SuaraJogja.id - Indonesia mulai memberlakukan peraturan yang bersifat imbauan bagi para pengendara motor, yakni pengendara diminta naik motor pakai sepatu. Alasannya pun jelas, yaitu untuk keselamatan.
Walau alasannya jelas, tetapi tidak semua masyarakat lantas setuju dengan kebijakan baru ini. Beberapa menyebutkan, ini seperti terdengar konyol dan tidak perlu, apalagi jika harus memakai sepatu jika hanya pergi untuk melakukan hal-hal sepele dan non-formal.
Namun ada juga masyarakat yang cepat tanggap, langsung memahami kenapa dirinya harus mengenakan sepatu. Pada dasarnya sepatu sama saja dengan helm, yakni perlu digunakan agar dapat mengurangi risiko karena kecelakaan.
Peraturan ini lantas mendapat banyak respons dari lapisan masyarakat. Salah Satunya adalah pemilik akun @ucinlakune yang membagikan video respons darinya di TikTok.
Dalam video tersebut, @ucinlakune menyertakan sebuah tangkapan layar, isinya terkait berita perihal aturan baru tersebut.
“Aturan Baru dari Polri, Pengendara Sepeda Motor Dilarang Menggunakan Sandal Jepit Ketika Berkendara di Jalan.” Begitu judul berita lokal setempat.
Setelah menampilkan tangkapan layar tersebut, pengguna akun @ucinlakune langsung muncul. Ia terlihat memakai helm dan sedang berhenti sebentar sambil berbicara ke kamera.
Pemilik akun tersebut hendak menyampaikan pesan kepada teman-temannya jika mereka berpapasan dengan dirinya.
Apabila mereka melihat ia mengenakan baju koko, sarung, dan sepatu, ia meminta teman-temannya tidak menyebut dirinya alay.
Baca Juga: Banjir Simpati, Driver Ojol Kerja Hantar Makanan Sambil Gendong Bayi
“Sekarang ini de pe peraturan mo nae motor so musti pake sapatu [Sekarang ini aturannya kalau naik motor wajib pakai sepatu],” ucap sang pemilik video lantang.
Menurutnya dirinya melakukan semua itu (memakai sepatu) adalah bagian dari melaksanakan peraturan pemerintah. Itu sebabnya ia meminta pengertian para teman-temannya.
“Iya-iya bang gua tahu itu Jordan,” komentar seorang wraganet, melihat sang pemilik akun mengenakan sepatu Nike Air Jordan.
“Infonya sampe sekarang, bro ini masih belum berangkat sholat Jumat gaes,” tulis netizen lainnya.
“Sholat Jumat ga kehilangan sandal jepit lagi, tapi kehilangan sapatu, tiap jumat kehilangan sapatu,” ungkap warganet lain.
“Sebenarnya kita kurang mengerti sih isi surat edaran itu hanya imbauan bukan peraturan,” sambung salah satu pengguna TikTok.
Berita Terkait
-
Banjir Simpati, Driver Ojol Kerja Hantar Makanan Sambil Gendong Bayi
-
Bertahun-tahun Jadi TKW Demi Bangun Rumah Tapi Hasilnya Buruk Banget, Wanita Ini Ngamuk
-
Aksi Tari Jaipong Guru dan Murid di Karawang Bikin Kagum Publik: Keren dan Inspiratif
-
Viral, Demi Konten Sekelompok Remaja Hadang Truk Bikin Netizen Geram
-
Polda Jateng Pastikan Pengendara Motor yang Menggunakan Sandal Jepit Tidak Ditilang
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026