SuaraJogja.id - Sejumah dokumen hingga surat permohonan perizinan disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Oon Nusihono (ON) yang terlibat dalam kasus suap perizinan pendirian bangunan apartemen di Yogyakarta.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan terpaksa menggeledah rumah Oon Nusihono, pada Jumat (10/6/2022).
"Di rumah kediaman tersangka Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali, seperti dikutip dari Antara, Senin (13/6/2022).
Selanjutnya, dokumen tersebut segera disita dan dianalisis oleh tim penyidik KPK untuk dikonfirmasi kepada para saksi dan para tersangka.
Baca Juga: Geledah Rumah Pribadi Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik
Sebelumnya, pada Jumat (3/6/2022), KPK menetapkan Haryadi Suyuti eks Wali Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi sebagai penerima suap dalam kasus tersebut.
Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Oon Nusihono.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMPTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk.
Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021, lalu untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Baca Juga: Haryadi Suyuti Tertangkap KPK, LHKP Muhammadiyah DIY: Momentum Resik-resik Jogja
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.
Berita Terkait
-
Pengakuan Febri Diansyah: Diperiksa KPK, Justru Ditanya soal Jadi Pengacara Hasto Kristiyanto
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Febri Diansyah Ngaku Tak Punya Informasi Rahasia Soal Kasus Harun Masiku
-
Keunggulan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Yang Disita KPK
-
Klaim Febri Diansyah Sebelum Jadi Kuasa Hukum Hasto, Sudah Lakukan Self Assessment
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stagnan Sebesar Rp1.896.000/Gram
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
Terkini
-
Drama Ijazah Jokowi Berlanjut, UGM Jadi Sasaran Demo Ratusan Orang
-
Hotel INNSIDE by Melia Yogyakarta Rayakan Anniversary Ke-8 dengan Semangat Baru Bersama GM Baru
-
Punya Jejak Cemerlang, Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Jadi Ketum PERBANAS 20242028
-
Wabup Bantul Ingatkan Jangan jadi Korban, Ini Cara Tepat Selamat dari Ombak di Pantai
-
Hak Korban Tak Dipenuhi, Pemda DIY Desak UGM Laporkan Kasus Kekerasan Seksual ke Polisi