman, Kompol Supardi menyebutkan, tersangka merupakan warga Kecamatan Bulu, Temanggung, Jawa Tengah.

"Uang hasil gadai mobil sewaan digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya, di Mapolsek Sleman, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Diduga Gelapkan Mobil Rental, Mantan Polisi Diciduk

Supardi mengatakan, penggelapan yang dilakukan tersangka diawali pada Maret 2022 saat tersangka menyewa lima unit mobil kepada korbannya.

"Korbannya seorang pengusaha rental, asal Bantul. Jangka waktu sewa masing-masing mobil berbeda," kata dia.

Namun demikian, sistem pembayaran disepakati bulanan dengan isi kontrak bahwa tersangka harus membayar uang sewa mobil sebesar Rp5 juta sampai Rp7 juta setiap tanggal 1 tiap bulan.

"Pada bulan pertama lancar. Tetapi bulan berikutnya tersangka ini susah dihubungi. Pada 1 Juni ini, korban menghubungi pelaku untuk diminta membayar biaya sewa. Tapi nomor pelaku tidak aktif dan pelaku sulit dicari keberadaannya," beber Supardi.

Kanit Reskrim Polsek Sleman, AKP Eko Haryanto menambahkan, korban yang merasa dirugikan selanjutnya melapor ke Mapolsek Sleman.

Laporan ditindaklanjuti aparat termasuk memeriksa korban dan para saksi.

Petugas kepolisian berhasil mengetahui dan menemukan keberadaan pelaku pada 3 Juni 2022 dan menangkapnya di sebuah kamar kos di wilayah Gondanglegi, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik.

"Pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Modusnya dengan menyewa mobil lalu menggadaikan. Uangnya lalu digunakan untuk membayar hutang," tambahnya.

"Jadi setelah disewa, mobil tersebut oleh tersangka digadaikan di wilayah Temanggung dan Wonosobo. Gadainya bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp35 juta," sebut dia.

Mobil yang disewa pelaku lalu digadaikan bervariasi, baik merk dan jenisnya. Mulai dari city car hingga mobil bak terbuka (pick up).

"Kerugian korban ditaksir mendekati Rp1 miliar," tandasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More