SuaraJogja.id - Melalui Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY mengingatkan bahaya pernikahan dini atau pernikahan pada usia anak.
Disebutkan bahwa pernikahan dini akan berdampak pada permasalahan yang kompleks, sehingga perlu dihindari.
“Pernikahan dini akan menimbulkan berbagai permasalahan yang krusial, apalagi banyak pernikahan yang biasanya terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan,” kata Wakil Ketua Umum MUI DIY Zuhdi Muhdlor di sela sosialisasi Sadar Usia Perkawinan: Say No to Nikah Muda yang diikuti siswa SMA sederajat di Yogyakarta, Kamis.
Merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, maka batas usia perkawinan mengalami perubahan dari sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki menjadi 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki.
Baca Juga: Miris! Pemkot Solo Temukan Ratusan Kasus Pernikahan Dini, dan 5 Anak di Bawah 18 Tahun Sudah Hamil
Perubahan tersebut meningkatkan jumlah permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama. Pada 2019, tercatat 583 dispensasi perkawinan yang diterbitkan oleh seluruh Pengadilan Agama di DIY.
Jumlah dispensasi bahkan mengalami kenaikan signifikan menjadi 959 pada 2020 atau saat awal pandemi COVID-19 dan pada 2021 turun menjadi 756 dispensasi.
“Dari kacamata agama, pernikahan dini menunjukkan terjadinya penurunan kualitas keimanan seseorang yang pada akhirnya memicu munculnya permasalahan lain,” katanya.
Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) DIY Ahmad Ghozali mengatakan usia ideal pernikahan adalah di atas 20 tahun sesuai rekomendasi BKKBN dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kesiapan fisik, mental, dan sosial.
“Pengadilan Agama biasanya tidak akan mengeluarkan dispensasi jika alasan yang diajukan dinilai biasa-biasa saja, tetapi sebagian besar beralasan karena kehamilan tidak diinginkan sehingga surat dispensasi harus diterbitkan,” katanya.
Baca Juga: Meminimalisir Pernikahan Dini dengan Inovasi KEJARI
Direktur PKBI DIY Gama Triono mengatakan persoalan kesehatan seperti kanker mulut rahim menjadi salah satu masalah yang berpotensi muncul akibat pernikahan dini.
“Jumlah penderitanya terus meningkat dan bisa menyebabkan kematian,” katanya.
Selain masalah kesehatan, permasalahan yang mungkin timbul akibat pernikahan usia anak adalah masalah mental dan moral apalagi dari data konseling PKBI DIY terdapat anak usia 10 tahun delapan bulan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan.
“Kami mendorong agar pendidikan kesehatan reproduksi menjadi perhatian serius agar mudah diakses sehingga pernikahan usia anak bisa dihindari,” katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Di Balik Gaun Pengantin, Luka Psikologis Pernikahan Dini
-
Profil Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Blak-blakan Ngaku Fans Agnez Mo di Pernikahan Dini
-
Kemen PPPA Sayangkan Remaja yang Digerebek Malah Dinikahkan: Risiko Putus Sekolah
-
3 Rekomendasi Film dan Series Randy Martin, Horor hingga Drama Romantis
-
Pernikahan Dini: Mengancam Masa Depan Pendidikan dan Karier Anak Muda
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan