SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu geger sebuah unggahan di medsos yang memperlihatkan adanya rendang babi yang diperjualbelikan. Polemik soal adanya rendang non halal itupun mendapat tanggapan dari Gus Miftah hingga Ustadz Adi Hidayat.
Seperti diketahui, menu rendang babi dalam sepekan terakhir ramai jadi polemik. Menu rendang babi mencuat lewat kicauan Ustadz Hilmi Firdaus yang menyoroti adanya restoran padang bernama Babiambo yang menjual menu rendang babi.
Meski si pemilik sudah memberi klarifikasi bahwa restonya sudah tak beroperasi sejak dua tahun silam, tetapi menu rendang babi masih terus menuai sorotan publik, termasuk di antara para pemuka agama yakni Gus Miftah hingga ustadz Adi Hidayat.
Lewat akun Instagramnya, Gus Miftah mula-mula mengucapkan terima kasih kepada penjual makanan yang telah memberikan label non halal pada makanan haram.
Lebih lanjut, Gus Miftah kemudian memberikan saran kepada umat muslim untuk tidak membeli makanan haram tersebut.
"Ketika melihat makanan non halal yang kita lakukan jangan emosi cukup nggak usah dibeli," katanya.
Setelah menyampaikan hal tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta itu melontarkan pertanyaan dengan diiringi senyuman.
"Eeh ngomong-ngomong, sejak kapan rendang punya agama?" kata Gus Miftah.
Terpisah, pertanyaan Gus Miftah terkait rendang dan agamanya itu muncul di sebuah channel YouTube Hendri Official yang disandingkan dengan bahasan serupa dari ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Rendang dan Bumbu Pecel Pengobat Rindu Jemaah Haji di Tanah Suci
Dalam video yang diunggah, Ustadz Adi Hidayat seolah memberikan jawaban atas pertanyaan Gus Miftah soal sejak kapan rendang punya agama.
Menurut pendiri Quantum Akhyar Institute itu, mempertanyakan agama rendang bukanlah hal yang berfaedah. Sama halnya dengan mempertanyakan kewarganegaraan batik atau angklung yang sudah identik dengan Indonesia.
"Sejak kapan rendang itu punya agama? Sejak batik, calung, angklung punya kewarganegaraan. Kalau batik diklaim Malaysia mau tidak?... Itu pertanyaan yang tidak berfaedah karena memang itu sudah menjadi bagian yang melekat," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Kemudian Ustadz Adi Hidayat menyebutkan bahwa segala sesuatu yang sudah dikenal dan melekat itu sudah menjadi hukum. Oleh karena itu, hal yang berbeda dari norma adat akan dianggap menyimpang.
Lebih lanjut, pengasuh Pondok Pesantren al-Qur'an al-Hikmah ini menyebutkan bahwa rendang merupakan produk masyarakat Minang yang mengenal falsafah adat 'bersanding syara, syara berbanding kitabullah'.
Oleh sebab itu, setiap yang keluar dari Minang melekat dengan syariat Islam termasuk makanan sekalipun.
Tag
Berita Terkait
-
Pria Korea Ini Santap 2 Bungkus Nasi Padang Lauk Rendang: Harus Pakai Tangan
-
Ustaz Adi Hidayat soal Kapan Rendang Punya Agama: Sejak Batik Punya Kewarganegaraan
-
6 Artis Naik Haji Jalur Undangan dari Arab Saudi, Deddy Corbuzier Berangkat Bersama Gus Miftah
-
Rendang dan Bumbu Pecel Pengobat Rindu Jemaah Haji di Tanah Suci
-
Bawa Bekal Makanan Khas Indonesia ke Tanah Suci, Jemaah Calon Haji: Biar Semangat Makannya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa