SuaraJogja.id - Korban bernama Widodo Bowo Punomo (WBP) yang tewas ditemukan dengan luka tusukan di sebuah kebun salak wilayah Gading Kulon, Donokerto, Turi, Kabupaten Sleman, Rabu (15/6/2022) adalah pencuri cabai.
Hal itu terjawab dari kronologi yang Polisi beberkan terkait kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Kamis (16/6/2022).
Sebelum insiden terjadi, sempat ada aksi kejar-kejaran antara pelaku HH (17) dan juga korban WBP. Aksi kejar-kejaran itu berawal saat korban kepergok sedang mencuri cabai oleh HH dan pemilik lahan cabai, S.
Wakapolres Sleman, Kompol Toni Priyanto menyebut bahwa pada Rabu (15/6/2022) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, HH dijemput saudaranya, yakni S ke sawah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Mayat Pria Tergeletak di Parit Tepi Hutan Jembul Mojokerto, Diduga Korban Kecelakaan
"HH sudah dalam keadaan membawa clurit, yang akan digunakan untuk melukai korban. Tapi HH membawa clurit tanpa sepengetahuan saudara S," tuturnya.
Setengah jam kemudian, dari persembunyian mereka di lokasi (lahan cabai), S dan HH melihat korban yang hendak mencuri masuk ke sawah dari arah barat.
Pelaku anak dan saksi mengintai sampai korban terlihat benar-benar sedang memetik cabai.
Lalu HH dan S keluar dari persembunyian dengan mengendap-endap mendekati sawah.
"Kemudian HH dan S mengepung korban. Korban berlari ke arah jalan aspal di sebelah barat," tambahnya.
Selanjutnya, HH mengejar korban dan berhasil meraih korban, lalu menyabetkan clurit ke arah korban sebanyak enam kali.
"Dua kali kena tubuh korban, empat kali tidak kena," ucapnya.
Setelah menyabet korban, HH berlari sambil memegang jaket korban. Hal itu dilakukan pelaku karena menduga korban hendak melarikan diri.
Hanya saja kemudian HH gagal mencegah korban kabur, HH terjatuh dan korban melarikan diri memasuki kebun salak.
Selanjutnya HH dan S tidak mengejar dan kembali dan memberitahukan kejadian tersebut ke tokoh warga setempat.
Selanjutnya pukul 08.00 WIB warga menemukan mayat korban di kebun salak dan memberitahukan kepada adik korban.
Toni menambahkan, untuk saat ini pelaku anak diterapkan pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang berujung kematian korban.
Penyidikan hingga kini masih berlanjut. Penambahan pasal dan kesaksian diperkirakan bisa saja berkembang dalam prosesnya.
"Tersangka pelaku anak, kami sesuaikan prosedur yang berlaku serta hak-haknya sebagaimana UU Sistem Peradilan Anak" lanjut dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Korban Tewas Akibat Gempa Myanmar Capai 3.000, Gencatan Senjata Diumumkan Demi Penyelamatan
-
Gempa Myanmar Renggut 2.800 Lebih Nyawa Manusia, Berapa Orang WNI?
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
-
Gempa Magnitudo 5 Guncang Mandalay, Myanmar Kembali Bergetar
-
Myanmar Berkabung: 7 Hari Masa Berkabung Nasional Usai Gempa Dasyat
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo