Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 16 Juni 2022 | 11:54 WIB
Ilustrasi--kasus pembacokan. (Shutterstock).

SuaraJogja.id - Polisi Resor (Polres) Sleman berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Widodo Bowo Purnomo (WBP) tewas dengan luka tusukan di sebuah kebun salak, Gading Kulon, Donokerto, Turi, Kabupaten Sleman, Kamis (16/6/2022).

Tersangka penganiayaan merupakan remaja berusia 17 tahun, berinisial HH.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, mayat korban ditemukan oleh warga pada Rabu (15/6/2022) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Diketahui, korban dan pelaku tidak saling mengenal, hanya saja kediaman mereka berjarak sekitar ratusan meter, berada dalam kalurahan yang sama.

Baca Juga: Sesosok Mayat dengan Sejumlah Luka Tusuk Ditemukan di Kebun Salak Sleman, Diduga Korban Penganiayaan

"Setelah [jenazah korban] ditemukan oleh warga pada pukul 08.00 WIB, tim Reskrim Polres Sleman langsung olah TKP. Karena peristiwa ditemukannya korban dengan kejadian berkejar-kejarannya ada sedikit jarak," ungkapnya, Kamis (16/6/2022).

Berdasarkan hasil olah TKP, diidentifikasi ada peristiwa yang terjadi, sebelum ditemukannya mayat korban.

"Berdasarkan keterangan saksi, ada kejar-kejaran antara korban dan pelaku anak, HH," tutur Rony.

Awal mula tindakan tersebut karena sepengetahuan HH, ladang cabai milik saudaranya itu, --berinisial S--, kerap kecurian. Sehingga mereka berinisiatif untuk mengecek dan berjaga di lahan cabai.

"Setahu dia tempat cabainya mengalami kecurian dengan tiga sampai empat kali. Tetapi belum tentu korban ini yang mengambil," terangnya.

Mengungkap kembali kronologi peristiwa berdarah itu, Wakapolres Sleman Kompol Toni Priyanto menyebut bahwa pada Rabu (15/6/2022) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, HH dijemput saudaranya ke sawah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

"HH sudah dalam keadaan membawa clurit, yang akan digunakan untuk melukai korban. Tapi HH membawa clurit tanpa sepengetahuan saudara S," tuturnya.

Setengah jam kemudian, dari persembunyian mereka di lokasi (lahan cabai), S dan HH melihat korban yang hendak mencuri masuk ke sawah dari arah barat.

Pelaku anak dan saksi mengintai sampai korban terlihat benar-benar sedang memetik cabai.

Lalu HH dan S keluar dari persembunyian dengan mengendap-endap mendekati sawah.

"Kemudian HH dan S mengepung korban. Korban berlari ke arah jalan aspal di sebelah barat," tambahnya.

Selanjutnya, HH mengejar korban dan berhasil meraih korban, lalu menyabetkan clurit ke arah korban sebanyak enam kali.

"Dua kali kena tubuh korban, empat kali tidak kena," ucapnya.

Setelah menyabet korban, HH berlari sambil memegang jaket korban. Hal itu dilakukan pelaku karena menduga korban hendak melarikan diri.

Hanya saja kemudian HH gagal mencegah korban kabur, HH terjatuh dan korban melarikan diri memasuki kebun salak.

Selanjutnya HH dan S tidak mengejar dan kembali dan memberitahukan kejadian tersebut ke tokoh warga setempat.

Pukul 08.00 WIB warga menemukan mayat korban di kebun salak dan memberitahukan kepada adik korban.

Toni menambahkan, untuk saat ini pelaku anak diterapkan pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang berujung kematian korban.

Penyidikan hingga kini masih berlanjut. Penambahan pasal dan kesaksian diperkirakan bisa saja berkembang dalam prosesnya.

"Tersangka pelaku anak, kami sesuaikan prosedur yang berlaku serta hak-haknya sebagaimana UU Sistem Peradilan Anak" lanjut dia.

Masyarakat Diimbau Tidak Main Hakim Sendiri

Wakapolres Sleman Kompol Toni Priyanto mengapresiasi adanya sikap proaktif masyarakat dalam rangka mencegah kejahatan yang terjadi di lingkungannya.

Namun tindak lanjut tindakan upaya pencegahan, sebaiknya dilaporkan kepada polisi terutama dalam hal tangkap tangan, melakukan upaya paksa.

"Jangan sampai malah menjadi kontradiktif, berlebihan tidak proposional. Walaupun itu dilakukan terhadap pelaku kejahatan, lebih baik dilaporkan sedini mungkin kepada kepolisian, untuk bisa melakukan pencegahan agar perbuatan tindak pidana tidak terjadi di masyarakat," ujarnya.

Sangat penting peran masyarakat untuk mendeteksi, ikut serta proaktif peduli terhadap lingkungannya.

"Namun dengan batas koridor tidak melanggar perbuatan hukum dan berlebihan yang tidak proposional," ucapnya.

"Percayakan dan serahkan kepada penegak hukum, yang memiliki tannggung jawab untuk melakukan proses lebih lanjut melakukan upaya paksa," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sosok jenazah laki-laki diketahui berinisial WBP (49) ditemukan di sebuah kebun salak, Gading Kulon, Donokerto, Turi, Kabupaten Sleman, Rabu (15/6/2022). Pada tubuh jenazah tersebut didapati sejumlah luka tusukan.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More