SuaraJogja.id - Polisi Resor (Polres) Sleman berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Widodo Bowo Purnomo (WBP) tewas dengan luka tusukan di sebuah kebun salak, Gading Kulon, Donokerto, Turi, Kabupaten Sleman, Kamis (16/6/2022).
Tersangka penganiayaan merupakan remaja berusia 17 tahun, berinisial HH.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, mayat korban ditemukan oleh warga pada Rabu (15/6/2022) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Diketahui, korban dan pelaku tidak saling mengenal, hanya saja kediaman mereka berjarak sekitar ratusan meter, berada dalam kalurahan yang sama.
Baca Juga: Sesosok Mayat dengan Sejumlah Luka Tusuk Ditemukan di Kebun Salak Sleman, Diduga Korban Penganiayaan
"Setelah [jenazah korban] ditemukan oleh warga pada pukul 08.00 WIB, tim Reskrim Polres Sleman langsung olah TKP. Karena peristiwa ditemukannya korban dengan kejadian berkejar-kejarannya ada sedikit jarak," ungkapnya, Kamis (16/6/2022).
Berdasarkan hasil olah TKP, diidentifikasi ada peristiwa yang terjadi, sebelum ditemukannya mayat korban.
"Berdasarkan keterangan saksi, ada kejar-kejaran antara korban dan pelaku anak, HH," tutur Rony.
Awal mula tindakan tersebut karena sepengetahuan HH, ladang cabai milik saudaranya itu, --berinisial S--, kerap kecurian. Sehingga mereka berinisiatif untuk mengecek dan berjaga di lahan cabai.
"Setahu dia tempat cabainya mengalami kecurian dengan tiga sampai empat kali. Tetapi belum tentu korban ini yang mengambil," terangnya.
Mengungkap kembali kronologi peristiwa berdarah itu, Wakapolres Sleman Kompol Toni Priyanto menyebut bahwa pada Rabu (15/6/2022) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, HH dijemput saudaranya ke sawah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
"HH sudah dalam keadaan membawa clurit, yang akan digunakan untuk melukai korban. Tapi HH membawa clurit tanpa sepengetahuan saudara S," tuturnya.
Setengah jam kemudian, dari persembunyian mereka di lokasi (lahan cabai), S dan HH melihat korban yang hendak mencuri masuk ke sawah dari arah barat.
Pelaku anak dan saksi mengintai sampai korban terlihat benar-benar sedang memetik cabai.
Lalu HH dan S keluar dari persembunyian dengan mengendap-endap mendekati sawah.
"Kemudian HH dan S mengepung korban. Korban berlari ke arah jalan aspal di sebelah barat," tambahnya.
Selanjutnya, HH mengejar korban dan berhasil meraih korban, lalu menyabetkan clurit ke arah korban sebanyak enam kali.
"Dua kali kena tubuh korban, empat kali tidak kena," ucapnya.
Setelah menyabet korban, HH berlari sambil memegang jaket korban. Hal itu dilakukan pelaku karena menduga korban hendak melarikan diri.
Hanya saja kemudian HH gagal mencegah korban kabur, HH terjatuh dan korban melarikan diri memasuki kebun salak.
Selanjutnya HH dan S tidak mengejar dan kembali dan memberitahukan kejadian tersebut ke tokoh warga setempat.
Pukul 08.00 WIB warga menemukan mayat korban di kebun salak dan memberitahukan kepada adik korban.
Toni menambahkan, untuk saat ini pelaku anak diterapkan pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang berujung kematian korban.
Penyidikan hingga kini masih berlanjut. Penambahan pasal dan kesaksian diperkirakan bisa saja berkembang dalam prosesnya.
"Tersangka pelaku anak, kami sesuaikan prosedur yang berlaku serta hak-haknya sebagaimana UU Sistem Peradilan Anak" lanjut dia.
Masyarakat Diimbau Tidak Main Hakim Sendiri
Wakapolres Sleman Kompol Toni Priyanto mengapresiasi adanya sikap proaktif masyarakat dalam rangka mencegah kejahatan yang terjadi di lingkungannya.
Namun tindak lanjut tindakan upaya pencegahan, sebaiknya dilaporkan kepada polisi terutama dalam hal tangkap tangan, melakukan upaya paksa.
"Jangan sampai malah menjadi kontradiktif, berlebihan tidak proposional. Walaupun itu dilakukan terhadap pelaku kejahatan, lebih baik dilaporkan sedini mungkin kepada kepolisian, untuk bisa melakukan pencegahan agar perbuatan tindak pidana tidak terjadi di masyarakat," ujarnya.
Sangat penting peran masyarakat untuk mendeteksi, ikut serta proaktif peduli terhadap lingkungannya.
"Namun dengan batas koridor tidak melanggar perbuatan hukum dan berlebihan yang tidak proposional," ucapnya.
"Percayakan dan serahkan kepada penegak hukum, yang memiliki tannggung jawab untuk melakukan proses lebih lanjut melakukan upaya paksa," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sosok jenazah laki-laki diketahui berinisial WBP (49) ditemukan di sebuah kebun salak, Gading Kulon, Donokerto, Turi, Kabupaten Sleman, Rabu (15/6/2022). Pada tubuh jenazah tersebut didapati sejumlah luka tusukan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
OTT Tetap Jalan! KPK Bantah Pernyataan Johanis Tanak Soal Penghapusan
-
Ngeri! Tawuran Maut Kebon Singkong Vs Cipinang Jagal di Jaktim: Satu Tewas Tersambar Kereta hingga Kena Panah di Leher
-
Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025