SuaraJogja.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose kembali menegaskan tidak ada wacana membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia meskipun beberapa negara mulai melegalkan tanaman candu tersebut.
“Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” kata Petrus Golose pada sela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, Minggu.
Ia menyampaikan meskipun beberapa negara mulai melegalkan ganja, dari segi jumlah masih lebih banyak negara yang menetapkan tanaman candu itu ilegal.
Ia mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata, hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal.
Sementara itu, di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis/pengobatan.
“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak (membahas wacana) melegalisasi ganja,” kata Petrus Golose di sela turnamen tenis meja internasional yang merupakan rangkaian HANI 2022 di Bali.
Kratom
Kemudian, terkait tanaman kratom yang sempat menarik perhatian publik karena dianggap punya efek candu, Golose menyampaikan pihaknya masih mendalami itu.
“Kratom masih dalam proses, kami melihat bagaimana sampai sekarang itu masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan tetapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika, red.),” kata Kepala BNN.
Baca Juga: Ketakutan, Caisar YKS Teringat Nunung Srimulat saat Digerebek BNN
BNN tahun lalu menyampaikan rencananya mengusulkan, agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan.
Rencana itu kemudian menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional/herbal.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, pada bulan ini, menyampaikan tanaman kratom punya potensi jadi pendorong perekonomian masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Ia menambahkan kratom saat ini menjadi salah satu tanaman asli Kapuas Hulu yang masih dibudidaya oleh beberapa masyarakat.
Akan tetapi, BNN meyakini kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin, zat yang saat ini masuk narkotika golongan II di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Latih Ratusan KTB, Pemkot Yogyakarta Siap Perkuat Ketahanan Masyarakat Hadapi Bencana
-
DMFI Geram, Perdagangan Daging Anjing Kembali Marak di Yogyakarta, Perda Mandek?
-
Pasar Godean Modern Dibuka! Bupati Minta Pedagang Lakukan Ini Agar Tak Sepi Pengunjung
-
Anak Muda Ogah Politik? Ini Alasan Mengejutkan yang Diungkap Anggota DPR
-
Saemen Fest 2025 Hadir Lagi, Suguhkan Kolaborasi Epik Antara Musisi Legendaris dan Band Milenial