SuaraJogja.id - Dua anak di Sleman harus berinisial AYP (17) dan AG (14) harus berurusan dengan polisi setelah diketahui mencuri uang di SDN Gentan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. Hasil mencuri itu sendiri digunakan untuk bersenang-senang serta membeli minuman keras (miras).
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo mengungkapkan bahwa keduanya diamankan setelah diketahui melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Peristiwa itu dilakukan pada Sabtu (16/5/2022) lalu sekitar pukul 06.10 WIB di SDN Gentan.
Peristiwa itu awalnya diketahui oleh satpam sekolah setibanya di lokasi. Ketika membuka pintu ruang guru ia dikagetkan dengan kondisi genting yang sudah berantakan.
"Saat itu dilihat genting sudah keaadan terbuka, plafon dan terbit di lokasi juga sudah terbuka. Ia juga meluhat kondisi laci ruang guru yang sudah acak-acakan," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022).
Mendapati kondisi tersebut, satpam lantas melakukan pengecekan di sekitar lokasi. Termasuk memeriksa kondisi barang-barang yang disimpan di ruang tersebut.
Disampaikan Agus, uang yang sebelumnya disimpan di dalam laci salah satu meja di ruangan itu ternyata sudah tidak ada. Uang tunai yang disebutkan mencapai Rp3 juta lebih itu diduga telah diambil oleh pencuri.
Mengetahui hal itu satpam lantas memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ngaglik. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan lebih jauh.
"Dapat laporan itu polisi langsung memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengamatan CCTV," terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan itu, didapati sejumlah petunjuk terkait keberadaan terduga pelaku. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan dua pelaku itu pada Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Siswa Ini Terlanjur Sedih Dikira Tak Lulus Sekolah, Ternyata Salah Baca Pengumuman Kelulusan
"Penangkapan di rumah masing-masing. Senin kemarin sekira pukul 22.00 WIB," ucapnya
Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Di antaranya 1 buah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu serta 1 unit sepeda motor Vario 150 Cc warna biru yang diketahui milik pelaku.
Dari hasil introgasi, kata Agus, para pelaku mengaku nekat mengambil uang untuk senang-senang dan beli miras.
"Atas kejadian ini, para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas 4 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Siswa Ini Terlanjur Sedih Dikira Tak Lulus Sekolah, Ternyata Salah Baca Pengumuman Kelulusan
-
Gibran Pakai Baju Manchester City dan Celana Pendek Saat Senam di Sekolah PDIP
-
Polisi Disebar ke Sekolah-sekolah untuk Cegah Ajaran Khilafatul Muslimin
-
Ceritakan Pengalaman di Sekolah Partai PDIP, Ganjar Istirahat di Tempat Tidur Susun: yang di Atas Saya Merasa Tidak Enak
-
Cerita Bobby Nasution Tidur di Bangsal Sekolah PDIP: Seru yang Pasti
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana