SuaraJogja.id - Dua anak di Sleman harus berinisial AYP (17) dan AG (14) harus berurusan dengan polisi setelah diketahui mencuri uang di SDN Gentan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. Hasil mencuri itu sendiri digunakan untuk bersenang-senang serta membeli minuman keras (miras).
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo mengungkapkan bahwa keduanya diamankan setelah diketahui melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Peristiwa itu dilakukan pada Sabtu (16/5/2022) lalu sekitar pukul 06.10 WIB di SDN Gentan.
Peristiwa itu awalnya diketahui oleh satpam sekolah setibanya di lokasi. Ketika membuka pintu ruang guru ia dikagetkan dengan kondisi genting yang sudah berantakan.
"Saat itu dilihat genting sudah keaadan terbuka, plafon dan terbit di lokasi juga sudah terbuka. Ia juga meluhat kondisi laci ruang guru yang sudah acak-acakan," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022).
Mendapati kondisi tersebut, satpam lantas melakukan pengecekan di sekitar lokasi. Termasuk memeriksa kondisi barang-barang yang disimpan di ruang tersebut.
Disampaikan Agus, uang yang sebelumnya disimpan di dalam laci salah satu meja di ruangan itu ternyata sudah tidak ada. Uang tunai yang disebutkan mencapai Rp3 juta lebih itu diduga telah diambil oleh pencuri.
Mengetahui hal itu satpam lantas memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ngaglik. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan lebih jauh.
"Dapat laporan itu polisi langsung memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengamatan CCTV," terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan itu, didapati sejumlah petunjuk terkait keberadaan terduga pelaku. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan dua pelaku itu pada Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Siswa Ini Terlanjur Sedih Dikira Tak Lulus Sekolah, Ternyata Salah Baca Pengumuman Kelulusan
"Penangkapan di rumah masing-masing. Senin kemarin sekira pukul 22.00 WIB," ucapnya
Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Di antaranya 1 buah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu serta 1 unit sepeda motor Vario 150 Cc warna biru yang diketahui milik pelaku.
Dari hasil introgasi, kata Agus, para pelaku mengaku nekat mengambil uang untuk senang-senang dan beli miras.
"Atas kejadian ini, para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas 4 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Siswa Ini Terlanjur Sedih Dikira Tak Lulus Sekolah, Ternyata Salah Baca Pengumuman Kelulusan
-
Gibran Pakai Baju Manchester City dan Celana Pendek Saat Senam di Sekolah PDIP
-
Polisi Disebar ke Sekolah-sekolah untuk Cegah Ajaran Khilafatul Muslimin
-
Ceritakan Pengalaman di Sekolah Partai PDIP, Ganjar Istirahat di Tempat Tidur Susun: yang di Atas Saya Merasa Tidak Enak
-
Cerita Bobby Nasution Tidur di Bangsal Sekolah PDIP: Seru yang Pasti
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal
-
AI Anti Boros Belanja Buatan Pelajar Jogja Bikin Geger Asia, Ini Kecanggihannya!