Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 14 Juni 2022 | 23:35 WIB
Ilustrasi KDRT. (pexels/KarolinaGrabowska)

Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik, kata dia, didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana, yakni penjara lima tahun ke atas untuk kekerasan fisik, tiga tahun ke atas untuk kekerasan psikis, lima tahun ke atas untuk kekerasan seksual, dan tiga tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. [ANTARA]

Load More